Duet Prabowo-Gibran Paling Banyak Manjadi Sasaran Ujaran Kebencian

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Selasa, 12 Desember 2023
Duet Prabowo-Gibran Paling Banyak Manjadi Sasaran Ujaran Kebencian

Calon Presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto (tengah) berjoget bersama saat Konsolidasi Pemenangan Prabowo-Gibran di Sentul, Kab Bogor, Jawa Barat, Minggu (10/12). (ANTARA/Arif Firmansyah)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menemukan 80 dugaan pelanggaran konten internet (siber) selama pengawasan dua pekan masa kampanye ke belakang.

Temuan tersebut berasal dari patroli pengawasan siber, penelusuran melalui Intelligent Media Monitoring (IMM) Bawaslu (https://imm.bawaslu.go.id), dan aduan masyarakat.

“Rentang waktu dua pekan masa kampanye (28 November - 11 Desember 2023)," kata Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty kepada wartawan di Jakarta, Selasa (12/12).

Baca Juga:

Simak, Hindari Sejumlah Jalan Berikut saat Berlangsung Debat Perdana Capres-Cawapres

Ada tiga jenis pelanggaran konten internet yang ditemukan. Di antaranya, ujaran kebencian sesuai Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, hoaks sesuai Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan dugaan pelanggaran Pemilu sesuai Pasal 280, Pasal 281, Pasal 282, Pasal 283, Pasal 287, Pasal 292, Pasal 304, Pasal 306 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

"Berdasarkan jenis pelanggaran tersebut, ujaran kebencian sebanyak 78 konten, hoax sebanyak satu konten, dan politisasi SARA sebanyak satu konten," tutur Lolly.

Lebih jauh, Lolly menjabarkan sasaran utama dari konten ujaran kebencian tersebut mengarah kepada pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebanyak 43 temuan.

Baca Juga:

Hasto: Ganjar Rajin Blusukan, Prabowo Malah Berjoget

Pasangan nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendapat serangan terbanyak kedua sebanyak 25 konten, sedangkan pasangan nomor urut 3 Ganjar Pranowo- Mahfud Md hanya mendapat sembilan konten. "Ada tiga konten yang menyasar ke penyelenggara Pemilu," imbuh Lolly.

Bawaslu menambahkan untuk sebaran platform meliputi 38 akun Facebook, 31 akun Instagram, 8 akun X, 2 akun TikTok, dan 1 akun YouTube.

Terhadap temuan di atas, Bawaslu telah melayangkan permohonan pembatasan akses konten kepada Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika Kominfo RI melalui Surat Nomor 38/PM.00/KB/12/2023 tanggal 10 Desember 2023.

Bawaslu, kata Lolly, usai menyusun kajian laporan hasil pengawasan siber, akan langsung meminta untuk mentake down kepada pihak berwenang. Tujuannya, untuk mencegah dampak negatif dari sebaran konten pelanggaran tersebut. (Knu)

Baca Juga:

Prabowo Komitmen Tolak Upah Murah dan Tidak Mau jadi Bangsa UMR

#Pemilu 2024
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Surat Suara Bekas Pemilu 2024 Laku Dijual Rp 210 Juta dalam Lelang Daring
Seluruh hasil lelang surat suara bekas itu akan disetor ke Kas Negara.
Wisnu Cipto - Senin, 24 Maret 2025
Surat Suara Bekas Pemilu 2024 Laku Dijual Rp 210 Juta dalam Lelang Daring
Indonesia
DKPP akan Luncurkan IKEPP 24 Oktober 2024
IKEPP adalah instrumen pengukuran untuk memetakan secara kuantitatif dan kualitatif kepatuhan Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Dwi Astarini - Rabu, 09 Oktober 2024
DKPP akan Luncurkan IKEPP 24 Oktober 2024
Indonesia
Artis Jadi Ketua Tim Sukses Pilkada Hanya Buat Naikkan Popularitas
Para artis yang menjadi ketua timses sebaiknya harus mengerti harapan dan cita-cita masyarakat daerah tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 13 September 2024
Artis Jadi Ketua Tim Sukses Pilkada Hanya Buat Naikkan Popularitas
Berita Foto
Suka Cita Rayakan Pelantikan Anggota DPRD DKI Jakarta Periode 2024-2029
Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Nasdem Fatimah Tania Nadira Alatas berfoto bersama keluarga usai mengikuti Rapat Paripurna pelantikan Anggota DPRD DKI Jakarta masa jabatan 2024-2029 di Gedung DPRD Jakarta, Senin (26/8/2024).
Didik Setiawan - Senin, 26 Agustus 2024
Suka Cita Rayakan Pelantikan Anggota DPRD DKI Jakarta Periode 2024-2029
Indonesia
Puan Sebut Pemilu 2024 Harus Menjadi Koreksi
"Rakyat tidak dapat disalahkan atas pilihannya, apa pun yang mendasari pertimbangannya," urai Puan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 16 Agustus 2024
 Puan Sebut Pemilu 2024 Harus Menjadi Koreksi
Indonesia
Puan Sesalkan Rakyat tidak Pernah Benar-Benar Berkuasa
Konstitusi Indonesia telah meletakkan prinsip dasar berdemokrasi yaitu bahwa kedaulatan harusnya berada di tangan rakyat.
Wisnu Cipto - Jumat, 16 Agustus 2024
Puan Sesalkan Rakyat tidak Pernah Benar-Benar Berkuasa
Indonesia
Jamin Keselamatan Petugas Ad Hoc di Pilkada, Pemprov DKI Diminta Gandeng BPJS
Mereka perlu diberikan jaminan keselamatan kerja berupa dana santunan kematian hingga beasiswa untuk dua orang anak.
Dwi Astarini - Jumat, 26 Juli 2024
Jamin Keselamatan Petugas Ad Hoc di Pilkada, Pemprov DKI Diminta Gandeng BPJS
Indonesia
Tak Setorkan LHKPN, 6.969 Caleg Terpilih Pemilu 2024 Berpotensi Gagal Dilantik
Batas waktu untuk caleg terpilih melaporkan harta kekayaannya 21 hari sebelum pelantikan pada 1 Oktober 2024.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 18 Juli 2024
Tak Setorkan LHKPN, 6.969 Caleg Terpilih Pemilu 2024 Berpotensi Gagal Dilantik
Indonesia
Caleg Terpilih Pemilu 2024 Belum Lapor LHKPN Terancam Batal Dilantik
Tanda terima pelaporan harta kekayaan wajib disampaikan caleg terpilih kepada KPU di masing-masing jajaran paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.
Wisnu Cipto - Rabu, 17 Juli 2024
Caleg Terpilih Pemilu 2024 Belum Lapor LHKPN Terancam Batal Dilantik
Indonesia
KPU DKI Rekapitulasi Ulang Pileg DPRD di 233 TPS Cilincing
Rekapitulasi suara ulang jenis perolehan suara Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi DKI Jakarta.
Dwi Astarini - Senin, 01 Juli 2024
KPU DKI Rekapitulasi Ulang Pileg DPRD di 233 TPS Cilincing
Bagikan