Duduk Perkara Sengketa 4 Pulau Antara Sumut dan Aceh Yang Bikin Kemendagri Tetapkan Masuk Tapanuli Tengah
Pulau Sengketa. (Google Map)
MerahPutih.com - Polmeik Provinsi Sumatera Utara mendapatkan empat pulau, yang sebelumnya diklaim masuk wilayah Provinsi Aceh tengah jadi sorotan publik.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menetapkan empat pulau yang menjadi sengketa antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara masuk dalam wilayah administratif Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Polemik status administratif empat pulau ini sudah berlangsung hampir 20 tahun tanpa titik temu antara kedua provinsi.
Empat pulau tersebut yakni Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.
Baca juga:
Jadi Sengketa Puluhan Tahun, 4 Pulau Ini Berhasil ‘Direbut’ Sumut dari Wilayah Aceh
Penetapan ini diputuskan oleh Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi, setelah melalui proses verifikasi dan konfirmasi sejak tahun 2008. Yakni melalui Ketetapan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025
Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri, Safrizal Zakaria Ali mengakui, pemerintah Pusat turun tangan setelah kedua pihak menyetujui proses pembakuan nama dan wilayah oleh Tim Nasional.
Ia menceritakan, pada 2009, Gubernur Aceh saat itu mengonfirmasi Aceh memiliki 260 pulau—tanpa mencantumkan empat pulau yang disengketakan.
Sebaliknya, Gubernur Sumut mengonfirmasi bahwa wilayahnya terdiri dari 213 pulau, termasuk empat pulau yang kini ditetapkan.
"Perubahan nama dan koordinat terjadi, termasuk Pulau Mangkir Besar yang sebelumnya dikenal sebagai Pulau Rangit Besar,” kata Safrizal.
Ia menegaskan, Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi melibatkan berbagai institusi seperti BIG, Kemendagri, Kementerian Kelautan dan Perikanan, LAPAN, TNI AL, dan TNI AD, serta pemerintah daerah terkait.
Penetapan ini, lanjut ia, menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menata kepastian hukum wilayah, sekaligus menjaga harmonisasi antar daerah di wilayah perbatasan laut
Akhirnya, pemerintah pusat melalui Kemendagri membuka ruang pertemuan lanjutan antar kedua gubernur untuk mencari jalan tengah secara administratif.
"Kalau nanti kedua gubernur sepakat dalam satu pertemuan, bisa saja ada penyelesaian administratif. Tapi harus berdasarkan data dan prinsip pembakuan,”
Semetara itu, Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin meminta pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri untuk menuntaskan persoalan sengketa empat pulau tersebut.
Persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme musyawarah mufakat sebagai jalan keluar dengan mempertimbangkan berbagai aspek, seperti aspek sosiologis dan faktor efektivitas pengelolaan.
Selain itu, persoalan tersebut dapat diselesaikan dengan berpijak pada aspek yuridis dan sosiologis sebagai pemandu penyelesaian persoalan sengketa wilayah. (*)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
DPR Diminta Akomodasi Hukum Syariat Aceh dalam RKUHAP
Tingkat Kecuraman Ekstrem, DPR Dorong Pembangunan Terowongan Geurutee Aceh Masuk PSN
Aksi Bobby Nasution Bisa Jadi Benih Perpecahan, DPR Bakal Laporkan ke Mendagri
DPR Semprit Bobby Nasution, Aksinya Setop Truk Pelat Aceh Bisa Picu Ketegangan
Kritik Tindakan Bobby Nasution, MTI Aceh: Penertiban ODOL Jangan Jadi Alasan Intervensi Pelat Nomor
Masyarakat Simalungun Tolak Klaim Tanah Adat oleh ‘Orang Luar’, Minta Presiden Prabowo Turun Tangan dan Beri Perlindungan
Demi Pendapatan Daerah, Komisi II DPR Bela Bobby soal Polemik Pelat Kendaraan Bermotor
Aksi Bobby Nasution Berpotensi Picu Perpecahan, Anggota DPR dari Aceh Minta Polisi Turun Tangan
Bobby Nasution Setop Sopir Truk Aceh Melintas Suruh Ganti Pelat Sumut: Biar Bosmu Tahu!
Hakim Tipikor Minta Bobby Nasution Jadi Saksi, Eks Penyidik KPK: Momentum Bongkar Aktor Intelektual