Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Dua Tahun Buron, Pelaku Penipuan Proyek Asian Games 2018 Ditangkap

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 14 Juli 2020
Dua Tahun Buron, Pelaku Penipuan Proyek Asian Games 2018 Ditangkap

Ilustrasi. (MP/Alfi Ramadhani)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Bareskrim Polri menangkap seorang pria berinisial FA alias Ayong terkait kasus penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang yang berhubungan dengan proyek Asian Games 2018 lalu di Palembang.

Penangkapan ini didasari oleh laporan polisi nomor LP/442/IV/2018 Bareskrim Polri tanggal 3 april 2018. Tersangka ditangkap pada 28 Juni 2020 setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 31 Maret 2020.

Baca Juga

Tujuh Pegawai KPK Terkena COVID 19

"Subdit III Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri telah melakukan penyidikan tindak pidana penipuan dan pencucian uang dengan total kerugian sebesar Rp 8,9 milliar," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono dalam keteranganya, Senin (13/7).

Awi mengungkapkan penangkapan ini berawal saat FA alias Ayong meminta kepada Dirut PT MRU mengirimkan lima tongkang (kapal pengangkut barang) yang berisikan batu split (batu belah) untuk pembuatan embung di Joko Biring pada proyek Asian Games 2018.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Awi Setiyono. (ANTARA/ HO-Polri)
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Awi Setiyono. (ANTARA/ HO-Polri)

Korban awalnya tidak mau, namun dengan tersangka menyampaikan akan mendapatkan uang besar yang berasal dari APBD maupun APBN dan menjamin kelancaran pembayaran dengan jangka waktu paling lama 1 sampe 1,5 bulan.

"Setelah batu split atau batu belah sampai ke tempat pengiriman yaitu di Palembang akhirnya korban menyetujuinya," ucapnya.

Saat batu itu dikirimkan; korban mengaku mendapat kesulitan dalam menagih pembayarannya sehingga tersangka dilaporkan ke pihak kepolisian.

"Namun setelah batu diterima dan dilakukan penagihan muncul beberapa kendala yaitu antara lain staf yang biasanya di hubungi sudah sulit dihubungi dan kemudian dihubungi ke FA atau Ayong tidak pernah memberikan kejelasan waktu pembayarannya," kata dia.

Baca Juga

Maria Lumowa Tolak Diperiksa, Ada Apa?

Atas dasar itu, polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa 19 orang saksi atas kasus tersebut. Saat ini, tersangka sudah ditahan di Bareskrim Polri untuk penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya FA dipersangkakan atas pasal 379 A KUHP jo Pasal 3 UU No 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak 10 miliar. (Knu)

#Asian Games 2018 #Polri
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Staf Admin KPK Tersangka 'Urus Perkara Bupati Pemalang' Statusnya Polisi Diperbantukan
KPK menetapkan staf administrasi bernama Setya Budi Dias Oktavianto, anggota Polri perbantuan, sebagai tersangka pemerasan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Total ada 4 tersangka dalam kasus ini.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 Juli 2026
Staf Admin KPK Tersangka 'Urus Perkara Bupati Pemalang' Statusnya Polisi Diperbantukan
Indonesia
DPR Desak Polisi Segera Ungkap Misteri Kematian Karumga Eks JAM-Pidsus, Minta Hasil Penyelidikan Dibuka ke Publik
Seluruh proses penyelidikan harus berlangsung profesional, objektif, dan bebas dari intervensi pihak mana pun.
Dwi Astarini - Selasa, 28 Juli 2026
DPR Desak Polisi Segera Ungkap Misteri Kematian Karumga Eks JAM-Pidsus, Minta Hasil Penyelidikan Dibuka ke Publik
Indonesia
Jaga Muruah Polri, Mabes Pastikan tak Ada Ampun untuk Kasat Narkoba Tangsel
Polri berkomitmen menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan narkotika, termasuk yang melibatkan personel internal.
Dwi Astarini - Senin, 27 Juli 2026
Jaga Muruah Polri, Mabes Pastikan tak Ada Ampun untuk Kasat Narkoba Tangsel
Indonesia
Polri Tangkap Warga Palestina Atas Permintaan Siprus, MUI Bakal Surati Prabowo Minta Penjelasan
MUI akan melayangkan surat kepada Kapolri dan Presiden terkait penangkapan warga Palestina Abdul Karim Raeq Miqdad di Jakarta. MUI mengingatkan pemerintah agar hati-hati menangani kasus sensitif ini sesuai hukum nasional dan internasional.
Wisnu Cipto - Rabu, 22 Juli 2026
Polri Tangkap Warga Palestina Atas Permintaan Siprus, MUI Bakal Surati Prabowo Minta Penjelasan
Indonesia
3 Orang Tewas, DPR Instruksikan Polisi Bongkar Motif Bentrokan Maut Adonara
DPR RI instruksikan polisi mengusut motif bentrokan maut di Adonara, Flores Timur, NTT. Tiga orang tewas, lima luka, dan 20 rumah terbakar. TNI-Polri siaga.
Wisnu Cipto - Selasa, 21 Juli 2026
3 Orang Tewas, DPR Instruksikan Polisi Bongkar Motif Bentrokan Maut Adonara
Indonesia
Prabowo Tegaskan TNI dan Polri Bagian dari Rakyat, Harus Selalu Hadir di Tengah Masyarakat
Presiden Prabowo Subianto menegaskan TNI dan Polri merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari rakyat. Ia menyebut kedua institusi harus selalu hadir membantu masyarakat.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 17 Juli 2026
Prabowo Tegaskan TNI dan Polri Bagian dari Rakyat, Harus Selalu Hadir di Tengah Masyarakat
Indonesia
Bareskrim Bongkar Sindikat Pencurian BTS, Biang Kerok Hilang Sinyal di Jabodetabek Bikin Rugi Capai Rp 60 Miliar
Polisi telah menangkap sejumlah tersangka dan menyita 38 unit modul BTS beserta barang bukti lainnya.
Dwi Astarini - Jumat, 17 Juli 2026
Bareskrim Bongkar Sindikat Pencurian BTS, Biang Kerok Hilang Sinyal di Jabodetabek Bikin Rugi Capai Rp 60 Miliar
Indonesia
Belum Pernah Dicecar Polri, Pemeriksaan Pertama Tersangka Eks Jampidsus Ditekel Kejagung Hari Ini 
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah jalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Kejagung. Polri serahkan barang bukti Rp467 miliar dan 74 kg emas.
Wisnu Cipto - Jumat, 17 Juli 2026
Belum Pernah Dicecar Polri, Pemeriksaan Pertama Tersangka Eks Jampidsus Ditekel Kejagung Hari Ini 
Indonesia
Perpres Pengamanan Jaksa Disorot, Imparsial Minta Pemerintah Evaluasi Aturan dan Perjelas Peran TNI-Polri
Imparsial meminta pemerintah mengevaluasi Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang pengamanan jaksa. Nilai pembagian kewenangan TNI dan Polri perlu diperjelas.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 16 Juli 2026
Perpres Pengamanan Jaksa Disorot, Imparsial Minta Pemerintah Evaluasi Aturan dan Perjelas Peran TNI-Polri
Indonesia
Naik Turun Status Tersangka Eks Jampidsus, Kejagung: Bukan Gugur, Tapi Lagi Dipelajari
Status eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto turun jadi saksi di Sprindik Kejagung
Wisnu Cipto - Rabu, 15 Juli 2026
Naik Turun Status Tersangka Eks Jampidsus, Kejagung: Bukan Gugur, Tapi Lagi Dipelajari
Bagikan