Dua Tahun Buron, Pelaku Penipuan Proyek Asian Games 2018 Ditangkap
Ilustrasi. (MP/Alfi Ramadhani)
MerahPutih.com - Bareskrim Polri menangkap seorang pria berinisial FA alias Ayong terkait kasus penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang yang berhubungan dengan proyek Asian Games 2018 lalu di Palembang.
Penangkapan ini didasari oleh laporan polisi nomor LP/442/IV/2018 Bareskrim Polri tanggal 3 april 2018. Tersangka ditangkap pada 28 Juni 2020 setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 31 Maret 2020.
Baca Juga
"Subdit III Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri telah melakukan penyidikan tindak pidana penipuan dan pencucian uang dengan total kerugian sebesar Rp 8,9 milliar," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono dalam keteranganya, Senin (13/7).
Awi mengungkapkan penangkapan ini berawal saat FA alias Ayong meminta kepada Dirut PT MRU mengirimkan lima tongkang (kapal pengangkut barang) yang berisikan batu split (batu belah) untuk pembuatan embung di Joko Biring pada proyek Asian Games 2018.
Korban awalnya tidak mau, namun dengan tersangka menyampaikan akan mendapatkan uang besar yang berasal dari APBD maupun APBN dan menjamin kelancaran pembayaran dengan jangka waktu paling lama 1 sampe 1,5 bulan.
"Setelah batu split atau batu belah sampai ke tempat pengiriman yaitu di Palembang akhirnya korban menyetujuinya," ucapnya.
Saat batu itu dikirimkan; korban mengaku mendapat kesulitan dalam menagih pembayarannya sehingga tersangka dilaporkan ke pihak kepolisian.
"Namun setelah batu diterima dan dilakukan penagihan muncul beberapa kendala yaitu antara lain staf yang biasanya di hubungi sudah sulit dihubungi dan kemudian dihubungi ke FA atau Ayong tidak pernah memberikan kejelasan waktu pembayarannya," kata dia.
Baca Juga
Atas dasar itu, polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa 19 orang saksi atas kasus tersebut. Saat ini, tersangka sudah ditahan di Bareskrim Polri untuk penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya FA dipersangkakan atas pasal 379 A KUHP jo Pasal 3 UU No 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak 10 miliar. (Knu)
Bagikan
Berita Terkait
MK Bolehkan Polisi Bertugas di Jabatan Sipil asal Sesuai Undang-Undang, Pengamat Minta tak Ada lagi Keraguan
Polda Sulsel Siapkan Tim Identifikasi Jenazah Penumpang Pesawat ATR 42-500 yang Diduga Jatuh di Maros, Kapolda Jamin Hasil Keluar secara Cepat dan Akurat
Kapolri Naikkan Pangkat Anggota Polisi Peraih Medali SEA Games 2025 Thailand
Usai Banjir Bandang, Warga Aceh Tamiang Banyak Alami Gangguan Kesehatan
Kapolda Ajak Masyarakat Aceh Tamiang Jadikan Lumpur Sisa Banjir untuk Media Tanam Tumbuhan
Sejumlah Warga Asrama Polisi di Mampang Terjebak Banjir Besar, Prioritas Evakuasi
Polri Pastikan Layanan Contact Center 110 Diakses Gratis, Masyarakat Bisa Lapor 24 Jam
Polri Pastikan Layanan 110 Bisa Diakses Seluruh Warga Indonesia Tanpa Biaya
DPR Jamin Polri tak ‘Turun Kasta’ Jadi Kementerian, Tetap Langsung di Bawah Presiden
Kriminolog UI Usul Polri Dibagi Jadi 2 Wilayah Teritorial, Dipegang Wakapolri