Dua Tahun Buron, Pelaku Penipuan Proyek Asian Games 2018 Ditangkap

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 14 Juli 2020
Dua Tahun Buron, Pelaku Penipuan Proyek Asian Games 2018 Ditangkap

Ilustrasi. (MP/Alfi Ramadhani)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Bareskrim Polri menangkap seorang pria berinisial FA alias Ayong terkait kasus penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang yang berhubungan dengan proyek Asian Games 2018 lalu di Palembang.

Penangkapan ini didasari oleh laporan polisi nomor LP/442/IV/2018 Bareskrim Polri tanggal 3 april 2018. Tersangka ditangkap pada 28 Juni 2020 setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 31 Maret 2020.

Baca Juga

Tujuh Pegawai KPK Terkena COVID 19

"Subdit III Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri telah melakukan penyidikan tindak pidana penipuan dan pencucian uang dengan total kerugian sebesar Rp 8,9 milliar," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono dalam keteranganya, Senin (13/7).

Awi mengungkapkan penangkapan ini berawal saat FA alias Ayong meminta kepada Dirut PT MRU mengirimkan lima tongkang (kapal pengangkut barang) yang berisikan batu split (batu belah) untuk pembuatan embung di Joko Biring pada proyek Asian Games 2018.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Awi Setiyono. (ANTARA/ HO-Polri)
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Awi Setiyono. (ANTARA/ HO-Polri)

Korban awalnya tidak mau, namun dengan tersangka menyampaikan akan mendapatkan uang besar yang berasal dari APBD maupun APBN dan menjamin kelancaran pembayaran dengan jangka waktu paling lama 1 sampe 1,5 bulan.

"Setelah batu split atau batu belah sampai ke tempat pengiriman yaitu di Palembang akhirnya korban menyetujuinya," ucapnya.

Saat batu itu dikirimkan; korban mengaku mendapat kesulitan dalam menagih pembayarannya sehingga tersangka dilaporkan ke pihak kepolisian.

"Namun setelah batu diterima dan dilakukan penagihan muncul beberapa kendala yaitu antara lain staf yang biasanya di hubungi sudah sulit dihubungi dan kemudian dihubungi ke FA atau Ayong tidak pernah memberikan kejelasan waktu pembayarannya," kata dia.

Baca Juga

Maria Lumowa Tolak Diperiksa, Ada Apa?

Atas dasar itu, polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa 19 orang saksi atas kasus tersebut. Saat ini, tersangka sudah ditahan di Bareskrim Polri untuk penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya FA dipersangkakan atas pasal 379 A KUHP jo Pasal 3 UU No 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak 10 miliar. (Knu)

#Asian Games 2018 #Polri
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
IPW Apresiasi Langkah Tegas TNI-Polri, Sebut Aspirasi Harus Dilakukan dengan Cara Damai
IPW mengapresiasi langkah tegas TNI-Polri. Masyarakat diminta untuk menyampaikan aspirasi dengan cara damai dan tidak merusak fasilitas umum.
Soffi Amira - Kamis, 04 September 2025
IPW Apresiasi Langkah Tegas TNI-Polri, Sebut Aspirasi Harus Dilakukan dengan Cara Damai
Indonesia
Beda Saat Tahun 1998, Pam Swakarsa Versi Terkini Dinilai Tidak Akan Mengandung Unsur Politis yang Merugikan Publik
Sekarang situasi politiknya juga sudah beda, terus juga keterbukaan informasi juga sudah sangat luas
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 September 2025
Beda Saat Tahun 1998, Pam Swakarsa Versi Terkini Dinilai Tidak Akan Mengandung Unsur Politis yang Merugikan Publik
Indonesia
Kapolri Izinkan Aparat TNI/Polri Bubarkan Pendemo jika Terjadi Kekacauan yang Ganggu Perekonomian Nasional
Apabila melanggar, tentunya boleh untuk membubarkan.
Dwi Astarini - Rabu, 03 September 2025
Kapolri Izinkan Aparat TNI/Polri Bubarkan Pendemo jika Terjadi Kekacauan yang Ganggu Perekonomian Nasional
Indonesia
YLBHI Sebut Tindakan Aparat dalam Penanganan Demo Mengarah Teror terhadap Rakyat
YLBHI juga mengecam pembatasan akses informasi dengan melarang media meliput dan mematikan konten live di platform seperti TikTok.
Dwi Astarini - Rabu, 03 September 2025
YLBHI Sebut Tindakan Aparat dalam Penanganan Demo Mengarah Teror terhadap Rakyat
Indonesia
Pengamat Tuntut Cara Polri Tangani Demo Harus Diubah, Jangan Sampai Makan Korban Jiwa Lagi
Institusi Polri terus menjadi sorotan pasca penanganan demonstrasi beberapa hari terakhir yang dianggap represif hingga memakan korban jiwa.
Wisnu Cipto - Selasa, 02 September 2025
Pengamat Tuntut Cara Polri Tangani Demo Harus Diubah, Jangan Sampai Makan Korban Jiwa Lagi
Indonesia
Prabowo Ungkap Kondisi Korban Aksi Ricuh di RS Polri, Ada yang Terbakar Leher, Paha, hingga Alat Vital
Ada anggota Polri yang mengalami cedera berat di bagian kepala hingga harus menjalani operasi
Dwi Astarini - Senin, 01 September 2025
Prabowo Ungkap Kondisi Korban Aksi Ricuh di RS Polri, Ada yang Terbakar Leher, Paha, hingga Alat Vital
Indonesia
Minta Semua Polisi yang Terluka Akibat Rusuh Demo Dapat Kenaikan Pangkat Luar Biasa, Prabowo: Mereka Membela Negara dan Rakyat
Hal ini dikatakan Prabowo usai menjenguk polisi yang cedera di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur
Frengky Aruan - Senin, 01 September 2025
Minta Semua Polisi yang Terluka Akibat Rusuh Demo Dapat Kenaikan Pangkat Luar Biasa, Prabowo: Mereka Membela Negara dan Rakyat
Indonesia
3.195 Orang Ditangkap dalam Kericuhan Demonstrasi di Sejumlah Daerah, 1.240 di Antaranya di Wilayah Polda Metro Jaya
Sebanyak 387 orang telah dipulangkan, 55 orang telah ditetapkan tersangka, dan 2.753 dalam tahap pemeriksaan," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Senin (1/9).
Frengky Aruan - Senin, 01 September 2025
3.195 Orang Ditangkap dalam Kericuhan Demonstrasi di Sejumlah Daerah, 1.240 di Antaranya di Wilayah Polda Metro Jaya
Indonesia
Polri Lakukan Patroli Besar-Besaran di Jabodetabek, Redam dan Tindak Pelaku Kerusuhan
Patroli ini dilakukan dengan tetap menerapkan SOP penugasan yang ketat.
Dwi Astarini - Minggu, 31 Agustus 2025
Polri Lakukan Patroli Besar-Besaran di Jabodetabek, Redam dan Tindak Pelaku Kerusuhan
Indonesia
Tragedi Affan Kurniawan Dinilai Bisa Jadi Alarm untuk Mengevaluasi Manajemen Anggaran Polri yang Amburadul
Padahal, realisasi belanja Polri hingga pertengahan 2025 baru mencapai 48,67% atau Rp69,1 triliun
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 30 Agustus 2025
Tragedi Affan Kurniawan Dinilai Bisa Jadi Alarm untuk Mengevaluasi Manajemen Anggaran Polri yang Amburadul
Bagikan