Dua Tahun Buron, Pelaku Penipuan Proyek Asian Games 2018 Ditangkap

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 14 Juli 2020
Dua Tahun Buron, Pelaku Penipuan Proyek Asian Games 2018 Ditangkap

Ilustrasi. (MP/Alfi Ramadhani)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Bareskrim Polri menangkap seorang pria berinisial FA alias Ayong terkait kasus penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang yang berhubungan dengan proyek Asian Games 2018 lalu di Palembang.

Penangkapan ini didasari oleh laporan polisi nomor LP/442/IV/2018 Bareskrim Polri tanggal 3 april 2018. Tersangka ditangkap pada 28 Juni 2020 setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 31 Maret 2020.

Baca Juga

Tujuh Pegawai KPK Terkena COVID 19

"Subdit III Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri telah melakukan penyidikan tindak pidana penipuan dan pencucian uang dengan total kerugian sebesar Rp 8,9 milliar," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono dalam keteranganya, Senin (13/7).

Awi mengungkapkan penangkapan ini berawal saat FA alias Ayong meminta kepada Dirut PT MRU mengirimkan lima tongkang (kapal pengangkut barang) yang berisikan batu split (batu belah) untuk pembuatan embung di Joko Biring pada proyek Asian Games 2018.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Awi Setiyono. (ANTARA/ HO-Polri)
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Awi Setiyono. (ANTARA/ HO-Polri)

Korban awalnya tidak mau, namun dengan tersangka menyampaikan akan mendapatkan uang besar yang berasal dari APBD maupun APBN dan menjamin kelancaran pembayaran dengan jangka waktu paling lama 1 sampe 1,5 bulan.

"Setelah batu split atau batu belah sampai ke tempat pengiriman yaitu di Palembang akhirnya korban menyetujuinya," ucapnya.

Saat batu itu dikirimkan; korban mengaku mendapat kesulitan dalam menagih pembayarannya sehingga tersangka dilaporkan ke pihak kepolisian.

"Namun setelah batu diterima dan dilakukan penagihan muncul beberapa kendala yaitu antara lain staf yang biasanya di hubungi sudah sulit dihubungi dan kemudian dihubungi ke FA atau Ayong tidak pernah memberikan kejelasan waktu pembayarannya," kata dia.

Baca Juga

Maria Lumowa Tolak Diperiksa, Ada Apa?

Atas dasar itu, polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa 19 orang saksi atas kasus tersebut. Saat ini, tersangka sudah ditahan di Bareskrim Polri untuk penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya FA dipersangkakan atas pasal 379 A KUHP jo Pasal 3 UU No 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak 10 miliar. (Knu)

#Asian Games 2018 #Polri
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Polri Kini Sudah Punya 672 SPPG, Paling Banyak Ada di Jawa Tengah
Polri kini sudah memiliki 672 SPPG. Namun, SPPG Polri yang paling banyak berada di Jawa Tengah.
Soffi Amira - Jumat, 17 Oktober 2025
Polri Kini Sudah Punya 672 SPPG, Paling Banyak Ada di Jawa Tengah
Indonesia
Ahli Gizi Sebut SPPG Polri Bisa Jadi Role Model Program MBG, Dinilai Bersih dan Higienis
Ahli Gizi mengatakan, bahwa SPPG Polri bisa menjadi role model dalam program MBG.
Soffi Amira - Kamis, 16 Oktober 2025
Ahli Gizi Sebut SPPG Polri Bisa Jadi Role Model Program MBG, Dinilai Bersih dan Higienis
Indonesia
Mabes Polri Sebut Oknum Polisi Rusak Citra Anggota Lain, Turunkan Tingkat Kepercayaan Rakyat
Masalah-masalah etik masih terjadi di tubuh Polri
Dwi Astarini - Kamis, 16 Oktober 2025
Mabes Polri Sebut Oknum Polisi Rusak Citra Anggota Lain, Turunkan Tingkat Kepercayaan Rakyat
Indonesia
Peneror Bom Sekolah Internasional NJIS Kelapa Gading Minta Tebusan Bitcoin US$ 30 Ribu
Pelaku meminta tebusan 30.000 dolar Amerika Serikat yang dibayarkan ke alamat bitcoin
Wisnu Cipto - Kamis, 09 Oktober 2025
Peneror Bom Sekolah Internasional NJIS Kelapa Gading Minta Tebusan Bitcoin US$ 30 Ribu
Indonesia
DPR Minta Polri Tunjukkan Kinerja Transparan, Serta Dorong Model Pemberantasan Tambang Ilegal
Publikasi yang masif bukan hanya membangun kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian
Angga Yudha Pratama - Kamis, 09 Oktober 2025
DPR Minta Polri Tunjukkan Kinerja Transparan, Serta Dorong Model Pemberantasan Tambang Ilegal
Indonesia
DPR Desak Perlindungan Hukum dan Jaminan Kesejahteraan yang Mendesak Bagi Anggota Polri dalam Pembahasan RUU KUHAP
Menurutnya, aparat kepolisian justru menjadi pihak yang paling rentan bersinggungan langsung dengan kejahatan dan ancaman fisik di lapangan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 08 Oktober 2025
DPR Desak Perlindungan Hukum dan Jaminan Kesejahteraan yang Mendesak Bagi Anggota Polri dalam Pembahasan RUU KUHAP
Indonesia
Komite Reformasi Polri Diharap Fokus pada HAM dan Akuntabilitas, Bukan Retorika Politik Semata
Andreas menegaskan bahwa profesionalisme Polri
Angga Yudha Pratama - Selasa, 07 Oktober 2025
Komite Reformasi Polri Diharap Fokus pada HAM dan Akuntabilitas, Bukan Retorika Politik Semata
Indonesia
DPR Ungkap Polri Telah Miliki Lebih daripada 600 SPPG, Siap Sukseskan MBG
Keberhasilan SPPG mencerminkan komitmen Polri mendukung program pemerintah.
Dwi Astarini - Senin, 06 Oktober 2025
DPR Ungkap Polri Telah Miliki Lebih daripada 600 SPPG, Siap Sukseskan MBG
Indonesia
Akpol Resmi Luncurkan Siniar, Jadi Media Edukasi dan Keterbukaan
Jadi terobosan komunikasi publik yang dirancang untuk membangun ruang dialog terbuka.
Dwi Astarini - Jumat, 03 Oktober 2025
Akpol Resmi Luncurkan Siniar, Jadi Media Edukasi dan Keterbukaan
Indonesia
Ini nih, Poin Reformasi Kepolisian, Ada Kebebasan Berekspresi, Penyalahgunaan Wewenang, hingga HAM
Menekankan tiga isu strategis yang menjadi prioritas reformasi Korps Bhayangkara.
Dwi Astarini - Rabu, 01 Oktober 2025
Ini nih, Poin Reformasi Kepolisian, Ada Kebebasan Berekspresi, Penyalahgunaan Wewenang, hingga HAM
Bagikan