Dua Polisi Penembak Laskar FPI Divonis Bebas
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan putusan untuk dua polisi terdakwa kasus "unlawful killing" terhadap anggota FPI di Jakarta, Jumat (18/3). ANTARA/Genta Tenri Mawangi
MerahPutih.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang vonis kasus pembunuhan sewenang-wenang (unlawful killing) terhadap anggota Front Pembela Islam (FPI), Jumat (18/3).
Pada sidang tersebut, dua terdakwa yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Mohammad Yusmin Ohorella divonis bebas.
Baca Juga
“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer, menyatakan perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan dan Yusmin Ohorella sebagai dakawan primer dalam rangka pembelaan terpaksa dan pembelaan terpaksa melampaui batas. Tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf," kata hakim ketua Muhammad Arif Nuryanta saat membacakan vonis di PN Jakarta Selatan, Jumat (18/3).
Briptu Fikri Ramadhan dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian dalam kasus Km 50 akan tetapi dalam rangka pembelaan terpaksa lantaran korban melawan.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagai dakwaan primer penuntut umum, menyatakan perbuatan Terdakwa Fikri Ramadhan dan M Yusin melakukan tindak pidana dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas,"jelas Muhammad Arif.
Hakim menyebut, mereka tak dapat dipidana. "Menyatakan tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf," kata Muhammad Arif Nuryanta.
Baca Juga
Hakim juga meminta agar mereka dilepas dari tuntutan hukum dan memulihkan hak dan martabatnya.
"Atas putusan tersebut baik terdakwa maupun penuntut umum punya hak sama sebagaimana ditentukan UU. Apakah hak tersebut mau disampaikan sekarang atau nanti?," tanya hakim.
Pengacara kedua terdakwa Henry Yosodiningrat mengaku menerima putusan itu. Sementara, Jaksa mengaku tengah pikir.
Sebelumnya, Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan dituntut jaksa 6 tahun penjara terkait perkara ini. Jaksa meyakini keduanya bersalah melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian dalam kasus Km 50.
Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan diyakini jaksa melanggar Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Diketahui, Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan didakwa melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian dalam kasus Km 50.
Kedua polisi Ditreskrimum Polda Metro itu sebenarnya didakwa bersama seorang lagi, yaitu Ipda Elwira Priadi, tetapi yang bersangkutan meninggal dunia karena kecelakaan. (Knu)
Baca Juga
Hakim Setuju Sidang Polisi Penembak Laskar FPI Selanjutnya Langsung Vonis
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Hasil Super League 2025/2026: Persib Beri Kekalahan Kedua untuk Borneo FC, Berpeluang Geser Persija di Papan Atas
Timnas Filipina U-23 Gebuk Myanmar 2-0, Sinyal Bahaya untuk Indonesia
Idam-idamkan Medali Emas, Timnas Thailand U-23 Langsung Ngegas, Gilas Timor Leste 6-1
Marselino Ferdinan Tidak Jadi Perkuat Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025 karena Cedera Hamstring, Diganti Rifqi Ray Farandi
Gempa Magnitudo 5,0 Guncang Nias Selatan, Dipicu Aktivitas Subduksi Lempeng
Rusia Kirim Pesan Duka Cita Atas Banjir Sumatra, Putin: Kami Bersama Rakyat Indonesia
Hasil Super League 2025/2026: Persib Bawa Pulang 3 Poin Lewat Kemenangan 4-1 di Kandang Madura United
Klasemen Super League 2025/2026 Setelah Tren Selalu Menang Borneo FC Diputus Bali United
Gus Yahya Copot Mensos Gus Ipul dari Jabatan Sekjen PBNU
Keppres Diterima Pagi, Ira Puspadewi dkk Baru Bebas dari Rutan KPK Sore