Dua Pelaku Pencurian Kabel LAA di Lintas Citayam–Bojonggede Diringkus, Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

Dwi AstariniDwi Astarini - Kamis, 12 Februari 2026
Dua Pelaku Pencurian Kabel LAA di Lintas Citayam–Bojonggede Diringkus, Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

Kereta Api. (Foto: dok. PT KAI)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - DUA terduga pencuri kabel prasarana perkeretaapian di Km 38+5/6 petak jalan antara Stasiun Citayam dan Stasiun Bojonggede ditangkap polisi. Peristiwa itu terjadi di kawasan Jalan Muhadi Jembatan Gantung, Pabuaran, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (12/2) dini hari.

Manajer Humas KAI Daop 1 Jakarta Franoto Wibowo mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya meningkatkan patroli akibat kasus pencurian kabel negatif LAA (listrik aliran atas) di lokasi yang sama pada 2 Februari 2026.

"Pada Rabu (11/2) sekitar pukul 22.05 WIB, petugas mendapati dua orang tidak dikenal berada di jalur dan memotong kabel negatif LAA," kata Franoto dalam keterangannya, Kamis (12/2).

Setelah memastikan adanya aksi pemotongan kabel, petugas langsung melakukan penyergapan. Kedua pelaku sempat berusaha melarikan diri, tapi berhasil ditangkap. Petugas kemudian melakukan pendalaman dan pencarian barang bukti yang sempat disembunyikan.

Baca juga:

Gubernur Pramono Pastikan Tidak Ada Ampun Bagi Pencuri Kabel PJU Cilincing



Pada Kamis (12/2) pukul 01.44 WIB, kedua terduga pelaku diserahkan ke Polsek Bojonggede untuk proses hukum lebih lanjut. Sekitar pukul 03.30 WIB, polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Berdasarkan identitas sementara, keduanya merupakan warga Citayam, Bojonggede, Kabupaten Bogor.

Franoto menegaskan pencurian kabel LAA merupakan tindakan berbahaya karena menyangkut sistem kelistrikan bertegangan tinggi.

"Kabel negatif LAA merupakan bagian vital dari sistem kelistrikan perkeretaapian dengan tegangan tinggi. Pemotongan kabel dapat menyebabkan gangguan suplai daya dari gardu, drop tegangan, panas berlebih, hingga potensi kebakaran yang membahayakan perjalanan kereta api dan keselamatan penumpang," tegasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dapat dijerat KUHP Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 477 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta. KAI Daop 1 Jakarta juga mengimbau masyarakat yang tinggal di sekitar jalur kereta api untuk turut menjaga keamanan prasarana perkeretaapian.

"Apabila melihat aktivitas mencurigakan di sekitar jalur, segera laporkan kepada petugas atau aparat setempat. Keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab bersama," pungkasnya.(Asp)


Baca juga:

PT KCIC Tangkap Pencuri Kabel Grounding Bagian Pagar Sound Barrier Jalur Kereta Cepat

#Kereta Api #PT KAI #Pencurian
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Panik Kepergok, Maling Rumah Pasar Rebo Bekap Korban Bawa Kabur Potongan Kuping
Aksi sadis maling di Pekayon, Pasar Rebo, Jaktim. Tepergok gasak Rp350 ribu, pelaku nekad bekap dan gigit telinga korban sampai putus lalu kabur!
Wisnu Cipto - Selasa, 29 September 2026
Panik Kepergok, Maling Rumah Pasar Rebo Bekap Korban Bawa Kabur Potongan Kuping
Indonesia
Ulang Tahun, PT KAI Berikan Diskon 81 Persen
Tiket dengan tarif diskon juga tidak dapat digabungkan dengan reduksi atau promo lain, tetapi tetap bisa dibatalkan atau dijadwalkan ulang sesuai ketentuan.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 27 September 2026
Ulang Tahun, PT KAI Berikan Diskon 81 Persen
Indonesia
Penumpang Terus Membludak, Armada KRL Didesak Terus Ditambah
Rata-rata pengguna KRL Jabodetabek saat ini mencapai 1,1 juta penumpang per hari, bahkan dapat mencapai 1,3 juta penumpang pada kondisi tertentu.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 25 September 2026
Penumpang Terus Membludak, Armada KRL Didesak Terus Ditambah
Indonesia
KRL Rangkasbitung Bakal Datang Tiap 4-5 Menit, Mulai Diterapkan 2027
KRL Rangkasbitung bakal berhenti tiap empat hingga lima menit sekali. Hal itu bakal diterapkan mulai 2027.
Soffi Amira - Kamis, 24 September 2026
KRL Rangkasbitung Bakal Datang Tiap 4-5 Menit, Mulai Diterapkan 2027
Indonesia
KRL Bakal Diperpanjang ke Cikampek dan Lido, Ditargetkan Rampung 2028
KRL bakal diperpanjang hingga Cikampek dan Lido. Rencana tersebut ditargetkan beroperasi 2028.
Soffi Amira - Kamis, 24 September 2026
KRL Bakal Diperpanjang ke Cikampek dan Lido, Ditargetkan Rampung 2028
Indonesia
Pencurian Kabel Prasarana KA Ganggu Sistem Keselamatan
Tercatat sedikitnya terjadi 16 kasus perusakan kabel yang berpotensi mengganggu sistem pendukung keselamatan perjalanan kereta api.
Dwi Astarini - Rabu, 23 September 2026
Pencurian Kabel Prasarana KA Ganggu Sistem Keselamatan
Indonesia
KAI Commuter Tambah 4 Perjalanan KRL Bogor, ini Jadwal dan Alasannya
KAI Commuter menambah perjalanan KRL Bogor. Kini, ada 1.065 perjalanan per harinya dari stasiun tersebut.
Soffi Amira - Selasa, 22 September 2026
KAI Commuter Tambah 4 Perjalanan KRL Bogor, ini Jadwal dan Alasannya
Indonesia
KAI Tangkap Pencuri Kabel Bonding di Stasiun Kampung Bandan
Petugas segera menangkap terduga pelaku dan membawanya ke Pos Pengamanan Stasiun Kampung Bandan untuk dilakukan pendataan dan pemeriksaan awal.
Dwi Astarini - Minggu, 20 September 2026
KAI Tangkap Pencuri Kabel Bonding di Stasiun Kampung Bandan
Indonesia
Kereta Petani dan Pedagang Minim Peminat, Baru 308 Orang yang Naik
Jumlah pengguna Kereta Petani dan Pedagang hanya sebagian kecil ketimbang pelanggan K3 Kerakyatan.
Dwi Astarini - Jumat, 18 September 2026
Kereta Petani dan Pedagang Minim Peminat, Baru 308 Orang yang Naik
Indonesia
Terancam Kena Gusur, Warga Solo Gugat KAI Daop 6 ke PN Solo
Warga terancam kena gusur akibat perluasan Stasiun Solo Jebres.
Dwi Astarini - Jumat, 18 September 2026
Terancam Kena Gusur, Warga Solo Gugat KAI Daop 6 ke PN Solo
Bagikan