MERAHPUTIH.COM - DUA terduga pencuri kabel prasarana perkeretaapian di Km 38+5/6 petak jalan antara Stasiun Citayam dan Stasiun Bojonggede ditangkap polisi. Peristiwa itu terjadi di kawasan Jalan Muhadi Jembatan Gantung, Pabuaran, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (12/2) dini hari.
Manajer Humas KAI Daop 1 Jakarta Franoto Wibowo mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya meningkatkan patroli akibat kasus pencurian kabel negatif LAA (listrik aliran atas) di lokasi yang sama pada 2 Februari 2026.
"Pada Rabu (11/2) sekitar pukul 22.05 WIB, petugas mendapati dua orang tidak dikenal berada di jalur dan memotong kabel negatif LAA," kata Franoto dalam keterangannya, Kamis (12/2).
Setelah memastikan adanya aksi pemotongan kabel, petugas langsung melakukan penyergapan. Kedua pelaku sempat berusaha melarikan diri, tapi berhasil ditangkap. Petugas kemudian melakukan pendalaman dan pencarian barang bukti yang sempat disembunyikan.
Baca juga:
Gubernur Pramono Pastikan Tidak Ada Ampun Bagi Pencuri Kabel PJU Cilincing
Pada Kamis (12/2) pukul 01.44 WIB, kedua terduga pelaku diserahkan ke Polsek Bojonggede untuk proses hukum lebih lanjut. Sekitar pukul 03.30 WIB, polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Berdasarkan identitas sementara, keduanya merupakan warga Citayam, Bojonggede, Kabupaten Bogor.
Franoto menegaskan pencurian kabel LAA merupakan tindakan berbahaya karena menyangkut sistem kelistrikan bertegangan tinggi.
"Kabel negatif LAA merupakan bagian vital dari sistem kelistrikan perkeretaapian dengan tegangan tinggi. Pemotongan kabel dapat menyebabkan gangguan suplai daya dari gardu, drop tegangan, panas berlebih, hingga potensi kebakaran yang membahayakan perjalanan kereta api dan keselamatan penumpang," tegasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dapat dijerat KUHP Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 477 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta. KAI Daop 1 Jakarta juga mengimbau masyarakat yang tinggal di sekitar jalur kereta api untuk turut menjaga keamanan prasarana perkeretaapian.
"Apabila melihat aktivitas mencurigakan di sekitar jalur, segera laporkan kepada petugas atau aparat setempat. Keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab bersama," pungkasnya.(Asp)
Baca juga:
PT KCIC Tangkap Pencuri Kabel Grounding Bagian Pagar Sound Barrier Jalur Kereta Cepat