Dua Oknum Polisi Penembak Laskar FPI Diadili

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 18 Oktober 2021
Dua Oknum Polisi Penembak Laskar FPI Diadili

Sebuah adegan di titik lokasi keempat dalam rekonstruksi penembakan anggota FPI di jalan Tol Jakarta-Cikampek. (ANTARA/Ali Khumaini)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Kasus unlawfull killing, penembakan terhadap enam anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) mulai disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (18/10).

Dua anggota kepolisian aktif, yakni Ipda MYO dan Briptu FR akan dihadirkan sebagai terdakwa dalam kasus yang terkenal dengan sebutan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Tol Jakarta-Cikampek Kilometer (Km) 50 tersebut.

Kepala Humas PN Jaksel Suharno menerangkan, sidang pembacaan dakwaan terhadap dua terdakwa itu, akan dimulai, sekitar pukul 10:30 WIB.

Baca Juga:

Kecuali Rizieq Shihab, Lima Mantan Petinggi FPI Bebas dari Penjara

“Ketua majelisnya hakim M Arif Nuryanta SH MH,” begitu kata Suharno kepada wartawan, Senin (18/10).

Kordinator penuntut umum dalam sidang tersebut nantinya, adalah jaksa Donny M Sany.

Ada satu anggota kepolisian lain yang juga berstatus sebagai tersangka. Yakni, Ipda Elwira Priadi Z. Namun, ia telah meninggal dunia karena kecelakaan kendaraan sehingga, tak dapat diseret ke pengadilan.

Namun, menurut riwayat kasus yang dijelaskan oleh pengadilan, tiga anggota kepolisian tersebut diduga adalah pelaku dari pembunuhan terhadap enam anggota pengawal Rizieq Shihab.

Mereka diduga bersama-sama pada 7 Desember 2020, sekitar pukul 00:30 WIB, atau sampai 01:50 WIB di Jalan Interchange Karawang sampai di Jalan Raya Tol Jakarta-Cikampek Km 50+200 meter, melakukan pembunuhan enam anggota Laskar FPI.

“Mereka yang melakukan dan yang turut serta melakukan, dengan sengaja merampas nyawa orang lain,” begitu mengutip keterangan pengadilan.

Anggota Komisi Nasional HAM Mohammad Choirul Anam, menunjukkan barang bukti atas peristiwa kematian enam anggota FPI. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Anggota Komisi Nasional HAM Mohammad Choirul Anam, menunjukkan barang bukti atas peristiwa kematian enam anggota FPI. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Dalam rilis resmi pelimpahan perkara ke PN Jaksel, oleh Kejaksaan Agung (Kejakgung), pada Selasa (5/10) lalu, tim jaksa penuntut umum dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) mendakwa pelaku menggunakan pasal 338 KUH Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana sebagai ancaman primair.

Sangkaan tersebut, terkait dengan penghilangan nyawa orang lain, dengan ancaman penjara 15 tahun.

Jaksa penuntut umum, dalam rencana dakwaannya, juga menebalkan sangkaan subsidair, menggunakan pasal 351 ayat (3) KUH Pidana juncto, pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Aturan tersebut, terkait dengan ancaman tujuh tahun penjara terhadap pelaku penganiayaan yang menyebabkan kematian terhadap orang lain atau korban.

Meskipun penjeratan terhadap dua anggota kepolisian tersebut termasuk pidana berat dengan ancaman di atas lima tahun penjara, namun kepolisian maupun kejaksaan sejak penetapan tersangka tak melakukan penahanan.

Hasil investigasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut, pembunuhan enam nyawa tersebut, sebagai pelanggaran HAM berupa unlawfull killing atau pembunuhan yang terorganisir oleh petugas, tanpa ada dasar hukum.

Akan tetapi, dari enam korban pembunuhan tersebut, hanya empat kasus yang dikategorikan sebagai pelanggaran HAM.

Baca Juga:

Dua Tersangka Pembunuhan Anggota Laskar FPI Segera Duduk di Kursi Pesakitan

Empat kasus pelanggaran HAM tersebut, terkait pembunuhan terhadap anggota Laskar FPI; Ahmad Sofyan alias Ambon (26 tahun), Muhammad Reza (20), dan Luthfi Hakim (25), serta Muhammad Suci Khadavi (21).

Sedangkan terhadap dua lainnya, dinyatakan dibunuh anggota kepolisian lantaran dampak dari eskalasi tinggi. Mereka yaitu, Faiz Ahmad Sukur (22), dan Andi Oktiawan (33).

Atas penyelidikan tersebut, Komnas HAM merekomendasikan kepada pemerintah untuk menjamin penyidikan, dan proses hukum terkait kasus tersebut. (Knu)

Baca Juga:

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Eks Bos FPI Dkk

#Front Pembela Islam (FPI) #Kasus Penembakan
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Garda Terdepan Diplomasi Indonesia Jadi Sasaran Kriminal, DPR Dorong Pemerintah Segera Bertindak dan Jamin Keamanan Diplomat
Harus ada SOP pengamanan yang jelas untuk diplomat kita, agar peristiwa seperti ini tidak terulang
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 September 2025
Garda Terdepan Diplomasi Indonesia Jadi Sasaran Kriminal, DPR Dorong Pemerintah Segera Bertindak dan Jamin Keamanan Diplomat
Video
Penembakan Massal Menghebohkan Warga Thailand 6 Orang Dilaporkan Meninggal Dunia
Penembakan massal menghebohkan ibu kota Thailand, Bangkok, Senin (28/7). 6 orang dilaporkan tewas dalam insiden itu penembakan terjadi di sebuah Pasar Bang Sue, distrik Chatuchak, pasar makanan segar populer di ibu kota Thailand Mereka yang tewas rata-rata petugas keamanan setempat. Pelaku sendiri dilaporkan tewas bunuh diri tak lama setelah melancarkan aksinya
Wiwit Purnama Sari - Selasa, 29 Juli 2025
Penembakan Massal Menghebohkan Warga Thailand 6 Orang Dilaporkan Meninggal Dunia
Indonesia
Muncul Isu Penembakan 3 Polisi Terkait Urusan Beking Sabung Ayam, Pengamat: Harus Dibuktikan, Jangan sampai Fitnah
Isu Penembakan terhadap Polisi di Lampung karena Urusan Beking Sabung Ayam, Pengamat : Harus Dibuktikan, Jangan sampai Fitnah !
Frengky Aruan - Jumat, 21 Maret 2025
Muncul Isu Penembakan 3 Polisi Terkait Urusan Beking Sabung Ayam, Pengamat: Harus Dibuktikan, Jangan sampai Fitnah
Indonesia
Soal Penembakan 3 Polisi di Way Kanan Lampung, Komisi I DPR Minta Pimpinan TNI Tertibkan Anggotanya
3 anggota Polri tewas ditembak saat melakukan penggerebekan aktivitas perjudian di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung, pada Senin (17/3) sore.
Frengky Aruan - Rabu, 19 Maret 2025
Soal Penembakan 3 Polisi di Way Kanan Lampung, Komisi I DPR Minta Pimpinan TNI Tertibkan Anggotanya
Indonesia
Soal Penembakan Aparat di Way Kanan Lampung, Legislator NasDem: Bukan Hanya Luka bagi Kepolisian
Insiden ini menunjukkan bahwa praktik judi sabung ayam yang selama ini dianggap sepele, ternyata bisa menjadi ancaman nyata bagi keamanan dan nyawa aparat di lapangan.
Frengky Aruan - Rabu, 19 Maret 2025
Soal Penembakan Aparat di Way Kanan Lampung, Legislator NasDem: Bukan Hanya Luka bagi Kepolisian
Indonesia
Pengakuan Terduga Pelaku Penembakan 3 Polisi di Way Kanan Lampung
Pelaku diduga menggunakan senjata laras panjang.
Frengky Aruan - Rabu, 19 Maret 2025
Pengakuan Terduga Pelaku Penembakan 3 Polisi di Way Kanan Lampung
Indonesia
3 Polisi Tewas Ditembak di Lampung, Kapolri dan Panglima TNI Sepakat Lakukan Investigasi
Jenderal Listyo Sigit Prabowo mendorong semua personel kepolisian tetap bekerja dengan baik dan penuh semangat, juga menjaga sinergi dan soliditas
Frengky Aruan - Selasa, 18 Maret 2025
3 Polisi Tewas Ditembak di Lampung, Kapolri dan Panglima TNI Sepakat Lakukan Investigasi
Indonesia
Gelar Olah TKP, Polisi Cari Petunjuk Penting ungkap Tabir Kematian Kapolsek Negara Batin
Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika sedang berada di RS Bhayangkara Polda Lampung.
Angga Yudha Pratama - Selasa, 18 Maret 2025
Gelar Olah TKP, Polisi Cari Petunjuk Penting ungkap Tabir Kematian Kapolsek Negara Batin
Indonesia
Oknum yang Diduga Terlibat Penembakan 3 Polisi di Lampung kini Ditahan di Denpom
Eko meminta semua pihak menunggu hasil investigasi secara lengkap.
Angga Yudha Pratama - Selasa, 18 Maret 2025
Oknum yang Diduga Terlibat Penembakan 3 Polisi di Lampung kini Ditahan di Denpom
Indonesia
Oknum Aparat yang Diduga Terlibat Penembakan 3 Polisi di Lampung Tak akan ‘Lolos’ dari Jeratan Hukum
Oknum Aparat yang Diduga Terlibat Penembakan 3 Polisi di Lampung Tak akan ‘Lolos’ dari Jeratan Hukum
Angga Yudha Pratama - Selasa, 18 Maret 2025
Oknum Aparat yang Diduga Terlibat Penembakan 3 Polisi di Lampung Tak akan ‘Lolos’ dari Jeratan Hukum
Bagikan