Dua Oknum Polisi Penembak Laskar FPI Diadili


Sebuah adegan di titik lokasi keempat dalam rekonstruksi penembakan anggota FPI di jalan Tol Jakarta-Cikampek. (ANTARA/Ali Khumaini)
MerahPutih.com - Kasus unlawfull killing, penembakan terhadap enam anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) mulai disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (18/10).
Dua anggota kepolisian aktif, yakni Ipda MYO dan Briptu FR akan dihadirkan sebagai terdakwa dalam kasus yang terkenal dengan sebutan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Tol Jakarta-Cikampek Kilometer (Km) 50 tersebut.
Kepala Humas PN Jaksel Suharno menerangkan, sidang pembacaan dakwaan terhadap dua terdakwa itu, akan dimulai, sekitar pukul 10:30 WIB.
Baca Juga:
Kecuali Rizieq Shihab, Lima Mantan Petinggi FPI Bebas dari Penjara
“Ketua majelisnya hakim M Arif Nuryanta SH MH,” begitu kata Suharno kepada wartawan, Senin (18/10).
Kordinator penuntut umum dalam sidang tersebut nantinya, adalah jaksa Donny M Sany.
Ada satu anggota kepolisian lain yang juga berstatus sebagai tersangka. Yakni, Ipda Elwira Priadi Z. Namun, ia telah meninggal dunia karena kecelakaan kendaraan sehingga, tak dapat diseret ke pengadilan.
Namun, menurut riwayat kasus yang dijelaskan oleh pengadilan, tiga anggota kepolisian tersebut diduga adalah pelaku dari pembunuhan terhadap enam anggota pengawal Rizieq Shihab.
Mereka diduga bersama-sama pada 7 Desember 2020, sekitar pukul 00:30 WIB, atau sampai 01:50 WIB di Jalan Interchange Karawang sampai di Jalan Raya Tol Jakarta-Cikampek Km 50+200 meter, melakukan pembunuhan enam anggota Laskar FPI.
“Mereka yang melakukan dan yang turut serta melakukan, dengan sengaja merampas nyawa orang lain,” begitu mengutip keterangan pengadilan.

Dalam rilis resmi pelimpahan perkara ke PN Jaksel, oleh Kejaksaan Agung (Kejakgung), pada Selasa (5/10) lalu, tim jaksa penuntut umum dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) mendakwa pelaku menggunakan pasal 338 KUH Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana sebagai ancaman primair.
Sangkaan tersebut, terkait dengan penghilangan nyawa orang lain, dengan ancaman penjara 15 tahun.
Jaksa penuntut umum, dalam rencana dakwaannya, juga menebalkan sangkaan subsidair, menggunakan pasal 351 ayat (3) KUH Pidana juncto, pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Aturan tersebut, terkait dengan ancaman tujuh tahun penjara terhadap pelaku penganiayaan yang menyebabkan kematian terhadap orang lain atau korban.
Meskipun penjeratan terhadap dua anggota kepolisian tersebut termasuk pidana berat dengan ancaman di atas lima tahun penjara, namun kepolisian maupun kejaksaan sejak penetapan tersangka tak melakukan penahanan.
Hasil investigasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut, pembunuhan enam nyawa tersebut, sebagai pelanggaran HAM berupa unlawfull killing atau pembunuhan yang terorganisir oleh petugas, tanpa ada dasar hukum.
Akan tetapi, dari enam korban pembunuhan tersebut, hanya empat kasus yang dikategorikan sebagai pelanggaran HAM.
Baca Juga:
Dua Tersangka Pembunuhan Anggota Laskar FPI Segera Duduk di Kursi Pesakitan
Empat kasus pelanggaran HAM tersebut, terkait pembunuhan terhadap anggota Laskar FPI; Ahmad Sofyan alias Ambon (26 tahun), Muhammad Reza (20), dan Luthfi Hakim (25), serta Muhammad Suci Khadavi (21).
Sedangkan terhadap dua lainnya, dinyatakan dibunuh anggota kepolisian lantaran dampak dari eskalasi tinggi. Mereka yaitu, Faiz Ahmad Sukur (22), dan Andi Oktiawan (33).
Atas penyelidikan tersebut, Komnas HAM merekomendasikan kepada pemerintah untuk menjamin penyidikan, dan proses hukum terkait kasus tersebut. (Knu)
Baca Juga:
Mahkamah Agung Tolak Kasasi Eks Bos FPI Dkk
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Garda Terdepan Diplomasi Indonesia Jadi Sasaran Kriminal, DPR Dorong Pemerintah Segera Bertindak dan Jamin Keamanan Diplomat

Penembakan Massal Menghebohkan Warga Thailand 6 Orang Dilaporkan Meninggal Dunia

Muncul Isu Penembakan 3 Polisi Terkait Urusan Beking Sabung Ayam, Pengamat: Harus Dibuktikan, Jangan sampai Fitnah

Soal Penembakan 3 Polisi di Way Kanan Lampung, Komisi I DPR Minta Pimpinan TNI Tertibkan Anggotanya

Soal Penembakan Aparat di Way Kanan Lampung, Legislator NasDem: Bukan Hanya Luka bagi Kepolisian

Pengakuan Terduga Pelaku Penembakan 3 Polisi di Way Kanan Lampung

3 Polisi Tewas Ditembak di Lampung, Kapolri dan Panglima TNI Sepakat Lakukan Investigasi

Gelar Olah TKP, Polisi Cari Petunjuk Penting ungkap Tabir Kematian Kapolsek Negara Batin

Oknum yang Diduga Terlibat Penembakan 3 Polisi di Lampung kini Ditahan di Denpom

Oknum Aparat yang Diduga Terlibat Penembakan 3 Polisi di Lampung Tak akan ‘Lolos’ dari Jeratan Hukum
