Dua Oknum Polisi Penembak Laskar FPI Diadili

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 18 Oktober 2021
Dua Oknum Polisi Penembak Laskar FPI Diadili

Sebuah adegan di titik lokasi keempat dalam rekonstruksi penembakan anggota FPI di jalan Tol Jakarta-Cikampek. (ANTARA/Ali Khumaini)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kasus unlawfull killing, penembakan terhadap enam anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) mulai disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (18/10).

Dua anggota kepolisian aktif, yakni Ipda MYO dan Briptu FR akan dihadirkan sebagai terdakwa dalam kasus yang terkenal dengan sebutan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Tol Jakarta-Cikampek Kilometer (Km) 50 tersebut.

Kepala Humas PN Jaksel Suharno menerangkan, sidang pembacaan dakwaan terhadap dua terdakwa itu, akan dimulai, sekitar pukul 10:30 WIB.

Baca Juga:

Kecuali Rizieq Shihab, Lima Mantan Petinggi FPI Bebas dari Penjara

“Ketua majelisnya hakim M Arif Nuryanta SH MH,” begitu kata Suharno kepada wartawan, Senin (18/10).

Kordinator penuntut umum dalam sidang tersebut nantinya, adalah jaksa Donny M Sany.

Ada satu anggota kepolisian lain yang juga berstatus sebagai tersangka. Yakni, Ipda Elwira Priadi Z. Namun, ia telah meninggal dunia karena kecelakaan kendaraan sehingga, tak dapat diseret ke pengadilan.

Namun, menurut riwayat kasus yang dijelaskan oleh pengadilan, tiga anggota kepolisian tersebut diduga adalah pelaku dari pembunuhan terhadap enam anggota pengawal Rizieq Shihab.

Mereka diduga bersama-sama pada 7 Desember 2020, sekitar pukul 00:30 WIB, atau sampai 01:50 WIB di Jalan Interchange Karawang sampai di Jalan Raya Tol Jakarta-Cikampek Km 50+200 meter, melakukan pembunuhan enam anggota Laskar FPI.

“Mereka yang melakukan dan yang turut serta melakukan, dengan sengaja merampas nyawa orang lain,” begitu mengutip keterangan pengadilan.

Anggota Komisi Nasional HAM Mohammad Choirul Anam, menunjukkan barang bukti atas peristiwa kematian enam anggota FPI. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Anggota Komisi Nasional HAM Mohammad Choirul Anam, menunjukkan barang bukti atas peristiwa kematian enam anggota FPI. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Dalam rilis resmi pelimpahan perkara ke PN Jaksel, oleh Kejaksaan Agung (Kejakgung), pada Selasa (5/10) lalu, tim jaksa penuntut umum dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) mendakwa pelaku menggunakan pasal 338 KUH Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana sebagai ancaman primair.

Sangkaan tersebut, terkait dengan penghilangan nyawa orang lain, dengan ancaman penjara 15 tahun.

Jaksa penuntut umum, dalam rencana dakwaannya, juga menebalkan sangkaan subsidair, menggunakan pasal 351 ayat (3) KUH Pidana juncto, pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Aturan tersebut, terkait dengan ancaman tujuh tahun penjara terhadap pelaku penganiayaan yang menyebabkan kematian terhadap orang lain atau korban.

Meskipun penjeratan terhadap dua anggota kepolisian tersebut termasuk pidana berat dengan ancaman di atas lima tahun penjara, namun kepolisian maupun kejaksaan sejak penetapan tersangka tak melakukan penahanan.

Hasil investigasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut, pembunuhan enam nyawa tersebut, sebagai pelanggaran HAM berupa unlawfull killing atau pembunuhan yang terorganisir oleh petugas, tanpa ada dasar hukum.

Akan tetapi, dari enam korban pembunuhan tersebut, hanya empat kasus yang dikategorikan sebagai pelanggaran HAM.

Baca Juga:

Dua Tersangka Pembunuhan Anggota Laskar FPI Segera Duduk di Kursi Pesakitan

Empat kasus pelanggaran HAM tersebut, terkait pembunuhan terhadap anggota Laskar FPI; Ahmad Sofyan alias Ambon (26 tahun), Muhammad Reza (20), dan Luthfi Hakim (25), serta Muhammad Suci Khadavi (21).

Sedangkan terhadap dua lainnya, dinyatakan dibunuh anggota kepolisian lantaran dampak dari eskalasi tinggi. Mereka yaitu, Faiz Ahmad Sukur (22), dan Andi Oktiawan (33).

Atas penyelidikan tersebut, Komnas HAM merekomendasikan kepada pemerintah untuk menjamin penyidikan, dan proses hukum terkait kasus tersebut. (Knu)

Baca Juga:

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Eks Bos FPI Dkk

#Front Pembela Islam (FPI) #Kasus Penembakan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Rizieq Shihab Tantang Prabowo Bubarkan Ormas, Singgung Dugaan Keterlibatan Hercules di Demo 27 Agustus
Rizieq Shihab meminta Presiden Prabowo Subianto membubarkan ormas yang disebutnya beranggotakan preman.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 31 Agustus 2026
Rizieq Shihab Tantang Prabowo Bubarkan Ormas, Singgung Dugaan Keterlibatan Hercules di Demo 27 Agustus
Indonesia
Remaja 18 Tahun di Makassar Tewas Tertembak Polisi, Kapolri Janji Bakal Tindak Tegas
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, memberi atensi khusus atas kasus tewasnya remaja 18 tahun di Makassar yang tertembak polisi.
Soffi Amira - Kamis, 05 Maret 2026
Remaja 18 Tahun di Makassar Tewas Tertembak Polisi, Kapolri Janji Bakal Tindak Tegas
Indonesia
Imbas Penembakan Pesawat Smart Air, 11 Bandara di Papua Ditutup Sementara
Kemenhub menghentikan sementara operasional 11 bandara di Papua. Hal itu buntut penembakan pesawat Smart Air pada 11 Februari 2026 lalu.
Soffi Amira - Senin, 16 Februari 2026
Imbas Penembakan Pesawat Smart Air, 11 Bandara di Papua Ditutup Sementara
Indonesia
4 Orang Ditangkap terkait Penembakan Pesawat Smart Air di Boven Digoel, Pelaku Lain Masih Diburu
Empat orang terduga pelaku penembakan pesawat Smart Air di Boven Digoel ditangkap. Polisi masih memburu pelaku lainnya.
Soffi Amira - Senin, 16 Februari 2026
4 Orang Ditangkap terkait Penembakan Pesawat Smart Air di Boven Digoel, Pelaku Lain Masih Diburu
Indonesia
Mabes TNI Pegang Kendali Penumpasan KKB Papua Pasca Penembakan Pesawat Smart Air
Kondisi 13 penumpang itu masih belum dapat dipastikan karena laporan yang diterima masih bersifat awal
Angga Yudha Pratama - Kamis, 12 Februari 2026
Mabes TNI Pegang Kendali Penumpasan KKB Papua Pasca Penembakan Pesawat Smart Air
Indonesia
Polisi Ungkap Dugaan KKB di Balik Penembakan Pesawat Smart Air, Pelaku Masih Diburu
Kasus penembakan pesawat Smart Air di Boven Digoel, kini memasuki babak baru. Polisi menduga KKB menjadi otak pelaku dari kasus penembakan tersebut.
Soffi Amira - Kamis, 12 Februari 2026
Polisi Ungkap Dugaan KKB di Balik Penembakan Pesawat Smart Air, Pelaku Masih Diburu
Indonesia
Insiden Penembakan di Pantai Bondi, KJRI Sydney Rilis Nomor Darurat untuk WNI
KJRI Sydney merilis nomor darurat untuk WNI. Hal itu terkait insiden penembakan di Pantai Bondi, pada Minggu (14/12) lalu.
Soffi Amira - Senin, 15 Desember 2025
Insiden Penembakan di Pantai Bondi, KJRI Sydney Rilis Nomor Darurat untuk WNI
Indonesia
Lagi Ukur Jalan Pakai Traktor, Pekerja di Intan Jaya Ditembak KKB Hingga Tergeletak di Pinggir Jalan
Rekan-rekan korban yang mendengar letusan senjata tersebut segera melompat keluar dari traktor
Angga Yudha Pratama - Rabu, 08 Oktober 2025
Lagi Ukur Jalan Pakai Traktor, Pekerja di Intan Jaya Ditembak KKB Hingga Tergeletak di Pinggir Jalan
Indonesia
Polisi Peru Temukan Bahan Peledak Saat Gerebek Geng Penembak Staf KBRI Zetro Purba
Total ada lima orang tersangka berkewarganegara Venezuela yang ditangkap.
Wisnu Cipto - Selasa, 16 September 2025
Polisi Peru Temukan Bahan Peledak Saat Gerebek Geng Penembak Staf KBRI Zetro Purba
Indonesia
Garda Terdepan Diplomasi Indonesia Jadi Sasaran Kriminal, DPR Dorong Pemerintah Segera Bertindak dan Jamin Keamanan Diplomat
Harus ada SOP pengamanan yang jelas untuk diplomat kita, agar peristiwa seperti ini tidak terulang
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 September 2025
Garda Terdepan Diplomasi Indonesia Jadi Sasaran Kriminal, DPR Dorong Pemerintah Segera Bertindak dan Jamin Keamanan Diplomat
Bagikan