MERAHPUTIH.COM - KABAR duka datang dari dunia kuliner Nusantara. Pendiri rumah makan Ayam Goreng Suharti, Hj Suharti, mengembuskan napas terakhirnya di Yogyakarta pada usia 86 tahun. Kepergian sosok legendaris ini menyisakan duka mendalam bagi para pencinta olahan ayam goreng gurih yang telah menemani sejak 1970-an.
Di balik kerenyahan kremesan dan gurihnya bumbu yang melintasi generasi, tersimpan kisah perjuangan hidup serta dinamika pahit perpecahan bisnis Ayam Goreng Suharti. Namun, di tengah populernya sajian ayam goreng legendaris ini, masyarakat kerap dibuat bingung saat menyambangi gerainya.
Pasalnya, beredar dua bentuk logo restoran yang tampak mirip, tetapi memiliki visual berbeda. Satu logo menampilkan foto wajah seorang perempuan berkebaya, sedangkan yang lain menggambarkan dua ekor ayam jantan yang berhadapan.
Perbedaan visual ini bukan sekadar peremajaan merek (rebranding), melainkan jejak nyata dinamika prahara rumah tangga dan sengketa hak kekayaan intelektual (HaKI) puluhan tahun.
Baca juga:
Awal Mula Bisnis Ayam Goreng Ny Suharti dan Pembagian Peran
Kisah kuliner ini bermula dari kepiawaian Hj Suharti meracik resep keluarga. Sebagai cucu dari Mbok Berek yang dikenal juga pelopor ayam goreng Kalasan khas Yogyakarta, Suharti terlatih meracik. Tak cuma itu, dia juga paiwai menjajakan dagangan ayam goreng secara keliling sejak 1956.
Titik balik bisnis terjadi setelah Suharti menikah dengan Bambang Sachlan Praptohardjo pada 1962. Berbekal modal tabungan sebesar ratusan ribu masa itu, pasangan ini mendirikan rumah makan bersama. Sebagai patner bisnis, keduanya menjalankan tugas masing-masing. Suharti sebagai empunya resep memegang kendali di dapur yang mengatur mobilitas produksi ayam goreng. Sementara itu, sang suami mengurus manajemen operasional dan ekspansi usaha.
Bisnis tersebut berkembang pesat hingga memiliki puluhan cabang di kota-kota besar Indonesia di bawah bendera Ayam Goreng Ny Suharti, dengan logo khas berupa ilustrasi dua ekor ayam jantan.
Perceraian dan Sengketa Hak Merek
Kejayaan bisnis rumah makan yang mereka rintis dan dibangun puluhan tahun mendadak dihantam krisis. Bermulanya dari perselisihan rumah tangga sampai di awal 90-an Ny Suharti dan suami bercerai. Perselisihan di meja hijau membawa dampak fatal terhadap keberlangsungan kepemilikan usaha.
Kurangnya pemahaman mengenai aspek hukum legalitas merek di awal masa perintisan membuat Suharti terkejut. Hak atas nama merek 'Ayam Goreng Ny. Suharti' beserta logo dua ekor ayam jantan telah terdaftar secara hukum atas nama pribadi sang mantan suami.
Akibatnya, Ny Suharti tidak bisa mengakuisisi apa pun aset yang berkaitan dengan hak paten atas nama merek lama tersebut.
Kebangkitan lewat Logo Wajah Asli
Walaupun bangkrut, Ny Suharti tak patah arang. Dengan berpegang teguh pada prinsip bahwa otentisitas rasa berada di tangannya, ia memilih bangkit kembali.
Pada 1991, Suharti membuka rumah makan baru yang dimulai dari Jalan Solo, Yogyakarta, sebelum kembali merambah ke berbagai wilayah di Indonesia. Untuk mengunci perlindungan hukum dan membedakan diri dari usaha sang mantan suami, ia mematenkan merek baru bernama Ayam Goreng Suharti tanpa imbuhan 'Ny'.
Sebagai penanda keaslian resep dan identitas diri, Suharti memasang foto wajah dirinya yang tersenyum mengenakan kebaya dan sanggul sebagai logo resmi restoran baru tersebut.
Sejak saat itu, sangat mudah mengenali usaha orisinal milik Ny Suharti yakni yang berlogo wajah Ny Suharti dengan pakaian khas kebayanya.(Tka)
Baca juga:
Ayam Goreng Blambangan, Sajikan Istimewa untuk Wisatawan Banyuwangi