Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Dua Anggota PPLN Kuala Lumpur Terbukti Bersalah

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Kamis, 18 Juli 2019
Dua Anggota PPLN Kuala Lumpur Terbukti Bersalah

Ilustrasi. (Foto: Merahputih.com / Rizki Fitrianto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi kepada dua mantan Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia, Djadjuk Natsir dan Krishna K.U. Hannan.

Keduanya tidak lagi memenuhi syarat untuk menjadi penyelenggara Pemilu di masa yang akan datang. Hal tersebut disampaikan dalam sidang dengan agenda pembacaan Putusan dari 13 perkara.

Baca Juga: 1.839 WNI di Yaman Gunakan Hak Pilih di Pemilu 2019

Pengadu mendalilkan Djadjuk Natsir, bertanggung jawab atas peristiwa pelanggaran Pemilu berupa pencoblosan surat suara oleh pihak-pihak yang tidak diperkenankan menurut peraturan perundang-undangan di wilayah kerja PPLN Kuala Lumpur.

Sejumlah relawan Panitia Pemilu Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). (MP/Riszki Fitrianto)
Sejumlah relawan Panitia Pemilu Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). (MP/Riszki Fitrianto)

Sesuai pembagian tugas di antara anggota PPLN Kuala Lumpur, Teradu I mengemban amanat koordinasi teknis penyelenggaraan Pemilu di wilayah
Malaysia khususnya yang dilakukan melalui metode pos.

Berdasarkan kesimpulan tersebut KPU telah menetapkan pemberhentian sementara kepada Teradu I melalui Keputusan KPU Nomor 898/PP.05-Kpt/01/KPU/IV/2019 tanggal 16 April 2019.

Sementara Krishna K.U. Hannan, terlibat dalam konflik kepentingan antara tugasnya sebagai anggota PPLN Kuala Lumpur dengan jabatan fungsional pada Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur.

Dalam pertimbangan yang dibacakan oleh Teguh Prasetyo, DKPP berpendapat bahwa pembagian tugas dalam suatu institusi yang bersifat kolektif-kolegial dimaksudkan untuk memudahkan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan tugas kelembagaan supaya dapat berjalan efektif dan efisien.

"Termasuk di dalamnya melakukan diagnosa manakala timbul permasalahan yang menuntut penyikapan dan penanganan secara segera," kata Teguh dalam keterangannya, Rabu (17/7).

Baca Juga: WNI di Australia Minta Pemilu Diulang, KPU Berdalih Ricuh Cuma di Sydney

Teguh mengatakan, fakta persidangan menunjukkan mereka selaku penanggung jawab teknis pemungutan suara melalui metode pos tidak mampu menyebutkan secara tepat jumlah surat suara yang terkirim kepada pemilih.

"Ketidakmampuan Teradu I dalam hal ini telah menyulitkan proses klarifikasi, verifikasi, dan konfirmasi atas peristiwa tercoblosnya surat suara sah oleh pemilih yang tidak sah dan belum tercoblosnya surat suara sah oleh pemilih sah yang terjadi di Taman University SG Tangkas 43000 Kajang dan di Bandar Baru Bangi, Selangor, Malaysia," kata Teguh.

DKPP menilai mereka terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yakni ketentuan Pasal 15 huruf e dan huruf f dan Pasal 19 huruf d Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu,” jelasnya.

Sementara untuk Khrisna, lanjut dia, DKPP berpendapat bahwa konteks situasi dan kondisi sosial-politik yang melingkupi penyelenggaraan pemilihan anggota DPR RI di Daerah Pemilihan DKI II seharusnya disikapi secara bijaksana.

"Teradu II tidak melakukan langkah-langkah yang memadai dalam menangani kisruh peristiwa tercoblosnya surat suara sah oleh pemilih yang tidak sah yang terjadi di Kajang dan Selangor,"jelas Teguh.

Oleh karena itu, DKPP meyakini posisi Krishna sebagai anggota PPLN sekaligus pejabat fungsional pada Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur telah menimbulkan konflik kepentingan.

Para teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat dan seharusnya dijatuhi sanksi pemberhentian tetap, namun saat rapat pleno pengambilan keputusan 9 Juli 2019.

"Teradu tidak lagi menjabat sebagai penyelenggara pemilu dan oleh sebab itu para Teradu tidak lagi memenuhi syarat untuk diangkat menjadi penyelenggara pemilu di masa datang," kata majelis. (Knu)

Baca Juga: KPU Gelar Rekapitulasi Hasil Pemilu Luar Negeri

#Pemilu #UU Pemilu
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Ada empat pilar utama yang mendesak dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Pemilu yang saat ini sedang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Juli 2026
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Indonesia
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Secara ideal, RUU Pemilu seharusnya bisa dituntaskan pada tahun 2026 sehingga pada tahun 2027 cukup waktu untuk menyosialisasikan
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 05 Juli 2026
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Indonesia
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Sejak awal berdiri, DKPP memang menghadapi tantangan untuk memperkenalkan keberadaannya kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Indonesia
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Media memiliki peran penting dalam membangun transparansi sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap proses penegakan kode etik penyelenggara pemilu.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Indonesia
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Wacana tersebut memicu perdebatan karena sebelumnya Mahkamah Konstitusi telah memutuskan penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Indonesia
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Berdasarkan arahan pimpinan DPR, Komisi II juga akan menggelar pertemuan dengan partai-partai nonparlemen.
Dwi Astarini - Senin, 29 Juni 2026
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Indonesia
Sufmi Dasco Ahmad Garansi Revisi UU Pemilu Komisi II DPR Lebih Kebal Gugatan
DPR RI memetik pelajaran penting dari rentetan kekalahan hukum masa lalu
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Juni 2026
Sufmi Dasco Ahmad Garansi Revisi UU Pemilu Komisi II DPR Lebih Kebal Gugatan
Indonesia
DPR Ingin UU Pemilu Tidak Lagi Digugat di MK
Komisi II DPR RI lebih berhati-hati dalam menyusun perubahan UU Pemilu agar tidak kembali digugat di Mahkamah Konstitusi (MK).
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 Juni 2026
DPR Ingin UU Pemilu Tidak Lagi Digugat di MK
Indonesia
Revisi UU Pemilu Belum Dicoret dari Prolegnas, DPR Buka Opsi Fast-Track Lewat Pemerintah
Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda memastikan revisi Undang-Undang Pemilu belum dicoret dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026
Frengky Aruan - Minggu, 31 Mei 2026
Revisi UU Pemilu Belum Dicoret dari Prolegnas, DPR Buka Opsi Fast-Track Lewat Pemerintah
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Bagikan