Dua Anggota PPLN Kuala Lumpur Terbukti Bersalah

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Kamis, 18 Juli 2019
Dua Anggota PPLN Kuala Lumpur Terbukti Bersalah

Ilustrasi. (Foto: Merahputih.com / Rizki Fitrianto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi kepada dua mantan Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia, Djadjuk Natsir dan Krishna K.U. Hannan.

Keduanya tidak lagi memenuhi syarat untuk menjadi penyelenggara Pemilu di masa yang akan datang. Hal tersebut disampaikan dalam sidang dengan agenda pembacaan Putusan dari 13 perkara.

Baca Juga: 1.839 WNI di Yaman Gunakan Hak Pilih di Pemilu 2019

Pengadu mendalilkan Djadjuk Natsir, bertanggung jawab atas peristiwa pelanggaran Pemilu berupa pencoblosan surat suara oleh pihak-pihak yang tidak diperkenankan menurut peraturan perundang-undangan di wilayah kerja PPLN Kuala Lumpur.

Sejumlah relawan Panitia Pemilu Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). (MP/Riszki Fitrianto)
Sejumlah relawan Panitia Pemilu Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). (MP/Riszki Fitrianto)

Sesuai pembagian tugas di antara anggota PPLN Kuala Lumpur, Teradu I mengemban amanat koordinasi teknis penyelenggaraan Pemilu di wilayah
Malaysia khususnya yang dilakukan melalui metode pos.

Berdasarkan kesimpulan tersebut KPU telah menetapkan pemberhentian sementara kepada Teradu I melalui Keputusan KPU Nomor 898/PP.05-Kpt/01/KPU/IV/2019 tanggal 16 April 2019.

Sementara Krishna K.U. Hannan, terlibat dalam konflik kepentingan antara tugasnya sebagai anggota PPLN Kuala Lumpur dengan jabatan fungsional pada Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur.

Dalam pertimbangan yang dibacakan oleh Teguh Prasetyo, DKPP berpendapat bahwa pembagian tugas dalam suatu institusi yang bersifat kolektif-kolegial dimaksudkan untuk memudahkan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan tugas kelembagaan supaya dapat berjalan efektif dan efisien.

"Termasuk di dalamnya melakukan diagnosa manakala timbul permasalahan yang menuntut penyikapan dan penanganan secara segera," kata Teguh dalam keterangannya, Rabu (17/7).

Baca Juga: WNI di Australia Minta Pemilu Diulang, KPU Berdalih Ricuh Cuma di Sydney

Teguh mengatakan, fakta persidangan menunjukkan mereka selaku penanggung jawab teknis pemungutan suara melalui metode pos tidak mampu menyebutkan secara tepat jumlah surat suara yang terkirim kepada pemilih.

"Ketidakmampuan Teradu I dalam hal ini telah menyulitkan proses klarifikasi, verifikasi, dan konfirmasi atas peristiwa tercoblosnya surat suara sah oleh pemilih yang tidak sah dan belum tercoblosnya surat suara sah oleh pemilih sah yang terjadi di Taman University SG Tangkas 43000 Kajang dan di Bandar Baru Bangi, Selangor, Malaysia," kata Teguh.

DKPP menilai mereka terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yakni ketentuan Pasal 15 huruf e dan huruf f dan Pasal 19 huruf d Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu,” jelasnya.

Sementara untuk Khrisna, lanjut dia, DKPP berpendapat bahwa konteks situasi dan kondisi sosial-politik yang melingkupi penyelenggaraan pemilihan anggota DPR RI di Daerah Pemilihan DKI II seharusnya disikapi secara bijaksana.

"Teradu II tidak melakukan langkah-langkah yang memadai dalam menangani kisruh peristiwa tercoblosnya surat suara sah oleh pemilih yang tidak sah yang terjadi di Kajang dan Selangor,"jelas Teguh.

Oleh karena itu, DKPP meyakini posisi Krishna sebagai anggota PPLN sekaligus pejabat fungsional pada Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur telah menimbulkan konflik kepentingan.

Para teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat dan seharusnya dijatuhi sanksi pemberhentian tetap, namun saat rapat pleno pengambilan keputusan 9 Juli 2019.

"Teradu tidak lagi menjabat sebagai penyelenggara pemilu dan oleh sebab itu para Teradu tidak lagi memenuhi syarat untuk diangkat menjadi penyelenggara pemilu di masa datang," kata majelis. (Knu)

Baca Juga: KPU Gelar Rekapitulasi Hasil Pemilu Luar Negeri

#Pemilu #UU Pemilu
Bagikan
Ditulis Oleh

Zaimul Haq Elfan Habib

Low Profile

Berita Terkait

Indonesia
Ketua DKPP Sebut Kritik Media Massa Vitamin yang Menyehatkan
Media massa memiliki peran yang lebih besar yaitu sebagai pencerah bagi masyarakat di tengah serangan hoaks melalui media sosial.
Dwi Astarini - Jumat, 21 November 2025
Ketua DKPP Sebut Kritik Media Massa Vitamin yang Menyehatkan
Indonesia
DKPP Janji Penyelesaian Etik Penyelenggara Pemilu Dijamin Cepat
Prosedur penyelesaian etik di DKPP dirancang untuk menjamin kecepatan, kesederhanaan, dan efektivitas.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 21 November 2025
DKPP Janji Penyelesaian Etik Penyelenggara Pemilu Dijamin Cepat
Indonesia
TII Rekomendasikan 7 Penguatan Demokrasi, Termasuk Pemisahan Jadwal Pemilu
Pemisahan jadwal pemilu bisa mengurangi beban kerja berat seperti yang kita lihat pada Pemilu Serentak 2019 dan 2024
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 November 2025
TII Rekomendasikan 7 Penguatan Demokrasi, Termasuk Pemisahan Jadwal Pemilu
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Puan Maharani Gandeng Anies Baswedan di Pilpres 2029, Pede Bisa Raih 68 Persen Suara
Ketua DPR RI, Puan Maharani, kabarnya menggandeng Anies Baswedan di Pilpres 2029.
Soffi Amira - Jumat, 07 November 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Puan Maharani Gandeng Anies Baswedan di Pilpres 2029, Pede Bisa Raih 68 Persen Suara
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Ketua Harian PSI Usulkan Duet Gibran-Jokowi di Pilpres 2029
Beredar informasi yang menyebut Jokowi dan Gibran akan berkontestasi di Pilpres 2029.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Oktober 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Ketua Harian PSI Usulkan Duet Gibran-Jokowi di Pilpres 2029
Indonesia
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Keputusan pembatalan itu dilakukan setelah KPU telah berkoordinasi dengan sejumlah lembaga negara lainnya.
Wisnu Cipto - Selasa, 16 September 2025
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Indonesia
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
Pejabat publik harus berani tampil terbuka termasuk riwayat hidupnya.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
Indonesia
KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres
Aturan itu menyesuaikan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres
Indonesia
16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah
Keputusan KPU tersebut sejalan dengan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 September 2025
16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah
Indonesia
Golkar Usulkan Perubahan Sistem Pemilu, Ingin Lahirkan Budaya Politik Baru
pemilu seharusnya melahirkan budaya politik baru, di mana rakyat tidak lagi menjadi penonton, tetapi aktor utama dalam menentukan arah bangsa.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 September 2025
Golkar Usulkan Perubahan Sistem Pemilu, Ingin Lahirkan Budaya Politik Baru
Bagikan