DPRD Jakarta Bedah Pasal Penyidikan dan Sanksi di Perda Penanganan COVID-19


Penindakan PPKM Darurat. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta menyebut, ada tiga pasal yang menjadi fokus utama pembahasan usulan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanganan COVID-19.
Penambahan tiga pasal yang dimaksud yakni pasal 28A terkait penyidikan. Dimana selain polisi, Satpol PP juga memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan dan melampirkan hasilnya kepada Polri dan Pengadilan Negeri.
Baca Juga:
Anies Revisi Perda Penanganan COVID-19 , Pimpinan DPRD: Insyaallah Kami Setuju
Selanjutnya pasal 32A dan 32B terkait pengaturan tentang sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes) mulai dari sanksi sosial, denda administratif Rp 500 ribu sampai Rp 50 juta rupiah hingga kurungan pidana maksimal tiga bulan.
Hari ini, Bapemperda DPRD DKI bersama Eksekutif rapat perdana pembahasan revisi Perda 2/2021 tentang penanggulangan COVID-19 di gedung DPRD.
“Jadi hari ini kita masih mendengar masukan dari eksekutif, Kepolisian dan anggota Bapemperda. Barulah besok kita kupas pasal-pasal yang ditambahkan," kata Ketua Bapemperda DPRD DKI, Pantas Nainggolan di Gedung DPRD DKI, Kamis (22/7).

Politikus PDI Perjuangan ini mengungkapkan, dari penambahan ketiga pasal tersebut dapat membuat jera para pelanggar prokes dan mempercepat melandainya wabah corona.
Terlebih, perubahan Perda atas usulan Gubernur Anies Baswedan itu bertujuan untuk menjaga kesehatan bersama. Terutama dari bahaya penularan pandemi COVID-19 di ibu kota.
"Didorong oleh niat, saya optimis Perda ini nantinya dapat berdaya guna dan berhasil guna untuk memutus mata rantai penyebaran virus serta mengakhiri pandemi," pungkasnya. (Asp)
Baca Juga:
Legislator Minta Pemerintah Jangan Kendurkan 'Testing' dan 'Tracing' Selama PPKM
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
DPRD DKI Janji Siap Kawal Tuntutan Massa Demo soal Anggaran dan Transparansi BUMD Dharma Jaya

Ribuan Ojol hingga Anies Antarkan Jenazah Affan Kurniawan yang Dilindas Mobil Rantis Brimob ke Liang Lahat

DPRD Kritik Pagar Tinggi dan Jalan Sempit di Stasiun Cikini Jakarta Beri Kesan Tidak Ramah Pejalan Kaki

Ketua DPRD DKI Bocorkan Penggunaan Dana Rp95,3 Triliun APBD 2026, Pembangunan Jakarta Bakal Lebih Gila-gilaan?

Ciri-Ciri dan Risiko Warga Yang Alami Long COVID

DPRD Minta Pemprov Sosialisasi Lowongan Damkar Jakarta Nantinya Tidak Jadi PNS, Biar Tidak PHP

Cek Kesehatan Gratis Jadi Data Base, DPRD Instruksikan Dinkes Jakarta Langsung Tangani Penyakit Siswa

Barcelona Kena Sanksi UEFA, Kenapa Pemain Real Madrid Bisa Lolos dari Hukuman?

Fraksi PDIP Tolak Usulan Program Kartu Janda Jakarta dari Gerindra

Anies Minta Jangan Dulu Undang Tom Lembong ke Berbagai Acara, Biarkan Nikmati Bersama Keluarga
