DPRD Jakarta Bedah Pasal Penyidikan dan Sanksi di Perda Penanganan COVID-19

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 23 Juli 2021
DPRD Jakarta Bedah Pasal Penyidikan dan Sanksi di Perda Penanganan COVID-19

Penindakan PPKM Darurat. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta menyebut, ada tiga pasal yang menjadi fokus utama pembahasan usulan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanganan COVID-19.

Penambahan tiga pasal yang dimaksud yakni pasal 28A terkait penyidikan. Dimana selain polisi, Satpol PP juga memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan dan melampirkan hasilnya kepada Polri dan Pengadilan Negeri.

Baca Juga:

Anies Revisi Perda Penanganan COVID-19 , Pimpinan DPRD: Insyaallah Kami Setuju

Selanjutnya pasal 32A dan 32B terkait pengaturan tentang sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes) mulai dari sanksi sosial, denda administratif Rp 500 ribu sampai Rp 50 juta rupiah hingga kurungan pidana maksimal tiga bulan.

Hari ini, Bapemperda DPRD DKI bersama Eksekutif rapat perdana pembahasan revisi Perda 2/2021 tentang penanggulangan COVID-19 di gedung DPRD.

“Jadi hari ini kita masih mendengar masukan dari eksekutif, Kepolisian dan anggota Bapemperda. Barulah besok kita kupas pasal-pasal yang ditambahkan," kata Ketua Bapemperda DPRD DKI, Pantas Nainggolan di Gedung DPRD DKI, Kamis (22/7).

Pembatasan mobilitas warga. (Foto: Antara)
Pembatasan mobilitas warga. (Foto: Kanugrahan)

Politikus PDI Perjuangan ini mengungkapkan, dari penambahan ketiga pasal tersebut dapat membuat jera para pelanggar prokes dan mempercepat melandainya wabah corona.

Terlebih, perubahan Perda atas usulan Gubernur Anies Baswedan itu bertujuan untuk menjaga kesehatan bersama. Terutama dari bahaya penularan pandemi COVID-19 di ibu kota.

"Didorong oleh niat, saya optimis Perda ini nantinya dapat berdaya guna dan berhasil guna untuk memutus mata rantai penyebaran virus serta mengakhiri pandemi," pungkasnya. (Asp)

Baca Juga:

Legislator Minta Pemerintah Jangan Kendurkan 'Testing' dan 'Tracing' Selama PPKM

#COVID-19 #Sanksi #Anies Baswedan #DPRD Jakarta #Kasus Covid #Protokol Kesehatan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Wacana Kemendikti Saintek Hapus Prodi di Universitas, Anies Baswedan: Harusnya Menjembatani, bukan Menggantikan
Jika negara hadir memanfaatkan alat kuasa lewat sekolah sebagai pencetak tenaga kerja, hal yang muncul ialah Indonesia hanya sebagai negara pengguna, alih-alih menghasilkan inovasi lewat lulusannya.
Dwi Astarini - Rabu, 29 April 2026
Wacana Kemendikti Saintek Hapus Prodi di Universitas, Anies Baswedan: Harusnya Menjembatani, bukan Menggantikan
Lifestyle
Kenali Bahaya Ikan Sapu-Sapu untuk Ekosistem dan Risiko Hukumnya Jika Dilepas Sembarangan
Ikan sapu-sapu ternyata berbahaya jika dilepas ke alam liar. Simak dampak, cara penanganan, dan ancaman hukumnya di Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 21 April 2026
Kenali Bahaya Ikan Sapu-Sapu untuk Ekosistem dan Risiko Hukumnya Jika Dilepas Sembarangan
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : Anies Bagikan Kuota Haji Gratis untuk Umat, Bisa Ganti dengan Uang Tunai jika Tak Mau
Konten yang beredar merupakan hasil rekayasa AI, probabilitas atau kemungkinannya mencapai 99,1 persen.
Dwi Astarini - Sabtu, 18 April 2026
[HOAKS atau FAKTA] : Anies Bagikan Kuota Haji Gratis untuk Umat, Bisa Ganti dengan Uang Tunai jika Tak Mau
Indonesia
Waspada Ledakan COVID-19 Cicada, Varian Baru Incar Anak Tanpa Vaksin di 25 Negara Dunia
Nurhadi mengingatkan pemerintah agar tidak hanya fokus pada masuknya varian ke tanah air, tetapi lebih menekankan pada kekuatan kapasitas deteksi dini
Angga Yudha Pratama - Rabu, 08 April 2026
Waspada Ledakan COVID-19 Cicada, Varian Baru Incar Anak Tanpa Vaksin di 25 Negara Dunia
Indonesia
Cegah Kecelakaan, DPRD DKI Minta Pengemudi Transjakarta yang belum Siap tak Bawa Bus
Sistem kontrol harus diperkuat agar keselamatan penumpang benar-benar terjamin.
Dwi Astarini - Kamis, 26 Februari 2026
Cegah Kecelakaan, DPRD DKI Minta Pengemudi Transjakarta yang belum Siap tak Bawa Bus
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Video Perencanaan Pandemi COVID-19 dari Epstein Files Viral di Media Sosial
Konten itu ternyata merupakan bagian dari materi promosi rumah sakit yang berlokasi di Be’er Ya’akov, Israel.
Dwi Astarini - Kamis, 19 Februari 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Video Perencanaan Pandemi COVID-19 dari Epstein Files Viral di Media Sosial
Indonesia
Intel Kodim Kepergok Anies Ikut Makan di Soto Mbok Giyem, TNI Klarifikasi Murni Spontan
Tiga anggota intel kodim itu mengaku sebelumnya menghadiri rapat pemantauan wilayah dan hendak makan siang di Soto Mbok Giyem. .
Wisnu Cipto - Kamis, 05 Februari 2026
Intel Kodim Kepergok Anies Ikut Makan di Soto Mbok Giyem, TNI Klarifikasi Murni Spontan
Indonesia
Kodam Diponegoro Akui 3 Pria Diajak Foto Bareng Anies Baswedan Intel Kodim
Kodam IV/Diponegoro Jawa Tengah membenarkan tiga pria TNI yang berfoto bersama Anies Baswedan merupakan anggota intel Kodim Karanganyar.
Wisnu Cipto - Kamis, 05 Februari 2026
Kodam Diponegoro Akui 3 Pria Diajak Foto Bareng Anies Baswedan Intel Kodim
Indonesia
DPR Dorong Vaksinasi Influenza Siswa Cegah Superflu, Sekolah Diharap Terapkan Protokol Kesehatan
Pemerintah dan pihak sekolah tidak boleh meremehkan tren peningkatan kasus superflu
Angga Yudha Pratama - Jumat, 09 Januari 2026
DPR Dorong Vaksinasi Influenza Siswa Cegah Superflu, Sekolah Diharap Terapkan Protokol Kesehatan
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Peluk Anies, Beban Korban Bencana Alam di Aceh Tamiang Langsung Hilang
Beredar narasi di media sosial yang menyebut kehadiran Anies di lokasi bencana alam Aceh membuat beban korban hilang. Cek kebenaran informasinya!
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 09 Januari 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Peluk Anies, Beban Korban Bencana Alam di Aceh Tamiang Langsung Hilang
Bagikan