MerahPutih.com - Praktik parkir liar di atas trotoar masih menjadi persoalan yang mengganggu kenyamanan pejalan kaki di Jakarta. Penertiban telah berulang kali dilakukan, namun dinilai belum mampu menghilangkan masalah tersebut.
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI, Kevin Wu, menilai penertiban tidak akan efektif tanpa disertai pemberian sanksi tegas oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
“Percuma saja Pemprov DKI melakukan penertiban kalau para pelanggarnya tidak merasakan efek jera. Ketika ditertibkan, para pelaku akan kembali membuka lapak parkir liar dan ada saja yang datang memarkirkan kendaraannya di sana,” kata Kevin kepada wartawan, Jumat (13/2).
Baca juga:
Menurutnya, pemerintah daerah perlu melakukan langkah lebih dari sekadar penertiban, yakni dengan menerapkan sanksi seperti denda terhadap pihak-pihak yang menyelenggarakan parkir liar.
Mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, Kevin menjelaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta dapat mengenakan sanksi berupa denda maupun kurungan bagi pihak yang menyalahgunakan fungsi trotoar.
“Sudah jelas diatur dalam Perda 8/2007 bahwa trotoar tidak boleh digunakan di luar fungsinya tanpa izin gubernur,” ujarnya.
Baca juga:
Kawasan Glodok Dikeluhkan Karena Parkir dan PKL, Rano Karno: Itulah Uniknya Jakarta
Ia menambahkan, pelanggaran tersebut dapat dikenakan denda maksimal Rp20 juta atau kurungan paling lama 60 hari. Karena itu, Kevin mendorong agar aturan tersebut ditegakkan secara konsisten.
Kevin berharap penerapan sanksi tegas dapat menjadi solusi untuk mengatasi praktik parkir liar yang selama ini terus berulang.
“Jangan lagi parkir liar ini hanya sekadar ditertibkan, kemudian ketika petugas pergi para pelanggar mengulangi perbuatannya. Perlu ada langkah tegas untuk menindak pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” katanya. (Asp)