DPRD DKI Desak Penambahan IPA dan Perluasan Jaringan Pipa demi Meratanya Layanan Air Bersih

Frengky AruanFrengky Aruan - Senin, 13 Januari 2025
DPRD DKI Desak Penambahan IPA dan Perluasan Jaringan Pipa demi Meratanya Layanan Air Bersih

Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Dimaz Raditya. (foto: dokumen DPRD DKI).

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - DPRD DKI Jakarta mendesak Pemprov untuk segera menambah Instalasi Pengelolaan Air (IPA) baru dan perluasan jaringan pipa demi menghadirkan layanan air bersih secara merata di ibu kota.

Diketahui, Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya (PAM Jaya) akan melakukan penambahan IPA baru dan perluasan jaringan pipa hingga 19.234 kilometer.

Langkah ini merupakan komitmen PAM Jaya dalam memenuhi kebutuhan cakupan layanan air bersih 100 persen untuk seluruh warga Jakarta yang ditargetkan dapat melayani 1.092.255 pelanggan pada tahun 2030.

Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Dimaz Raditya mendukung penuh inovasi yang dilakukan PAM Jaya dalam memenuhi cakupan kebutuhan layanan air bersih bagi masyarakat Jakarta.

Baca juga:

Prakiraan BMKG: Hujan Turun pada Senin Siang dan Sore di Sebagian Jakarta

"Saya serahkan saja ke PAM Jaya. Kalau saya sebagai DPRD, sebagai wakil rakyat hanya memastikan bahwa program pembangunan pipa baru itu dapat berjalan dengan baik dan selesai tepat waktu pada tahun 2030, jadi mundur lagi," kata Dimaz di Jakarta, Minggu (12/12)

Dimaz juga berjanji akan memantau secara berkala perluasan IPA baru yang dikerjakan oleh PAM Jaya. Hal ini dilakukan agar perluasan pipa tersebut dapat berjalan lancar, sehingga dapat selesai tepat waktu.

"Nanti per tiga bulan akan kita panggil (PAM Jaya), kita evaluasi bagaimana kerjanya, ada hambatan apa engga. Gitu aja sih," kata Dimaz.

Disisi lain, ia juga mengapresiasi PAM Jaya yang terus menunjukkan hasil positif dalam melayani masyarakat. Aplagi nantinya air bersih dari PAM Jaya itu juga dapat diminum oleh warga Jakarta.

"Arti dari kata PAM itu kan air minum bukan air bersih jadi memang seharusnya air itu bisa diminum bukan hanya bersih," ucap Dimaz.

Baca juga:

Virus HMPV Merebak, Dinkes DKI Jakarta Minta Warga Waspadai ISPA

Sementara itu, Arief Nasrudin, Direktur Utama PAM Jaya mengatakan, layanan distribusi air bersih 100 persen pada tahun 2030 merupakan komitmen PAM Jaya dalam melayani kebutuhan air bersih.

Upaya ini sebagai komitmen PAM Jaya dalam melayani kebutuhan air bersih seluruh warga Jakarta serta menurunkan tingkat kehilangan air (NRW) hingga 30 persen.

"Cakupan pelayanan 100 persen pada tahun 2030 dengan distribusi air mencapai 32.950 liter per detik atau setara 2.846.880 m³/hari," tutupnya. (Asp)

#Air Bersih #DPRD DKI Jakarta #PAM Jaya
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Dewan PSI Sesalkan Pemotongan Anggaran Subsidi Pangan, tapi Malah Tambahin Dana Forkopimda Rp 200 Miliar
Pemberian dana hibah kepada Forkopimda yang dampaknya bagi masyarakat masih dipertanyakan.
Dwi Astarini - Jumat, 31 Oktober 2025
Dewan PSI Sesalkan Pemotongan Anggaran Subsidi Pangan, tapi Malah Tambahin Dana Forkopimda Rp 200 Miliar
Indonesia
APBD DKI 2026 Disepakati Rp 81,3 Triliun, KJP dan Bansos Aman Meski DBH Dipotong
DPRD juga memberikan catatan khusus terhadap penyesuaian anggaran pada beberapa program
Angga Yudha Pratama - Jumat, 31 Oktober 2025
APBD DKI 2026 Disepakati Rp 81,3 Triliun, KJP dan Bansos Aman Meski DBH Dipotong
Indonesia
Raperda KTR DKI Final: Merokok Indoor Dilarang Total, Jual Rokok Dibatasi 200 Meter dari Sekolah
Dalam Raperda KTR ini tidak diatur mengenai area merokok di ruang tertutup (indoor smoking area)
Angga Yudha Pratama - Jumat, 31 Oktober 2025
Raperda KTR DKI Final: Merokok Indoor Dilarang Total, Jual Rokok Dibatasi 200 Meter dari Sekolah
Indonesia
311.528 Pelanggan PAM Jaya Tidak Dapat Suplai Air Bersih Mulai Jumat Malam, Tersebar di 53 Kelurahan Ini!
Suplai air bersih dari PAM Jaya untuk sedikitnya 53 kelurahan di wilayah Jakarta dipastikan akan mengalami gangguan suplai air bersih mulai Jumat (31/10) malam besok.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 Oktober 2025
311.528 Pelanggan PAM Jaya Tidak Dapat Suplai Air Bersih Mulai Jumat Malam, Tersebar di 53 Kelurahan Ini!
Indonesia
Besok Malam Suplai Air PAM Jaya 53 Kelurahan Terganggu, Alasan Pramono: Force Majeure
Gangguan suplai air bersih ini akibat adanya pekerjaan kelistrikan PLN yang berdampak langsung pada Instalasi Pengolahan Air (IPA) Pulogadung, Jakarta Timur.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 Oktober 2025
Besok Malam Suplai Air PAM Jaya 53 Kelurahan Terganggu, Alasan Pramono: Force Majeure
Indonesia
Lahan Makam Jakarta Kritis, DPRD Desak Anggaran Pembelian Tanah Baru Cuma Cukup 3 Tahun
Pembukaan lahan baru memerlukan proses panjang, mulai dari pematangan lahan, pembangunan akses jalan, hingga perizinan lingkungan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 29 Oktober 2025
Lahan Makam Jakarta Kritis, DPRD Desak Anggaran Pembelian Tanah Baru Cuma Cukup 3 Tahun
Indonesia
Kenaikan Tarif Transjakarta Ibarat 'Pil Pahit' yang Wajib Ditelan Demi Bus Listrik dan Layanan Lebih Canggih
Warga harus tahu bahwa kenaikan ini bukan semata untuk meningkatkan pendapatan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 29 Oktober 2025
Kenaikan Tarif Transjakarta Ibarat 'Pil Pahit' yang Wajib Ditelan Demi Bus Listrik dan Layanan Lebih Canggih
Indonesia
Polemik Sumber Air Aqua usai Disidak KDM, Komisi XIII DPR: Masyarakat Jangan Percaya Informasi Menyesatkan
Komisi XIII DPR angkat bicara soal polemik sumber air Aqua. Masyarakat dinilai perlu mengetahui fakta sebenarnya dari air yang dikonsumsi.
Soffi Amira - Selasa, 28 Oktober 2025
Polemik Sumber Air Aqua usai Disidak KDM, Komisi XIII DPR: Masyarakat Jangan Percaya Informasi Menyesatkan
Indonesia
Hadapi Cuaca Ekstrem, PAM Jaya Salurkan 100 Unit Water Purifier ke Fasilitas Umum Jakarta
Dari halte hingga rumah ibadah, PAM Jaya ingin warga Jakarta mudah mendapatkan air siap minum yang aman di berbagai titik aktivitas.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 24 Oktober 2025
Hadapi Cuaca Ekstrem, PAM Jaya Salurkan 100 Unit Water Purifier ke Fasilitas Umum Jakarta
Indonesia
Kementerian ESDM Evaluasi Izin Pengambilan Air Tanah Imbas Polemik Sumber Air Produsen Air Minum Kemasan
Adapun ihwal pemberian izin pengambilan air tanah telah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM No. 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Air Tanah.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 24 Oktober 2025
Kementerian ESDM Evaluasi Izin Pengambilan Air Tanah Imbas Polemik Sumber Air Produsen Air Minum Kemasan
Bagikan