MerahPutih.com - Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Syarifuddin mengingatkan kepada DPRD dan Pemprov DKI Jakarta agar segera menyelesaikan pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2020.
Syarifuddin pun mengisyaratkan bahwa saat ini DKI Jakarta dan 10 provinsi lain yang belum menyelesaikan pembahasan itu diberi lampu merah. Sebab, mereka telah melewati tenggat waktu pembahasan APBD yang diberikan Kemendagri pada 30 November 2019 lalu.
Baca Juga:
"Makanya ketika ditanya sudah lampu merah? Ya. Karena aturannya 30 November harusnya selesai. Jadi bicara ketepatan waktu artinya sudah tidak tepat tapi belum kena sanksi. Kecuali sampai 1 Januari belum disetujui bersama itu bisa kena sanksi administrasi. Makanya sekarang kami tinggal tunggu," kata Syarifuddin saat di konfirmasi, Selasa (3/12) malam.
DPRD dan Pemprov DKI juga terancam ditangguhkan gajinya selama enam bulan jika belum menyerahkan draf RAPBD 2020 ke Kemendagri sebelum tanggal 31 Desember 2019.
Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 312 ayat 2 yang berbunyi "DPRD dan kepala daerah yang tidak menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun sebagaimana dimaksud ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama 6 bulan".
Baca Juga:
Sempat Ditolak, Renovasi Kolam Ikan di Kantor DPRD DKI Akhirnya Disetujui
Karena belum selesai pembahasan, Kemendagri pun mengingatkan agar segera dituntaskan pembahasannya.
"Sebelum dimulainya pelaksanaan anggaran berarti 1 Januari artinya apabila nanti sampai 31 desember belum menyetujui bersama maka itu dikenai sanksi. Iya bagi daerah yang belum menyetujui bersama," ucapnya.
Seperti diketahui, DPRD DKI bersama Pemprov DKI telah menyepakati usulan KUA-PPAS APBD tahun 2020 sebesar Rp 87,95 triliun. Kemudian pada 11 Desember 2019, DPRD DKI akan menggelar rapat paripurna untuk menyepakati Raperda tentang APBD 2020 itu. (Asp)
Baca Juga: