DPR Telah Terima Surat Presiden Buat Bahas RUU Daerah Khusus Jakarta


Suasana Rapat Paripurna ke-12 DPR RI dalam Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023-2024. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - DPR RI menggelar Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan III, Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (6/2).
Rapat dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani, didampingi tiga Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, Lodewijk Freidrich Paulus, dan Rachmat Gobel.
Baca Juga:
Kemendagri dan Pemprov DKI Mulai Susun RUU Jakarta Jelang Perpindahan Ibu Kota Negara
Pidatonya, Puan mengatakan, DPR telah menerima surat presiden (Surpres) tentang Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).
"Pimpinan dewan telah menerima surat dari Presiden RI tentang penyampaian penugasan Wakil pemerintah untuk membahas rancangan undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta untuk dibahas bersama dengan DPR," kata Puan.
Surpres tersebut akan ditindaklanjuti DPR sesuai mekanisme yang berlaku pada masa sidang selanjutnya.
"Akan diproses sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku," ujar Puan.
DPR telah menyetujui RUU DKJ sebagai RUU inisiatif DPR. Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna DPR, Selasa, 5 Desember 2023.
RUU DKJ merupakan konsekuensi dari pemindahan Ibu Kota Indonesia ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Status Jakarta yang tak lagi jadi Ibu Kota itu pun tergambar dalam RUU tersebut.
Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) ini sempat memicu kontroversi karena salah satu pasalnya menyebut gubernur Jakarta bakal ditunjuk dan diangkat langsung oleh presiden. Presiden akan menunjuk sejumlah menteri untuk menyiapkan DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) Pemerintah. (Pon)
Baca Juga:
DPRD DKI Desak DPR Tindaklanjuti RUU DKJ Soal Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Draf RUU Tentang Perampasan Aset Saat Ini Disebut Beda Dengan Draf Zaman Jokowi

Gubernur DKI Jakarta Pramono Ingin Presiden Prabowo Resmikan RDF Plant, Nilai Investasinya Gede

DPRD DKI Ingatkan Pembangunan Hunian Vertikal Harus Ramah Disabilitas

Dinas LH DKI Ingatkan Pelaku Usaha Wajib Kantongi Persetujuan Lingkungan

Pramono Tegaskan tak Ada Peningkatan Penyakit Campak

Legislator Sarankan Komisi Reformasi Polri Langsung Diketuai Presiden Prabowo

Polemik UU Perampasan Aset, Jokowi: Saya Sudah 3 Kali Ajukan ke DPR

Banjir Bali Ancam Citra Indonesia, DPR: Pemerintah Harus Hadir Nyata di Lapangan

Legislator Sebut Keadilan Restoratif Belum Sepenuhnya Capai Tujuan Pemidanaan Jika Hanya Sebatas Penghentian Kasus

Sekolah Rakyat Diharap Jadi Solusi Utama Pemerintah untuk Memutus Rantai Kemiskinan dan Mengurangi Angka Putus Sekolah
