MerahPutih.com - Tiga dekade pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia menjadi sorotan DPR RI. Anggota Komisi II DPR, Muhammad Khozin, menilai kebijakan desentralisasi telah membuka ruang bagi daerah untuk berinovasi dan mempercepat pembangunan sesuai karakteristik wilayah masing-masing. Namun, diakui masih banyak persoalan mendasar yang belum terselesaikan.
"Selama 30 tahun ini kita melihat ada kemajuan, tetapi juga ada ketimpangan yang nyata. Banyak daerah belum benar-benar mandiri dan masih menggantungkan diri pada transfer pusat. Ini harus menjadi perhatian serius," kata Khozin di Jakarta, Rabu (29/4).
Baca juga:
Peneliti BRIN Siti Zuhro Bicara Optimalisasi Desentralisasi dan Otonomi Daerah
Kemandirian Bukan Ketergantungan
Menurutnya, daerah hasil pemekaran justru belum menunjukkan kinerja optimal. Ketergantungan fiskal dan lemahnya kapasitas kelembagaan membuat sebagian besar daerah belum mampu berdiri sendiri. Dia menegaskan semangat otonomi daerah seharusnya mendorong kemandirian, bukan memperpanjang ketergantungan.
“Otonomi daerah itu bukan sekadar desentralisasi kewenangan, tapi desentralisasi tanggung jawab. Daerah harus punya keberanian membangun kemandirian fiskal dan meningkatkan kualitas pelayanan publik,” tambahnya.
Khozin menilai, setelah 30 tahun, masalah utama bukan lagi pada desain kebijakan, melainkan pada implementasi yang belum konsisten dan berorientasi hasil.
"Kemandirian daerah tidak bisa terus dimaknai sebagai kebebasan mengelola anggaran semata, tetapi harus diwujudkan dalam kemampuan menciptakan sumber-sumber pendapatan asli daerah yang berkelanjutan, inovasi pelayanan publik, serta keberanian mengambil kebijakan strategis berbasis kebutuhan lokal," tuturnya.
Baca juga:
Otonomi Daerah Bikin Kekosongan Kepala Sekolah Makin Parah, Ini Kata DPR
Komitmen Bersama Pusat dan Daerah
Di sisi lain, Dia meminta pemerintah pusat tidak hanya melakukan pengawasan administratif, melainkan pembinaan berbasis kinerja. Daerah tertinggal dan hasil pemekaran harus didampingi secara intensif dengan target jelas dan terukur.
“Keberhasilan otonomi daerah sangat ditentukan oleh keseimbangan antara kemandirian dan akuntabilitas. Tanpa komitmen kuat dari masing-masing pemerintah daerah, tujuan besar pemberdayaan dan percepatan kemajuan masyarakat akan terus tertunda,” tandasnya. (Pon)