DPR Setuju Petral Dibubarkan
Rapat kerja antara Menteri ESDM Sudirman Said dengan Komisi VII DPR di Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (8/4). (Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay)
MerahPutih Bisnis - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui rencana PT Pertamina dalam membubarkan PT Petral. Menurut anggota Komisi VII Bowo S Pangarso, sudah saatnya Pertamina mengurus sendiri pengimporan bahan bakar minyak (BBM).
"Setuju apabila Petral diambil alih fungsi dan tugasnya oleh Pertamina," kata Bowo kepada Merahputih.com di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (22/4).
Menurut Bowo, pengambilalihan itu akan memberi keuntungan. Salah satunya, harga BBM menjadi lebih murah karena tidak lagi melalui pihak ketiga, melainkan langsung kepada produsen. "Kasaranya kita membeli pada pihak pertama lebih murah daripada beli pihak kedua," kata Bowo.
Dia menjelaskan, banyaknya oknum di dalam tubuh Petral menyebabkan perusahaan yang bermarkas di Singapura itu sulit dibubarkan. "Dimana ada madu pasti banyak pemain, di sini ada banyak pemain, mereka tidak ikhlas melepas Petral," kata Bowo.
Bowo juga tidak setuju dengan usulan Pertamina untuk mengakuisisi Petral. Sebab, langkah Pertamina hanya akan sia-sia bila mekanismenya tetap sama. "Selama Pertamina bisa tidak perlu perusahan baru," tandasnya. (mad)
Baca Juga:
Pertamina Akui Rencana Pembubaran Petral
PT Pertamina EP Asset 3 Wajibkan Pegawainya Salat Tepat Waktu
Bagikan
Fredy Wansyah
Berita Terkait
Harga BBM Pertamina, Shell, BP, dan Vivo Kompak Enggak Naik di Hari Pahlawan 2025, Cek Perbandingannya
DPR Tegaskan Literasi Keuangan yang Rendah Bikin Rakyat Jadi 'Mangsa Empuk' Rentenir dan Pinjaman Jahat
Alasan Komisi X DPR Ngotot Pakai Metode Kodifikasi untuk Satukan Aturan Pendidikan Nasional, Omnibus Law Dicampakkan?
DPR Singgung Bahaya Edukasi Minim Tentang Konten Media Sosial
Sarifuddin Sudding Sebut Kasus Korupsi Sengaja Diulur-ulur untuk Dijadikan 'ATM Berjalan', RKUHAP Wajib Batasi Waktu Penyidikan
Aksi Demo Buruh KASBI Tuntut Sahkan UU Ketenagakerjaan Pro Buruh di Gedung DPR
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia
Gerindra Soroti Pasal Krusial RUU PKH, Jangan Sampai Dana Miliaran Rupiah Jadi Bancakan Investasi Gelap