DPR Sahkan UU Cipta Kerja
Paripurna Pengesahan RUU Cipta Kerja. (Foto: Tangkapan Layar).
MerahPutih.com - Akhirnya, Dewan Perwakilan Rakyat sahkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang di rapat paripurna DPR yang digelar secara tatap muka dan virtual, Senin (5/10).
Pengesahan ini diwarnai aksi keluar atau walk out dari Fraksi Demokrat yang sedari awal menolak RUU Cipta Kerja. Selain Demokrat, Fraksi PKS menjadi fraksi yang juga menolak RUU tersebut disahkan.
RUU Cipta Kerja sedianya akan disahkan pada Kamis (8/10). Namun, DPR dalam Rapat Pengganti Badan Musyawarah (Bamus) pada Senin, menyepakati bahwa penutupan Masa Sidang I Tahun Sidang I 2020-2021 dipercepat.
Baca Juga:
Demokrat Tegaskan Tidak Bertanggung Jawab Pada UU Cipta Kerja
Sebelumnya penutupan masa sidang tersebut dijadwalkan pada Kamis (8/10) namun dipercepat menjadi Senin (5/10) dan memutuskan membawa RUU Ciptaker dalam Rapat Paripurna untuk disetujui menjadi UU.
Dalam paripurna ini, 7 fraksi menerima RUU tersebut disahkan dalam Rapat Paripurna dan dua fraksi menolak yaitu Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS.
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin yang menjadi pimpina sidang, mengambil persetujuan pengesahan RUU Cipta Kerja.
Ia menanyakan kesepakatan para peserta rapat paripurna.
"Apakah RUU Cipta Kerja dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Azis.
"Setuju," jawab anggota yang hadir dalam rapat paripurna.
Undang-undang ini ditolak koalisi masyarakat sipil serta buruh. Buruh yang hari ini rencananya berdemo di Jakarta, tidak bisa ke Ibu Kota, karena kepolisian melakukan penyekatan dan tidak memberikan izin demo pada mereka.
Baca Juga:
BEM SI Nyatakan Mosi tidak Percaya kepada Pemerintah dan DPR
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Tragedi Berdarah Tol Krapyak: 16 Nyawa Melayang, DPR Semprot Kemenhub Agar Bus 'Zombie' Tak Gentayangan Saat Nataru
Gubernur Pramono Instruksikan Pemberian 3 Insentif untuk Buruh
DPR Desak Pengumuman UMP 2026 Transparan Agar Tak Ada Dusta
UMP 2026 Terancam Anjlok, Legislator PDIP Tagih Janji Hidup Layak Sesuai Konstitusi
Negara Diminta 'Jemput Bola' Urus Sertifikat Korban Bencana Sumatera, Jangan Tunggu Rakyat Mengemis
DPR Warning Kementerian HAM: Peta Jalan Penyelesaian Pelanggaran HAM Jangan Cuma Jadi Pajangan, Implementasi Harus Se-Progresif Dialognya
Sindir Kinerja Kemenkes, Komisi IX DPR Sebut Pemulihan RS Pasca Banjir Sumatra Terlalu Santai
[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Ditetapkan sebagai Bencana Nasional oleh Pemerintah
Desak Negara Hadir Selamatkan Pendidikan 700 Ribu Anak Papua
DPR Minta Imigrasi Plototin WNA Jelang Nataru Biar Enggak Kecolongan Pelanggaran Administrasi Hingga Narkoba