DPR Minta KNKT Segera Selesaikan Investigasi Kecelakaan Sriwijaya Air SJ-182
Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Sigit Sosiantomo. Foto: fraksi.pks.id
MerahPutih.com - Anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Sigit Sosiantomo meminta kepada Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk segera menyelesaikan investigas kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ-182.
“Meski aturan internasional memberikan waktu 12 bulan kepada KNKT untuk melakukan investigasi kecelakaan pesawat, tapi kalau bisa lebih cepat lebih baik," kata Sigit dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu (17/1)
Baca Juga
KNKT memiliki waktu 12 bulan untuk menyelesaikan investigasi terkait penyebab jatuhnya Sriwijaya Air rute Jakarta-Pontianak itu. Namun, Sigit menilai waktu tersebut terlalu lama, sehingga diharapkan KNKT bisa segera memberikan laporan akhir investigasi kepada Komisi V kurang dari setahun.
Ia berpendapat, jika hasilnya diberikan setelah satu tahun pasca kejadian. Maka, kebijakan yang akan diambil untuk pembenahan keselamatan penerbangan juga menjadi terlambat.
“Sehingga kami di DPR juga kesulitan untuk mereview aturan apa yang harus diperbaiki karena sudah terlalu lama dan jadi keburu terlupakan. Mungkin ada baiknya nanti aturan tentang batas waktu investigas KNKT ini juga kita revisi biar bisa cepat hasilnya keluar,” kata Sigit.
Disisi lain, Sigit juga menyampaikan perlunya memperkuat lembaga KNKT menjadi mandiri dan terlepas dari Kementerian Perhubungan.
Keberadaan KNKT dibahwa Kemenhub menyebabkan lembaga ini tidak memiliki otoritas untuk mengevaluasi tindak lanjut dari rekomendasi yang dikeluarkannya kepada pihak-pihat terkait.
“KNKT memang sebaiknya lepas dari Kemenhub. Kalau masih menjadi bagian Kemenhub akan sulit bagi KNKT untuk mengevaluasi tindak lanjut rekomendasinya oleh regulator dan operator. KNKT harus menjadi lembaga negara yang langsung bertanggung jawab kepada presiden,” katanya
Seperti diketahui, akhir tahun lalu KNKT merilis bahwa rekomendasi hasil investigasi kecelakaan pesawat belum ada yang ditindaklanjuti selama 2020.
Selama 2020, KNKT telah mengeluarkan rekomendasi hasil investigasi kecelakaan pesawat sebanyak 19 rekomendasi.
Dari jumlah itu, 3 rekomendasi ditujukan untuk Otoritas Penerbangan Sipil Dirjen Perhubungan Udara, 13 untuk Operator Pesawat Udara, 1 untuk Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan, 1 untuk Operator Bandar Udara, dan 1 untuk Penyedia Jasa Ground Handling. (*)
Baca Juga
Bagikan
Berita Terkait
Black Box Pesawat ATR 42-500, Segera Diserahkan ke KNKT Buat Dianalisis
Rel di Pekalongan Terendam Banjir, Komisi V DPR Ingatkan Rentannya Infrastruktur Kereta Api
Relawan Medis ke Aceh Transit Malaysia, DPR Soroti Mahalnya Harga Tiket Pesawat Domestik
7 Jembatan di Aceh Kritis Pascabencana, Komisi V DPR Desak Pemerintah Bangun Ulang
Krisis Air Bersih Pascabencana Aceh-Sumatra, Anggota DPR Desak Pemerintah Bertindak Cepat
Bangun 2.000 Rumah untuk Korban Banjir Sumatra, DPR Minta Pemda Gerak Cepat
Jalur Udara Kualanamu-Rembele Sudah Dibuka, DPR Dorong Pemulihan dan Konektivitas di Aceh Tengah
Jalur Darat Terputus, Komisi V DPR Dorong Pembukaan Penerbangan Bandara Rembele Aceh
DPR Nilai Inpres Rehabilitasi Sumatra Tepat untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
Komisi V Desak Pemerintah Cari Bantuan Eksternal untuk Penanganan Banjir Bandang Sumatera