DPR Minta Freeport Penuhi Hak Karyawan yang Dirumahkan
Tambang Freeport. (PTFI).
MerahPutih.com - Seiring membaiknya kondisi keuangan perusahaan, anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, mendesak manajemen PT. Freeport Indonesia (PTFI) membayar hak-hak karyawan yang dirumahkan. Dia meminta PTFI menuntaskan masalah ini segera mengingat persoalan ketenagakerjaan ini sudah berlangsung sejak 2017.
"Kini saat yang tepat bagi PTFI untuk menyelesaikan PR yang sudah berlangsung lebih dari lima tahun tersebut," kata Mulyanto dalam keterangannya, Rabu (11/5).
Baca Juga:
Ini Harapan Jokowi Setelah Freeport Bangun Smelter di Dalam Negeri
Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di DPR RI ini juga meminta pemerintah untuk segera mengambil tindakan untuk memfasilitasi penyelesaian masalah ini.
"Jangan dibiarkan berlarut-larut. Apalagi sekarang ini kondisi PTFI sedang bagus-bagusnya," terang Mulyanto
Ia menyebut, ada beberapa hal mendasar yang memungkinkan PTFI menuntaskan masalah ini. Pertama, terkait dengan implementasi UU No.4/2009 tentang Minerba yang diperbaharui melalui UU No.3/2020, boleh dibilang telah mencapai kemajuan.
Saat ini, PTFI sudah tunduk pada rejim “perijinan”, padahal sebelumnya berbentuk “kontrak karya” pertambangan. Kemudian, divestasi saham PTFI secara bertahap sebanyak 51 persen kepada Pemerintah Indonesia sudah terlaksana dengan baik. Artinya, kini PTFI adalah BUMN (Badan Usaha Milik Negara), dimana Pemerintah adalah pemilik saham mayoritasnya.
Terakhir, terkait dengan pembangunan smelter tembaga. Progres pembangunan smelter ini sudah terlihat dan diperkirakan akan beroperasi di tahun 2023.
"Selain itu, yang juga penting, di tahun 2021 diperkirakan PTFI sudah kembali meraup untung. Menteri BUMN, Erick Thohir, menyebut angka sekitar Rp. 40 triliun keuntungan pada tahun 2021," ujarnya.
Dari keuntungan tersebut, kata Mulyanto, dilaporkan telah dibayarkan deviden kepada pemerintah, dalam hal ini PT Inalum, sebesar Rp. 15 triliun.
"Dengan atmosfer PTFI yang kondusif ini diharapkan dialog yang lebih konstruktif, untuk mencari jalan keluar soal buruh yang sudah terkatung-katung lama ini, dapat dilakukan secara lebih cair," imbuhnya.
Sebelumnya, diinformasikan ribuan buruh PTFI di Papua menggelar aksi mogok kerja sejak 1 Mei 2017. Dalam lima tahun pemogokan ini, lebih seratus orang meninggal dunia karena depresi atas terkatung-katungnya nasib mereka. Pemerintah dinilai gagal mengambil langkah penyelesaian.
Pemogokan yang dimulai pada 1 Mei 2017 ini dipicu oleh langkah PT Freeport menerapkan kebijakan ketenagakerjaan, seperti furlough atau merumahkan karyawan. Langkah itu diambil karena ketika itu, PT Freeport ragu-ragu dengan masa depan operasional dan investasinya di Papua.
Langkah perusahaan disikapi ribuan buruh dengan melakukan pemogokan kerja. Sejak saat itu, perselisihan buruh dan PT Freeport tidak menemukan titik temu, dan ribuan buruh itu kehilangan pendapatan tanpa ada kejelasan mengenai gaji ataupun pesangon yang menjadi hak meraka. (Pon)
Baca Juga:
Gelontorkan Rp 42 triliun, Smelter PT Freeport di Gresik Diklaim Jadi Yang Terbesar
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Saham Indonesia di PT Freeport Bakal Bertambah, Pemerintah Bakal Punya Kendali Lebih Besar
4 Jasad Korban Longsor Freeport Diterbangkan ke Jakarta, Termasuk 2 Ekspatriat
Hampir Sebulan Terjebak Longsor, 5 Pekerja Freeport Ditemukan Semua Sudah Jadi Mayat
Tim Evakuasi Diperkirakan Sampai ke Titik 5 Pekerja Terjebak Longsor Freeport 4-5 Hari Lagi
Setelah 3 Pekan, Lokasi 5 Pekerja Terjebak Longsor Freeport Berhasil Ditemukan
3 Pekan Freeport Setop Produksi, 5 Pekerja Masih Terjebak Longsor
Fokus Pencarian Korban, Freeport Hentikan Operasi Tambang Grasberg
Indonesia Raih Tambahan Divestasi 12 persen Saham Freeport Gratis, Total Kepemilikan Saham di PTFI Capai 63 Persen pada 2041
17 Hari 5 Pekerja Terjebak Longsor, Freeport Minta Doa dan Dukungan Moral dari Publik
2 Tewas Sudah Dimakamkan, Nasib 5 Pekerja Freeport Terjebak Longsor Masih Gelap Hingga Hari ke-17