DPR Minta ASN Guru Tak ‘Tergoda’ Kepentingan Politik Pemilu 2024

Ikhsan Aryo DigdoIkhsan Aryo Digdo - Rabu, 10 Januari 2024
DPR Minta ASN Guru Tak ‘Tergoda’ Kepentingan Politik Pemilu 2024

Suasana debat ketiga Capres 2024. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com- Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya di kalangan pendidik rentan tergiring kepentingan politik praktis. Terlebih selama Pemilu 2024 untuk memenangkan calon tertentu.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih ingin mengantisipasi hal tersebut dengan mengingatkan kepada ASN agar menjaga kode etik yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.

Dalam aturan tersebut termaktub bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak pada segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Meskipun sejatinya ASN memang memiliki hak pilih dalam setiap pesta demokrasi yang berlangsung.

“ASN harus jaga netralitas, apalagi sebagai guru yang senantiasa digugu dan ditiru, selayaknya memberi contoh yang baik secara hukum maupun etik,” ungkap Fikri di Jakarta, Rabu (10/1).

Baca Juga:

Pemilu 2024 Bersamaan dengan Musim Hujan, Pj Gubernur Jateng Minta 28 TPS Rawan Banjir Dipindahkan

Fikri menekankan bahwa ASN dilarang melakukan kampanye melalui deklarasi dukungan, maupun mengajak masyarakat dalam kontestasi politik, seperti pemilihan presiden, pemilu legislatif, maupun pemilihan kepala daerah.

“ASN harusnya netral dan tetap menjaga netralitas serta kondusifitas pemilu, sehingga pelanggaran tersebut harus segera diberi sanksi yang memberi efek jera, dan agar tidak ditiru oleh ASN lainnya di manapun, terlebih kalangan pendidik,” terangnya.

Politisi Fraksi PKS itu mengingatkan sektor Pendidikan harusnya memberi contoh terbaik dalam konteks berdemokrasi di negara ini. Sebagai contoh, dengan membangun dialektika demokrasi di kalangan pendidik dan akademisi.

“Tunjukkan wajah demokrasi yang humanis, cerdas, beretika, dan menjunjung tinggi hukum. Caranya adalah menunjukkan sikap yang menjunjung tinggi netralitas ASN, serta memberikan edukasi kepada publik cara-cara berdemokrasi yang baik, bukan malah menodainya,” jelas Fikri.

Pada masa kampanye yang akan berakhir kurang satu bulan lagi, ia mengajak seluruh elemen untuk bersama menjaga suasana pendidikan yang kondusif demi masa depan generasi bangsa.

“Janganlah dunia pendidikan dijadikan korban kampanye pemilu yang tak mengindahkan aturan dengan benar,” tutupnya. (knu)

Baca Juga:

Prabowo Kenang Debat dengan Jokowi di Pilpres: Terhormat dan Kekeluargaan

#Pemilu 2024
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Surat Suara Bekas Pemilu 2024 Laku Dijual Rp 210 Juta dalam Lelang Daring
Seluruh hasil lelang surat suara bekas itu akan disetor ke Kas Negara.
Wisnu Cipto - Senin, 24 Maret 2025
Surat Suara Bekas Pemilu 2024 Laku Dijual Rp 210 Juta dalam Lelang Daring
Indonesia
DKPP akan Luncurkan IKEPP 24 Oktober 2024
IKEPP adalah instrumen pengukuran untuk memetakan secara kuantitatif dan kualitatif kepatuhan Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Dwi Astarini - Rabu, 09 Oktober 2024
DKPP akan Luncurkan IKEPP 24 Oktober 2024
Indonesia
Artis Jadi Ketua Tim Sukses Pilkada Hanya Buat Naikkan Popularitas
Para artis yang menjadi ketua timses sebaiknya harus mengerti harapan dan cita-cita masyarakat daerah tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 13 September 2024
Artis Jadi Ketua Tim Sukses Pilkada Hanya Buat Naikkan Popularitas
Berita Foto
Suka Cita Rayakan Pelantikan Anggota DPRD DKI Jakarta Periode 2024-2029
Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Nasdem Fatimah Tania Nadira Alatas berfoto bersama keluarga usai mengikuti Rapat Paripurna pelantikan Anggota DPRD DKI Jakarta masa jabatan 2024-2029 di Gedung DPRD Jakarta, Senin (26/8/2024).
Didik Setiawan - Senin, 26 Agustus 2024
Suka Cita Rayakan Pelantikan Anggota DPRD DKI Jakarta Periode 2024-2029
Indonesia
Puan Sebut Pemilu 2024 Harus Menjadi Koreksi
"Rakyat tidak dapat disalahkan atas pilihannya, apa pun yang mendasari pertimbangannya," urai Puan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 16 Agustus 2024
 Puan Sebut Pemilu 2024 Harus Menjadi Koreksi
Indonesia
Puan Sesalkan Rakyat tidak Pernah Benar-Benar Berkuasa
Konstitusi Indonesia telah meletakkan prinsip dasar berdemokrasi yaitu bahwa kedaulatan harusnya berada di tangan rakyat.
Wisnu Cipto - Jumat, 16 Agustus 2024
Puan Sesalkan Rakyat tidak Pernah Benar-Benar Berkuasa
Indonesia
Jamin Keselamatan Petugas Ad Hoc di Pilkada, Pemprov DKI Diminta Gandeng BPJS
Mereka perlu diberikan jaminan keselamatan kerja berupa dana santunan kematian hingga beasiswa untuk dua orang anak.
Dwi Astarini - Jumat, 26 Juli 2024
Jamin Keselamatan Petugas Ad Hoc di Pilkada, Pemprov DKI Diminta Gandeng BPJS
Indonesia
Tak Setorkan LHKPN, 6.969 Caleg Terpilih Pemilu 2024 Berpotensi Gagal Dilantik
Batas waktu untuk caleg terpilih melaporkan harta kekayaannya 21 hari sebelum pelantikan pada 1 Oktober 2024.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 18 Juli 2024
Tak Setorkan LHKPN, 6.969 Caleg Terpilih Pemilu 2024 Berpotensi Gagal Dilantik
Indonesia
Caleg Terpilih Pemilu 2024 Belum Lapor LHKPN Terancam Batal Dilantik
Tanda terima pelaporan harta kekayaan wajib disampaikan caleg terpilih kepada KPU di masing-masing jajaran paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.
Wisnu Cipto - Rabu, 17 Juli 2024
Caleg Terpilih Pemilu 2024 Belum Lapor LHKPN Terancam Batal Dilantik
Indonesia
KPU DKI Rekapitulasi Ulang Pileg DPRD di 233 TPS Cilincing
Rekapitulasi suara ulang jenis perolehan suara Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi DKI Jakarta.
Dwi Astarini - Senin, 01 Juli 2024
KPU DKI Rekapitulasi Ulang Pileg DPRD di 233 TPS Cilincing
Bagikan