DPR Jelaskan Cuti Presiden dan Kekosongan Kekuasaan


Ketua DPP Bidang Politik Partai Gerindra Ahmad Riza Patria. (MP/Asropih)
MerahPutih.com - Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria memastikan aturan cuti bagi presiden petahana ketika mengikuti kampanye pada Pemilu Presiden 2019 tidak akan menyebabkan kekosongan kekuasaan karena selama cuti tersebut tugas pemerintahan dijalankan wakil presiden.
"Tidak ada kekosongan karena ketika presiden cuti kampanye, maka tugas-tugas pemerintahan dilaksanakan wakil presiden," katanya seperti dilansir Antara, Rabu (4/4).
Dia menjelaskan, aturan cuti presiden petahana saat kampanye pilpres tidak sama ketika kampanye kepala daerah petahana dalam pilkada, yaitu cuti dilakukan selama masa kampanye.

Menurut dia, aturan cuti presiden tersebut tidak dilakukan selama masa kampanye Pilpres 2019, namun dapat dilakukan sewaktu-waktu ketika ingin melakukan kampanye.
"Cuti ambil sesuai kebutuhan saja sebagai capres atau cawapres, terserah yang bersangkutan sehingga tidak terjadi kekosongan hukum," ujarnya.
Riza yang juga politisi Partai Gerindra itu menjelaskan cuti presiden petahana sifatnya tidak wajib, yaitu dapat diajukan sesuai jadwal yang diinginkan.
Menurut dia, dalam masa kampanye Pilpres 2019, presiden dapat ikut kampanye kapan saja dengan syarat mengajukan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Sekretariat Negara (Setneg).
"Misalnya memberitahu jadwal kampanye melalui Setneg kepada KPU bahwa tanggal 1-2 September cuti, lalu tanggal 8-10 September cuti kembali," katanya.
Dia menegaskan bahwa aturan cuti presiden petahana itu merujuk pada pasal 281 dan pasal 301 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Sebelumnya, Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR pada Senin (2/4) menjelaskan KPU akan membuat peraturan KPU terkait cuti kampanye presiden dan wapres yang ikut kampanye Pilpres 2019, keduanya wajib cuti di luar tanggungan negara.
"Presiden dan wakil presiden wajib cuti di luar tanggungan negara, dan tidak dilakukan bersamaan," kata Wahyu, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (2/4).
Wahyu mengatakan presiden dan wakil presiden yang telah ditetapkan sebagai capres maupun cawapres, harus memperhatikan tugas kenegaraannya selama melakukan kampanye Pilpres 2019.
Menurut dia, dalam PKPU itu juga melarang presiden dan wapres menggunakan fasilitas negara dalam kampanye pilpres.
"Presiden dan wakil presiden ketika kampanye di hari libur tidak perlu cuti. Cuti di luar tanggungan itu diajukan sehari sebelum kampanye dilakukan," ujarnya.
Wahyu mengatakan, cuti capres dan cawapres yang diatur KPU itu berbeda dengan cuti kepala daerah yang ikut kontestasi pilkada yaitu selama masa tahapan kampanye pilkada.
Pasal 281 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjelaskan bahwa kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota harus memenuhi ketentuan: a. Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; b. menjalani cuti di luar tanggungan negara.
Dalam pasal 301 UU Pemilu menyebutkan presiden atau wakil presiden yang telah ditetapkan secara resmi oleh KPU sebagai capres atau cawapres dalam melaksanakan kampanye pilpres memperhatikan pelaksanaan tugas dan kewajiban sebagai presiden atau wapres. (*)
Baca juga berita terkait di: Survey INES Sebut Elektabilitas Jokowi Disalip Prabowo
Bagikan
Berita Terkait
MPR Sebut Pertemuan Prabowo-Jokowi Bawa Kebaikan dan Hadirkan Situasi Politik yang Sejuk Serta Guyub

Relawan Joman Pertanyakan Status Tersangka Roy Suryo

Pemimpin MPR Sebut Pertemuan Prabowo dan Jokowi untuk Kemaslahatan Rakyat, bukan Kepentingan Politik

Bertemu ‘Empat Mata’, Pengamat Menduga Jokowi Kecewa karena Tak ‘Deal’ Politik dengan Prabowo

PSI Sebut Prabowo dan Jokowi 'Bestie' yang Rutin Bahas Nasib Bangsa, Pikiran dan Hati Selalu untuk Rakyat

Jokowi Absen Hadiri HUT Ke-80 TNI, Ajudan: Masih Pemulihan, Tidak Dianjurkan Berkegiatan di Luar Ruangan

Bocoran Pertemuan Presiden Prabowo dan Jokowi Pada Sabtu (4/7) di Kertanegara

Jokowi dan Prabowo Bertemu Hampir 2 Jam di Kertanegara, ini Kata Menhan

Ultah ke-62 Iriana, Anies Kirim Kado Anggrek ke Rumah Jokowi

Ba’asyir Temui Jokowi, Penggugat Ijazah Palsu Taufiq Sebut Ada Agen Bermanuver
