MERAHPUTIH.COM - SEBANYAK 34 warga negara Indonesia (WNI) dan tiga oknum penyalur ditindak di Arab Saudi karena tak menggunakan visa haji untuk berhaji. Hal itu menuai apresiasi dari DPR RI. Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menilai penindakan oleh pemerintah Arab Saudi itu merupakan konsekuensi dari aturan ketat terkait dengan penggunaan visa haji.
“Penggunaan visa di luar ketentuan ini ilegal dan berdampak negatif pada penyelenggaraan ibadah haji yang terkoordinasi dengan baik," ujar Ace kepada awak media di DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (4/6).
Menurut Ace, ibadah haji hanya bisa diikuti WNI yang memiliki visa haji resmi, baik itu visa regular, haji khusus, maupun visa Furoda. “Jemaah calon haji yang tidak terdaftar secara resmi dapat mengganggu hak-hak jemaah calon haji reguler,” jelas Ace.
Politikus Golkar ini mengingatkan pemerintah Arab Saudi telah menetapkan aturan ketat mengenai akomodasi, tenda, dan makanan bagi jemaah calon haji yang terdaftar.
Baca juga:
Kehadiran jamaah dengan visa palsu dapat mengancam hak-hak jemaah yang telah membayar secara resmi. "Dikhawatirkan, jemaah calon haji tidak resmi akan mengambil hak-hak jemaah haji Indonesia yang regular saat puncak ibadah di Arafah, Muzdalifah, dan Mina," ujar Ace.
Ace mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap pihak-pihak yang menawarkan penyelenggaraan ibadah haji dengan visa tidak resmi. "Masyarakat harus hati-hati dan memastikan visa yang digunakan ialah visa haji yang resmi," tutupnya.
Penangkapan terhadap jemaah calon haji ilegal itu terjadi di Madinah, Sabtu (1/6). Para jemaah calon haji itu menyewa bus seharga 17 ribu riyal untuk perjalanan mereka. Dari hasil pemeriksaan aparat keamanan, mereka diketahui menggunakan atribut haji palsu seperti gelang haji, kartu ID, dan visa haji yang dipalsukan.
Dalam perkembangan terkini, 34 jemaah calon haji ilegal itu sudah dideportasi ke Indonesia, Senin (3/6) kemarin.(knu)
Baca juga:
Kemenag Bakal Beri Sanksi Travel Berangkatkan WNI Berhaji Pakai Visa Ziarah