DPR Dukung Penindakan terhadap Jemaah Calon Haji Ilegal Asal Indonesia

Dwi AstariniDwi Astarini - Selasa, 04 Juni 2024
DPR Dukung Penindakan terhadap Jemaah Calon Haji Ilegal Asal Indonesia

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily.(foto: dok DPR)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - SEBANYAK 34 warga negara Indonesia (WNI) dan tiga oknum penyalur ditindak di Arab Saudi karena tak menggunakan visa haji untuk berhaji. Hal itu menuai apresiasi dari DPR RI. Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menilai penindakan oleh pemerintah Arab Saudi itu merupakan konsekuensi dari aturan ketat terkait dengan penggunaan visa haji.

“Penggunaan visa di luar ketentuan ini ilegal dan berdampak negatif pada penyelenggaraan ibadah haji yang terkoordinasi dengan baik," ujar Ace kepada awak media di DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (4/6).

Menurut Ace, ibadah haji hanya bisa diikuti WNI yang memiliki visa haji resmi, baik itu visa regular, haji khusus, maupun visa Furoda. “Jemaah calon haji yang tidak terdaftar secara resmi dapat mengganggu hak-hak jemaah calon haji reguler,” jelas Ace.

Politikus Golkar ini mengingatkan pemerintah Arab Saudi telah menetapkan aturan ketat mengenai akomodasi, tenda, dan makanan bagi jemaah calon haji yang terdaftar.

Baca juga:

34 WNI dengan Visa Non Haji Dipulangkan ke Indonesia

Kehadiran jamaah dengan visa palsu dapat mengancam hak-hak jemaah yang telah membayar secara resmi. "Dikhawatirkan, jemaah calon haji tidak resmi akan mengambil hak-hak jemaah haji Indonesia yang regular saat puncak ibadah di Arafah, Muzdalifah, dan Mina," ujar Ace.

Ace mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap pihak-pihak yang menawarkan penyelenggaraan ibadah haji dengan visa tidak resmi. "Masyarakat harus hati-hati dan memastikan visa yang digunakan ialah visa haji yang resmi," tutupnya.

Penangkapan terhadap jemaah calon haji ilegal itu terjadi di Madinah, Sabtu (1/6). Para jemaah calon haji itu menyewa bus seharga 17 ribu riyal untuk perjalanan mereka. Dari hasil pemeriksaan aparat keamanan, mereka diketahui menggunakan atribut haji palsu seperti gelang haji, kartu ID, dan visa haji yang dipalsukan.

Dalam perkembangan terkini, 34 jemaah calon haji ilegal itu sudah dideportasi ke Indonesia, Senin (3/6) kemarin.(knu)

Baca juga:

Kemenag Bakal Beri Sanksi Travel Berangkatkan WNI Berhaji Pakai Visa Ziarah

#Ibadah Haji
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Harga Paket Cek Kesehatan dan Vaksin Haji 2027, Kemenkes Patok Paling Mahal Rp 2,15 Juta
Kemenkes usulkan batas tarif MCU dan vaksinasi haji 2027 maksimal Rp 2,15 juta. SEB 3 Kementerian resmi terbit untuk berantas calo porsi haji!
Wisnu Cipto - Senin, 12 Oktober 2026
Harga Paket Cek Kesehatan dan Vaksin Haji 2027, Kemenkes Patok Paling Mahal Rp 2,15 Juta
Indonesia
44,50 Persen Biaya Haji 2027 Diambil dari Nilai Manfaat Pengelolaan Keuangan Haji, Ringankan Kewajiban Jemaah
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) telah menyalurkan nilai manfaat untuk jamaah calon haji reguler 1448 Hijriah/2027 Masehi sebesar Rp 8,83 triliun.
Dwi Astarini - Kamis, 08 Oktober 2026
44,50 Persen Biaya Haji 2027 Diambil dari Nilai Manfaat Pengelolaan Keuangan Haji, Ringankan Kewajiban Jemaah
Indonesia
Kabar Gembira! Calon Jemaah Haji 2027 Hanya Bayar Rp 23.248.825 Per Orang
Perhitungan pelunasan memperhitungkan setoran awal Rp 25 juta dan Nilai Manfaat rata-rata Rp 3,4 juta pada rekening virtual jemaah.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 07 Oktober 2026
Kabar Gembira! Calon Jemaah Haji 2027 Hanya Bayar Rp 23.248.825 Per Orang
Indonesia
Presiden Prabowo Perintahkan Sapu Mafia Haji-Umrah, Jangan Ada Lagi Jemaah Dirugikan
Presiden memberikan perhatian serius terhadap berbagai praktik pelanggaran dan kecurangan yang berpotensi merugikan calon jemaah.
Dwi Astarini - Selasa, 29 September 2026
Presiden Prabowo Perintahkan Sapu Mafia Haji-Umrah, Jangan Ada Lagi Jemaah Dirugikan
Indonesia
Enam Pelimpahan Nomor Porsi Haji di Jatim Diduga Tak Sesuai Data, Kemenhaj Lakukan Pendalaman
Kemenhaj mendalami dugaan penyimpangan pelimpahan nomor porsi haji reguler di Jawa Timur. Dari 7 pelimpahan, 6 ditemukan bermasalah.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 19 September 2026
Enam Pelimpahan Nomor Porsi Haji di Jatim Diduga Tak Sesuai Data, Kemenhaj Lakukan Pendalaman
Indonesia
75 Ribu Orang Daftar Jadi Petugas Haji 2027, Yang Bakal Diterima di Bawah 1000 Orang
Salah satu perubahan dilakukan melalui kerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), sehingga peserta seleksi tidak lagi harus datang ke Jakarta untuk mengikuti tes.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 02 September 2026
75 Ribu Orang Daftar Jadi Petugas Haji 2027, Yang Bakal Diterima di Bawah 1000 Orang
Indonesia
Terganjal Isu Asuransi Jamaah, DP Haji 2027 Indonesia Diblokir Arab Saudi
Dana uang muka (down payment/DP) haji Indonesia untuk tahun 2027 senilai 14 juta riyal mendadak diblokir Pemerintah Arab Saudi
Wisnu Cipto - Senin, 24 Agustus 2026
Terganjal Isu Asuransi Jamaah, DP Haji 2027 Indonesia Diblokir Arab Saudi
Indonesia
Syarat, Jadwal, hingga Kriteria Tenaga Kesehatan untuk Petugas Haji Tahun Depan
Pendaftaran seleksi petugas kesehatan haji ini mulai dibuka pada 20 Agustus 2026.
Dwi Astarini - Jumat, 21 Agustus 2026
Syarat, Jadwal, hingga Kriteria Tenaga Kesehatan untuk Petugas Haji Tahun Depan
Indonesia
Menhaj Usul Biaya Haji 2027 Rp 107 Juta Per Orang, Naik Rp 19 Juta Lebih
Pemerintah melalui Menhaj mengusulkan biaya haji 2027 sebesar Rp107,34 juta per jamaah. Kenaikan dipicu harga avtur, kurs rupiah, dan geopolitik Timur Tengah.
Wisnu Cipto - Rabu, 19 Agustus 2026
Menhaj Usul Biaya Haji 2027 Rp 107 Juta Per Orang, Naik Rp 19 Juta Lebih
Indonesia
Pemerintah Usulkan Pendanaan Haji 2027 60:40 Persen
Demi meringankan beban calon jemaah haji dalam membayar BPIH.
Dwi Astarini - Rabu, 15 Juli 2026
Pemerintah Usulkan Pendanaan Haji 2027 60:40 Persen
Bagikan