MerahPutih.com - Anggota Komisi I DPR RI, Oleh Soleh, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi) yang melarang anak di bawah usia 16 tahun memiliki akun pada sejumlah platform media sosial dan platform digital.
Larangan tersebut mencakup berbagai platform populer seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta Roblox.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau yang dikenal sebagai PP Tunas.
Legislator asal Dapil Jawa Barat XI itu menilai langkah pemerintah tersebut sudah tepat dan sejalan dengan aspirasi yang selama ini ia sampaikan terkait perlindungan anak di ruang digital.
Baca juga:
Aturan Batas Usia Medsos di RI, Komisi I DPR Tekankan Platform Wajib Patuh!
“Larangan ini sangat tepat. Anak-anak di bawah usia 16 tahun memang belum waktunya memiliki akun media sosial. Selama ini saya juga telah menyuarakan hal tersebut sebagai bagian dari upaya melindungi anak dari dampak negatif dunia digital,” ujar Oleh Soleh dalam keterangannya, Rabu (11/3).
Menurutnya, pada usia tersebut anak-anak seharusnya lebih difokuskan pada kegiatan belajar dan pengembangan diri, tanpa terganggu oleh distraksi dari media sosial.
“Anak di bawah usia 16 tahun harus fokus belajar dan mengembangkan kemampuan mereka. Jangan sampai proses pendidikan dan tumbuh kembang mereka terganggu oleh penggunaan media sosial yang belum sesuai dengan usia,” tegasnya.
Meski demikian, Oleh Soleh menekankan bahwa setelah aturan tersebut diterbitkan, pemerintah perlu segera menyiapkan langkah-langkah teknis agar kebijakan itu dapat berjalan efektif.
Baca juga:
Pramono Anung Dukung Pembatasan Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun Mulai 28 Maret 2026
Ia meminta pemerintah segera menerbitkan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) sebagai panduan implementasi di lapangan.
“Setelah aturan diterbitkan, pemerintah harus segera menyiapkan juklak dan juknis agar implementasinya jelas dan tidak menimbulkan kebingungan,” ujarnya.
Selain itu, ia juga mendorong Komdigi untuk melakukan sosialisasi secara luas kepada masyarakat agar kebijakan tersebut dapat dipahami dengan baik oleh orang tua, sekolah, serta penyelenggara platform digital.
Baca juga:
RI Larang Akun Medsos Anak di Bawah 16 Tahun, Presiden Prancis Gercep Kasih Pujian di X
“Sosialisasi harus dilakukan secara masif. Komdigi perlu menggandeng berbagai instansi, termasuk kementerian terkait, lembaga pendidikan, serta organisasi masyarakat agar aturan ini benar-benar dipahami dan dijalankan secara efektif,” kata Oleh Soleh.
Dengan langkah tersebut, ia berharap perlindungan anak di ruang digital dapat berjalan lebih optimal sekaligus menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi generasi muda. (Pon)