DPR Dukung Larangan Anak di Bawah 16 Tahun Punya Akun Media Sosial

Soffi AmiraSoffi Amira - Rabu, 11 Maret 2026
DPR Dukung Larangan Anak di Bawah 16 Tahun Punya Akun Media Sosial

Ilustrasi media sosial. (Foto: Pexels/Magnus Mueller)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Anggota Komisi I DPR RI, Oleh Soleh, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi) yang melarang anak di bawah usia 16 tahun memiliki akun pada sejumlah platform media sosial dan platform digital.

Larangan tersebut mencakup berbagai platform populer seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta Roblox.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau yang dikenal sebagai PP Tunas.

Legislator asal Dapil Jawa Barat XI itu menilai langkah pemerintah tersebut sudah tepat dan sejalan dengan aspirasi yang selama ini ia sampaikan terkait perlindungan anak di ruang digital.

Baca juga:

Aturan Batas Usia Medsos di RI, Komisi I DPR Tekankan Platform Wajib Patuh!

“Larangan ini sangat tepat. Anak-anak di bawah usia 16 tahun memang belum waktunya memiliki akun media sosial. Selama ini saya juga telah menyuarakan hal tersebut sebagai bagian dari upaya melindungi anak dari dampak negatif dunia digital,” ujar Oleh Soleh dalam keterangannya, Rabu (11/3).

Menurutnya, pada usia tersebut anak-anak seharusnya lebih difokuskan pada kegiatan belajar dan pengembangan diri, tanpa terganggu oleh distraksi dari media sosial.

“Anak di bawah usia 16 tahun harus fokus belajar dan mengembangkan kemampuan mereka. Jangan sampai proses pendidikan dan tumbuh kembang mereka terganggu oleh penggunaan media sosial yang belum sesuai dengan usia,” tegasnya.

Meski demikian, Oleh Soleh menekankan bahwa setelah aturan tersebut diterbitkan, pemerintah perlu segera menyiapkan langkah-langkah teknis agar kebijakan itu dapat berjalan efektif.

Baca juga:

Pramono Anung Dukung Pembatasan Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun Mulai 28 Maret 2026

Ia meminta pemerintah segera menerbitkan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) sebagai panduan implementasi di lapangan.

“Setelah aturan diterbitkan, pemerintah harus segera menyiapkan juklak dan juknis agar implementasinya jelas dan tidak menimbulkan kebingungan,” ujarnya.

Selain itu, ia juga mendorong Komdigi untuk melakukan sosialisasi secara luas kepada masyarakat agar kebijakan tersebut dapat dipahami dengan baik oleh orang tua, sekolah, serta penyelenggara platform digital.

Baca juga:

RI Larang Akun Medsos Anak di Bawah 16 Tahun, Presiden Prancis Gercep Kasih Pujian di X

“Sosialisasi harus dilakukan secara masif. Komdigi perlu menggandeng berbagai instansi, termasuk kementerian terkait, lembaga pendidikan, serta organisasi masyarakat agar aturan ini benar-benar dipahami dan dijalankan secara efektif,” kata Oleh Soleh.

Dengan langkah tersebut, ia berharap perlindungan anak di ruang digital dapat berjalan lebih optimal sekaligus menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi generasi muda. (Pon)

#Media Sosial #Komisi I DPR #Anak #Pembatasan Media Sosial
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Polisi di Palembang Amankan Pemuda Bikin Konten Pocong AI, Alasannya Resahkan Warga
Masifnya sebaran di media sosial membuat banyak warga telanjur mempercayai foto tersebut sebagai peristiwa nyata.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 Juni 2026
Polisi di Palembang Amankan Pemuda Bikin Konten Pocong AI, Alasannya Resahkan Warga
Indonesia
DPR Dorong Pemerintah Antisipasi Eskalasi Konflik AS-Iran di Selat Hormuz
Wakil Ketua Komisi I DPR RI meminta pemerintah meningkatkan kewaspadaan terhadap dampak konflik AS dan Iran, termasuk soal pasokan energi dan keamanan WNI.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 29 Mei 2026
DPR Dorong Pemerintah Antisipasi Eskalasi Konflik AS-Iran di Selat Hormuz
Indonesia
DPR Puji Pembebasan 9 WNI dari Israel, Sebut Diplomasi RI Dinilai Efektif
Komisi I DPR mengapresiasi langkah Kemlu RI dalam membebaskan 9 WNI yang ditangkap Israel.
Soffi Amira - Minggu, 24 Mei 2026
DPR Puji Pembebasan 9 WNI dari Israel, Sebut Diplomasi RI Dinilai Efektif
Indonesia
Age Assurance Senjata Baru PP Tunas Tutup Celah Anak Manipulasi Umur Daftar Medsos
Pentingnya teknologi Age Assurance bagi PSE sesuai PP Tunas. Teknologi ini menutup celah verifikasi usia manual dan didukung program literasi digital untuk orang tua.
Wisnu Cipto - Jumat, 22 Mei 2026
Age Assurance Senjata Baru PP Tunas Tutup Celah Anak Manipulasi Umur Daftar Medsos
Indonesia
Akun Medsos Wajib Cantumkan Nomor Ponsel, DPR: Cegah Hoaks dan Penipuan
Penggunaan media sosial harus diatur dengan baik demi menciptakan ruang digital yang sehat, aman, dan bertanggung jawab.
Dwi Astarini - Jumat, 22 Mei 2026
Akun Medsos Wajib Cantumkan Nomor Ponsel, DPR: Cegah Hoaks dan Penipuan
Indonesia
DPR Apresiasi Diplomasi RI Usai Pemulangan 9 WNI, Soroti Perlindungan Jurnalis Indonesia
Anggota Komisi I DPR Farah Puteri mengapresiasi langkah cepat pemerintah memulangkan 9 WNI relawan dan jurnalis yang sempat ditahan Israel.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 22 Mei 2026
DPR Apresiasi Diplomasi RI Usai Pemulangan 9 WNI, Soroti Perlindungan Jurnalis Indonesia
Indonesia
Begini Data Terkini Pengguna Internet di Indonesia Tahun 2026, Masih Ada Jutaan Orang Tidak Dapatkan Akses
Masyarakat yang bekerja memiliki kontribusi penggunaan internet terbesar dengan penetrasi mencapai 84,9 persen.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 21 Mei 2026
Begini Data Terkini Pengguna Internet di Indonesia Tahun 2026, Masih Ada Jutaan Orang Tidak Dapatkan Akses
Indonesia
Pramono Dukung PP Tunas, Anak di Bawah 16 Tahun Bakal Dibatasi Akses Medsos
Gubernur DKI mendukung penerapan PP Tunas untuk melindungi anak di ruang digital. Pemerintah juga mendorong pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 20 Mei 2026
Pramono Dukung PP Tunas, Anak di Bawah 16 Tahun Bakal Dibatasi Akses Medsos
Indonesia
DPR Desak Pemerintah RI Lobi PBB demi Bebaskan Jurnalis yang Ditangkap Tentara Israel
Wakil Ketua Komisi I DPR RI mendesak pemerintah RI bersikap tegas usai aktivis dan jurnalis Indonesia ditangkap Israel saat menjalankan misi kemanusiaan di perairan internasional.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Mei 2026
DPR Desak Pemerintah RI Lobi PBB demi Bebaskan Jurnalis yang Ditangkap Tentara Israel
Indonesia
Wakil Ketua MPR Minta Maaf soal Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar di Kalbar, Janji Segera Evaluasi
MPR RI menyampaikan permohonan maaf atas viralnya Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar di Kalbar. Pihaknya akan segera melakukan evaluasi.
Soffi Amira - Selasa, 12 Mei 2026
Wakil Ketua MPR Minta Maaf soal Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar di Kalbar, Janji Segera Evaluasi
Bagikan