MerahPutih.com - Kepala Dinas Lingkungan hidup DKI Jakarta, Andono Warih menyebut Pemprov DKI Jakarta telah menjatuhkan sanksi terhadap 77 pelaku usaha yang terbukti menyalahi aturan atas ketentuan lingkungan di Jakarta.
Sambung Andono, jumlah ini jauh meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya 18 pelaku usaha yang ditindak Pemprov DKI.
Baca Juga: Anies Punya Solusi Atasi Buruknya Polusi Udara di Jakarta
"Sepanjang tahun 2019, kami telah menjatuhkan sanksi kepada 77 pelaku usaha yang terbukti tidak patuh atas ketentuan lingkungan," kata Andono di Jakarta, Kamis (8/8).
Andono mengatakan, hari ini Pemprov DKI memberikan sanksi berupa paksaan pemerintah berupa keharusan memperbaiki cerobong dalam waktu 45 hari terhadap tiga perusahaan, yaitu PT. Indonesia Acid Industry, PT. Mahkota Indonesia, dan PT. Hong Xin Steel.
"Jika terbukti tidak juga dipenuhi, maka akan meningkat ke sanksi berikutnya, yaitu pembekuan izin lingkungan dan bahkan dapat sampai ke pencabutan izin. Ujungnya bisa sampai pidana," tutur Andono.
Ia menegaskan, kegiatan pengawasan industri atas emisi cerobong tidak akan berhenti kepada tiga perusahaan ini saja. Inspeksi tahun ini ditargetkan dilakukan kepada 90 perusahaan dari 114 kegiatan industri yang terindentifikasi memiliki cerobong buangan gas sisa.
Baca Juga: Senada dengan Anies, Wapres Jusuf Kalla: Padatnya Kendaraan Sebagai Biang Polusi Udara
"Kami mendata ada 1.150 cerobong gas buang industri di Jakarta. Kegiatan industri tersebut umumnya memiliki cerobong lebih dari satu unit," jelasnya.
Menindaklanjuti Ingub nomor 66 tahun 2019, Pemprov DKI segera membuat regulasi untuk memperketat persyaratan teknis terkait pengendalian pemcemaran udara dari sumber tidak bergerak, diantaranya dengan mewajibkan cerobong industri besar dan berpotensi tinggi mencemari udara agar dilengkapi Continuous Emission Monitoring System (CEMS), yaitu sistem pemantauan lengkap yang dapat mengukur 5 parameter kualitas udara berupa CO, CO2, SO2, NOx, O2 dan partikulat secara terus-menerus.
Data tersebut, lanjut Andono, wajib diumumkan secara serta merta dan realtime melalui panel display digital di depan gerbang pabrik serta wajib dikoneksikan langsung ke Command Center Dinas Lingkungan Hidup, sehingga pengawasan pemerintah dapat lebih efektif dan masyarakat juga dapat memantaunya secara langsung.
"Pemanfaatan teknologi informasi akan membuat industri lebih patuh dalam memperbaiki kualitas udara," katanya.
Baca Juga: Mantan Gubernur Ikut Komentari Buruknya Polusi Udara
Sedangkan untuk industri yang skalanya lebih kecil dan prosesnya tidak terus-menerus akan diwajibkan melaporkan hasil pemantauan mandiri yang berkerjasama dengan laboratorium lingkungan hidup terakreditasi setiap bulan ke Dinas Lingkungan Hidup.
"Data-data tersebut akan kami verifikasi dan umumkan kepada masyarakat melalui website Jakarta Smart City," tutupnya (Asp).