DKPP Ungkap Provinsi Sumatera Utara Paling Banyak Aduan Masalah Pemilu


Ketua DKPP RI, Heddy Lugito. (MP/Ismail)
MerahPutih.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mencatat Sumatera Utara menjadi provinsi dengan jumlah pengaduan terbanyak. Hal itu dipengaruhi oleh berbagai hal, termasuk karakteristik kewilayahan dari masing-masing provinsi.
Ketua DKPP RI, Heddy Lugito mengatakan wilayah Jawa Tengah dan Yogyakarta ini merupakan wilayah yang indikasinya jarang terjadi pelanggaran pemilu. Hal ini dipengaruhi oleh berbagai macam hal, diantaranya masyarakatnya yang tidak artikulatif dan pesimistik.
Baca Juga:
"Wilayah Jawa Tengah dan Yogyakarta ini menjadi daerah minim kasus pelanggaran Pemilu yang dilaporkan sampai DKPP," kata Heddy, Selasa (13/6).
Dia menilai masyarakat Yogyakarta ataupun Jawa Tengah ini tidak artikulatif. Dimana ketika ketika ada temuan pelanggaran di kampung ogah mengadukan teman atau tetangga.
Tahun ini, kata dia, DKPP hanya memproses satu persidangan di Jawa Tengah di Kota Tegal. Bahkan, di Yogyakarta selama empat tahun belakangan, sama sekali tidak ada laporan pengaduan terkait penyelenggaraan pemilu.
”Bisa jadi mereka masyarakatnya sangat toleran, termasuk toleran untuk hal yang tidak baik. Bukannya nggak mungkin terjadi pelanggaran, pasti ada. Hanya nggak diadukan,” katanya.
Sementara hal sebaliknya terjadi di Sumatera Utara dan Papua, dimana banyak pelaporan terhadap penyelenggaraan pemilu. Di Sumatera Utara karakter masyarakatnya sangat reaktif dan artikulatif dalam merespon persoalan. Inilah yang menjadi pemicu banyaknya pelaporan terkait penyelenggaraan pemilu.
”Makanya kami meminta pada Kementerian Dalam Negeri untuk membuat kantor di dua provinsi ini. Kami baru mengajukannya,” katanya.
Untuk itu DKPP akan mendalami lagi mengenai hal ini. Secara ilmiah DKPP akan membuat indeks kepatuhan etik terhadap pemilu yang rencananya akan dibuat tahun ini. Sehingga hal-hal tersebut bisa dijelaskan secara ilmiah.
”Karena banyaknya pengaduan tidak identik dengan besarnya pelanggaran. Kalau kita buat indeks, maka akan ketahuan besarnya pelanggaran ada di mana. Kalau pakai indeks semua bisa dipertanggungjawabkan. Kalau omongan saya yang tadi semua kan asumsi,” katanya.
Heddi menambahkan, sejauh ini laporan yang diterima oleh DKPP selalu diproses dalam persidangan. Bahkan untuk sudah banyak anggota penyelenggara pemilu yang diberhentikan.
”Kalau dia sudah diberhentikan, dia tidak bisa lagi menjadi penyelenggara pemilu. Saat sudah diberikan catatan tidak layak, maka jadi KPPS (kelompok penyelenggara pemungutan suara) pun sudah tidak bisa,” katanya.
Baca Juga:
DKPP Sebut TPD Dilarang Tangani Perkara Etik Penyelenggara Pemilu
Mantan Anggota DKPP RI Alfitra Salamm, bahwa terkait banyaknya pelaporan aduan ke DKPP dipengaruhi oleh karakteristik masyarakat di suatu daerah. Suasana batin yang panas menjadi pengaruh.
”Sumatera Utara itu panas, Papua juga panas. Jadi ini sangat berpengaruh dan penjelasan yang sangat masuk akal,” katanya.
Hal lain yang menjadi pemicu banyaknya aduan yakni modus politik dari masyarakat yang ingin menjatuhkan penyelenggara dengan tujuan mengambil posisi.
”Misalnya Bawaslu di Kabupaten (Papua) Pegunungan, misalnya. Mereka mengadukan dengan membawa pengacara. Sehingga ketika penyelenggara dicopot, mereka digantikan di urutan selanjutnya. Modus seperti ini ada. indikasinya ada,” katanya.
Alfitra menambahkan terkait data pengaduan persoalan pemilu, sejak 11 tahun berdiri sudah ada sebanyak 8.252 aduan. Setelah disidangkan, hasilnya ada sebanyak 4.392 orang yang hanya direhabilitasi.
"Sebanyak 2.716 orang yang mendapat teguran tertulis, sebanyak 77 orang diberhentikan sementara, 703 orang diberhentikan tetap, 77 orang diberhentikan jabatannya sebagai ketua dan ada 287 orang yang menghasilkan ketetapan," papar dia.
Kepala Bagian Fasilitasi Persidangan dan Teknis Putusan DKPP RI Osbin Samosir menambahkan, dari tahun ke tahun sidang yang dihasilkan DKPP sudah ada perkembangan.
Data 2012 lalu, dari 30 perkara yang diputuskan, ada sebanyak 31 orang yang diberhentikan. Namun,.jika dilihat di tahun 2021, sudah ada perkembangan.
"Dari 172 perkara yang disidangkan, hanya 14 orang yang diberhentikan. DKPP ini akan menyidang dan mengadili seluruh penyelenggara pemilu. Namun, tidak semua diberhentikan,” pungkasnya. (Ismail/Jawa Tengah).
Baca Juga:
Bagikan
Mula Akmal
Berita Terkait
Politik Thailand Kembali Bergejolak, PM Sementara Ajukan Pembubaran Parlemen dan Pemilu Baru

Tutup Rakernas, Surya Paloh Targetkan NasDem Masuk 3 Besar Pemilu 2029

NasDem Siap Tantang Partai Besar, Punya Strategi Khusus Rebut Tiga Besar Pemilu 2029

DPR Mulai Bahas Pilihan Alternatif Model Pilkada, Usulan PKB Gubernur Ditunjuk Presiden Belum Ada Yang Nolak

Junta Kembali Tetapkan Darurat Militer Jelang Pemilu Myanmar

Legislator Ungkap Keuntungan dari Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal

Partai Tengah Lagi Bikin Strategi Simulasi Pemilu dan Pilkada

Partai Buruh Ajukan Uji Materi Minta Ambang Batas Parlemen Dihapus Pada Pemilu 2029

4 Tahun Sebelum Pemilu, Golkar Jateng Ingin Rampungkan Seluruh Kepengurusan

Golkar Nilai Putusan MK soal Pemilu Bisa Jadi Bumerang dan Guncang Dunia Politik Indonesia
