Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

DKPP Ungkap Provinsi Sumatera Utara Paling Banyak Aduan Masalah Pemilu

Mula AkmalMula Akmal - Selasa, 13 Juni 2023
DKPP Ungkap Provinsi Sumatera Utara Paling Banyak Aduan Masalah Pemilu

Ketua DKPP RI, Heddy Lugito. (MP/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mencatat Sumatera Utara menjadi provinsi dengan jumlah pengaduan terbanyak. Hal itu dipengaruhi oleh berbagai hal, termasuk karakteristik kewilayahan dari masing-masing provinsi.

Ketua DKPP RI, Heddy Lugito mengatakan wilayah Jawa Tengah dan Yogyakarta ini merupakan wilayah yang indikasinya jarang terjadi pelanggaran pemilu. Hal ini dipengaruhi oleh berbagai macam hal, diantaranya masyarakatnya yang tidak artikulatif dan pesimistik.

Baca Juga:

DKPP Sidangkan Kasus Kekerasan Anggota KPU Pangkep

"Wilayah Jawa Tengah dan Yogyakarta ini menjadi daerah minim kasus pelanggaran Pemilu yang dilaporkan sampai DKPP," kata Heddy, Selasa (13/6).


Dia menilai masyarakat Yogyakarta ataupun Jawa Tengah ini tidak artikulatif. Dimana ketika ketika ada temuan pelanggaran di kampung ogah mengadukan teman atau tetangga.


Tahun ini, kata dia, DKPP hanya memproses satu persidangan di Jawa Tengah di Kota Tegal. Bahkan, di Yogyakarta selama empat tahun belakangan, sama sekali tidak ada laporan pengaduan terkait penyelenggaraan pemilu.


”Bisa jadi mereka masyarakatnya sangat toleran, termasuk toleran untuk hal yang tidak baik. Bukannya nggak mungkin terjadi pelanggaran, pasti ada. Hanya nggak diadukan,” katanya.


Sementara hal sebaliknya terjadi di Sumatera Utara dan Papua, dimana banyak pelaporan terhadap penyelenggaraan pemilu. Di Sumatera Utara karakter masyarakatnya sangat reaktif dan artikulatif dalam merespon persoalan. Inilah yang menjadi pemicu banyaknya pelaporan terkait penyelenggaraan pemilu.


”Makanya kami meminta pada Kementerian Dalam Negeri untuk membuat kantor di dua provinsi ini. Kami baru mengajukannya,” katanya.


Untuk itu DKPP akan mendalami lagi mengenai hal ini. Secara ilmiah DKPP akan membuat indeks kepatuhan etik terhadap pemilu yang rencananya akan dibuat tahun ini. Sehingga hal-hal tersebut bisa dijelaskan secara ilmiah.


”Karena banyaknya pengaduan tidak identik dengan besarnya pelanggaran. Kalau kita buat indeks, maka akan ketahuan besarnya pelanggaran ada di mana. Kalau pakai indeks semua bisa dipertanggungjawabkan. Kalau omongan saya yang tadi semua kan asumsi,” katanya.


Heddi menambahkan, sejauh ini laporan yang diterima oleh DKPP selalu diproses dalam persidangan. Bahkan untuk sudah banyak anggota penyelenggara pemilu yang diberhentikan.


”Kalau dia sudah diberhentikan, dia tidak bisa lagi menjadi penyelenggara pemilu. Saat sudah diberikan catatan tidak layak, maka jadi KPPS (kelompok penyelenggara pemungutan suara) pun sudah tidak bisa,” katanya.

Baca Juga:

DKPP Sebut TPD Dilarang Tangani Perkara Etik Penyelenggara Pemilu

Mantan Anggota DKPP RI Alfitra Salamm, bahwa terkait banyaknya pelaporan aduan ke DKPP dipengaruhi oleh karakteristik masyarakat di suatu daerah. Suasana batin yang panas menjadi pengaruh.


”Sumatera Utara itu panas, Papua juga panas. Jadi ini sangat berpengaruh dan penjelasan yang sangat masuk akal,” katanya.


Hal lain yang menjadi pemicu banyaknya aduan yakni modus politik dari masyarakat yang ingin menjatuhkan penyelenggara dengan tujuan mengambil posisi.


”Misalnya Bawaslu di Kabupaten (Papua) Pegunungan, misalnya. Mereka mengadukan dengan membawa pengacara. Sehingga ketika penyelenggara dicopot, mereka digantikan di urutan selanjutnya. Modus seperti ini ada. indikasinya ada,” katanya.


Alfitra menambahkan terkait data pengaduan persoalan pemilu, sejak 11 tahun berdiri sudah ada sebanyak 8.252 aduan. Setelah disidangkan, hasilnya ada sebanyak 4.392 orang yang hanya direhabilitasi.


"Sebanyak 2.716 orang yang mendapat teguran tertulis, sebanyak 77 orang diberhentikan sementara, 703 orang diberhentikan tetap, 77 orang diberhentikan jabatannya sebagai ketua dan ada 287 orang yang menghasilkan ketetapan," papar dia.


Kepala Bagian Fasilitasi Persidangan dan Teknis Putusan DKPP RI Osbin Samosir menambahkan, dari tahun ke tahun sidang yang dihasilkan DKPP sudah ada perkembangan.


Data 2012 lalu, dari 30 perkara yang diputuskan, ada sebanyak 31 orang yang diberhentikan. Namun,.jika dilihat di tahun 2021, sudah ada perkembangan.


"Dari 172 perkara yang disidangkan, hanya 14 orang yang diberhentikan. DKPP ini akan menyidang dan mengadili seluruh penyelenggara pemilu. Namun, tidak semua diberhentikan,” pungkasnya. (Ismail/Jawa Tengah).

Baca Juga:

DKPP Tegaskan Pemilu Tetap Berlangsung Lima Tahun Sekali

#DKPP #Pemilu #Pelanggaran Pemilu
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Mula Akmal

Jurnalis dan profesional komunikasi dengan pengalaman memimpin redaksi, menggarap strategi konten, dan menjembatani informasi publik lintas sektor. Bagi saya, setiap berita adalah peluang untuk menghadirkan akurasi, relevansi, dan dampak nyata bagi pembaca.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
Kaesang Pangarep Resmi Masuk 'Kandang Banteng' Pada Pemilu 2029, Siap Bersaing dengan Puan Maharani
Bahkan kawasan kerap mendapatkan julukan sebagai daerah pemilihan terketat mengingat keberadaan sejumlah figur politisi berbobot tinggi
Angga Yudha Pratama - Senin, 27 Juli 2026
Kaesang Pangarep Resmi Masuk 'Kandang Banteng' Pada Pemilu 2029, Siap Bersaing dengan Puan Maharani
Indonesia
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Ada empat pilar utama yang mendesak dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Pemilu yang saat ini sedang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Juli 2026
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Indonesia
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Secara ideal, RUU Pemilu seharusnya bisa dituntaskan pada tahun 2026 sehingga pada tahun 2027 cukup waktu untuk menyosialisasikan
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 05 Juli 2026
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Indonesia
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Sejak awal berdiri, DKPP memang menghadapi tantangan untuk memperkenalkan keberadaannya kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Indonesia
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Media memiliki peran penting dalam membangun transparansi sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap proses penegakan kode etik penyelenggara pemilu.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Indonesia
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Wacana tersebut memicu perdebatan karena sebelumnya Mahkamah Konstitusi telah memutuskan penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Indonesia
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Berdasarkan arahan pimpinan DPR, Komisi II juga akan menggelar pertemuan dengan partai-partai nonparlemen.
Dwi Astarini - Senin, 29 Juni 2026
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Bagikan