DKPP Ungkap Provinsi Sumatera Utara Paling Banyak Aduan Masalah Pemilu

Mula AkmalMula Akmal - Selasa, 13 Juni 2023
DKPP Ungkap Provinsi Sumatera Utara Paling Banyak Aduan Masalah Pemilu

Ketua DKPP RI, Heddy Lugito. (MP/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mencatat Sumatera Utara menjadi provinsi dengan jumlah pengaduan terbanyak. Hal itu dipengaruhi oleh berbagai hal, termasuk karakteristik kewilayahan dari masing-masing provinsi.

Ketua DKPP RI, Heddy Lugito mengatakan wilayah Jawa Tengah dan Yogyakarta ini merupakan wilayah yang indikasinya jarang terjadi pelanggaran pemilu. Hal ini dipengaruhi oleh berbagai macam hal, diantaranya masyarakatnya yang tidak artikulatif dan pesimistik.

Baca Juga:

DKPP Sidangkan Kasus Kekerasan Anggota KPU Pangkep

"Wilayah Jawa Tengah dan Yogyakarta ini menjadi daerah minim kasus pelanggaran Pemilu yang dilaporkan sampai DKPP," kata Heddy, Selasa (13/6).


Dia menilai masyarakat Yogyakarta ataupun Jawa Tengah ini tidak artikulatif. Dimana ketika ketika ada temuan pelanggaran di kampung ogah mengadukan teman atau tetangga.


Tahun ini, kata dia, DKPP hanya memproses satu persidangan di Jawa Tengah di Kota Tegal. Bahkan, di Yogyakarta selama empat tahun belakangan, sama sekali tidak ada laporan pengaduan terkait penyelenggaraan pemilu.


”Bisa jadi mereka masyarakatnya sangat toleran, termasuk toleran untuk hal yang tidak baik. Bukannya nggak mungkin terjadi pelanggaran, pasti ada. Hanya nggak diadukan,” katanya.


Sementara hal sebaliknya terjadi di Sumatera Utara dan Papua, dimana banyak pelaporan terhadap penyelenggaraan pemilu. Di Sumatera Utara karakter masyarakatnya sangat reaktif dan artikulatif dalam merespon persoalan. Inilah yang menjadi pemicu banyaknya pelaporan terkait penyelenggaraan pemilu.


”Makanya kami meminta pada Kementerian Dalam Negeri untuk membuat kantor di dua provinsi ini. Kami baru mengajukannya,” katanya.


Untuk itu DKPP akan mendalami lagi mengenai hal ini. Secara ilmiah DKPP akan membuat indeks kepatuhan etik terhadap pemilu yang rencananya akan dibuat tahun ini. Sehingga hal-hal tersebut bisa dijelaskan secara ilmiah.


”Karena banyaknya pengaduan tidak identik dengan besarnya pelanggaran. Kalau kita buat indeks, maka akan ketahuan besarnya pelanggaran ada di mana. Kalau pakai indeks semua bisa dipertanggungjawabkan. Kalau omongan saya yang tadi semua kan asumsi,” katanya.


Heddi menambahkan, sejauh ini laporan yang diterima oleh DKPP selalu diproses dalam persidangan. Bahkan untuk sudah banyak anggota penyelenggara pemilu yang diberhentikan.


”Kalau dia sudah diberhentikan, dia tidak bisa lagi menjadi penyelenggara pemilu. Saat sudah diberikan catatan tidak layak, maka jadi KPPS (kelompok penyelenggara pemungutan suara) pun sudah tidak bisa,” katanya.

Baca Juga:

DKPP Sebut TPD Dilarang Tangani Perkara Etik Penyelenggara Pemilu

Mantan Anggota DKPP RI Alfitra Salamm, bahwa terkait banyaknya pelaporan aduan ke DKPP dipengaruhi oleh karakteristik masyarakat di suatu daerah. Suasana batin yang panas menjadi pengaruh.


”Sumatera Utara itu panas, Papua juga panas. Jadi ini sangat berpengaruh dan penjelasan yang sangat masuk akal,” katanya.


Hal lain yang menjadi pemicu banyaknya aduan yakni modus politik dari masyarakat yang ingin menjatuhkan penyelenggara dengan tujuan mengambil posisi.


”Misalnya Bawaslu di Kabupaten (Papua) Pegunungan, misalnya. Mereka mengadukan dengan membawa pengacara. Sehingga ketika penyelenggara dicopot, mereka digantikan di urutan selanjutnya. Modus seperti ini ada. indikasinya ada,” katanya.


Alfitra menambahkan terkait data pengaduan persoalan pemilu, sejak 11 tahun berdiri sudah ada sebanyak 8.252 aduan. Setelah disidangkan, hasilnya ada sebanyak 4.392 orang yang hanya direhabilitasi.


"Sebanyak 2.716 orang yang mendapat teguran tertulis, sebanyak 77 orang diberhentikan sementara, 703 orang diberhentikan tetap, 77 orang diberhentikan jabatannya sebagai ketua dan ada 287 orang yang menghasilkan ketetapan," papar dia.


Kepala Bagian Fasilitasi Persidangan dan Teknis Putusan DKPP RI Osbin Samosir menambahkan, dari tahun ke tahun sidang yang dihasilkan DKPP sudah ada perkembangan.


Data 2012 lalu, dari 30 perkara yang diputuskan, ada sebanyak 31 orang yang diberhentikan. Namun,.jika dilihat di tahun 2021, sudah ada perkembangan.


"Dari 172 perkara yang disidangkan, hanya 14 orang yang diberhentikan. DKPP ini akan menyidang dan mengadili seluruh penyelenggara pemilu. Namun, tidak semua diberhentikan,” pungkasnya. (Ismail/Jawa Tengah).

Baca Juga:

DKPP Tegaskan Pemilu Tetap Berlangsung Lima Tahun Sekali

#DKPP #Pemilu #Pelanggaran Pemilu
Bagikan
Ditulis Oleh

Mula Akmal

Jurnalis dan profesional komunikasi dengan pengalaman memimpin redaksi, menggarap strategi konten, dan menjembatani informasi publik lintas sektor. Bagi saya, setiap berita adalah peluang untuk menghadirkan akurasi, relevansi, dan dampak nyata bagi pembaca.

Berita Terkait

Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
DKPP Ajak Masyarakat dan Jurnalis Bertarung Ide di Festival Etik 2026, Hadiah Puluhan Juta Menanti
Masyarakat dapat mendaftar lomba ini dengan menyertakan karyanya paling lambat tanggal 31 Mei 2026
Angga Yudha Pratama - Senin, 04 Mei 2026
DKPP Ajak Masyarakat dan Jurnalis Bertarung Ide di Festival Etik 2026, Hadiah Puluhan Juta Menanti
Indonesia
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
PAN angkat bicara soal pembatasan uang tunai di Pemilu. Hal itu dinilai membutuhkan revisi UU dan sistem pengawasan.
Soffi Amira - Senin, 27 April 2026
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
Indonesia
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
KPK mengusulkan klausul kaderisasi dalam pencalonan presiden hingga kepala daerah. Langkah ini dinilai penting untuk mencetak pemimpin berkualitas.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
Indonesia
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
KPK mengungkap akar korupsi politik berasal dari internal partai. Soroti mahar politik, biaya Pemilu tinggi, hingga lemahnya transparansi keuangan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
Indonesia
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Apabila RUU Pemilu semakin cepat dibahas lantaran idealnya RUU tersebut sudah selesai pada 2 tahun dan 6 bulan masa pemerintahan saat ini.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 25 April 2026
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Indonesia
Dasco Sebut DPR Tidak Buru Buru Bahas RUU Pemilu
Meski tahapan untuk Pemilu 2029 semakin dekat, tahapan-tahapan itu masih bisa berjalan dengan menggunakan Undang-Undang Pemilu yang lama.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 April 2026
Dasco Sebut DPR Tidak Buru Buru Bahas RUU Pemilu
Indonesia
Ketua DPR Ajak Ketum Partai Politik Bicarakan RUU Pemilu
Hal terpenting dalam proses revisi undang-undang krusial itu adalah memastikan pemilu berjalan sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 16 April 2026
Ketua DPR Ajak Ketum Partai Politik Bicarakan RUU Pemilu
Bagikan