DKI Tutup 25 Tempat Hiburan Langgar PSBB

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 06 Oktober 2020
DKI Tutup 25 Tempat Hiburan Langgar PSBB

Satpol PP menyegel peralatan musik serta gedung di tempat hiburan malam Top 10 di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat. (ANTARA/HO-Satpol PP DKI)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) menutup sebanyak 72 tempat usaha yang melanggar penerapan PSBB.

Disegelnya 72 pelaku usaha lantaran melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan COVID-19 di ibu kota.

Sebanyak 25 tempat usaha hiburan yang ditutup Disparekraf DKI antara lain griya pijat, karaoke, dan bar.

Baca Juga:

Anies Tarik Rem Darurat, Tempat Hiburan dan Wisata Kembali Ditutup

"Mereka seharusnya tidak boleh beroperasi saat PSBB," ucap Kepala Seksi Pengawasan Dinas Parekraf DKI Jakarta Iffan, Selasa (6/10).

Sedangkan 47 tempat usaha yang ditutup sementara karena melayani makan minum di tempat (dine-in) dan tidak menerapkan protokol pencegahan COVID-19.

"Mayoritas restoran, kami dapatkan pelanggaran karena menyediakan dine-in dan tidak menerapkan protokol kesehatan. Kami tutup sementara 1 x 24 jam," jelas Iffan.

Satpol PP) Jakarta Barat menyegel sementara tempat hiburan malam Diskotek, Bar dan Spa Top One di Jalan Daan Mogot 1, Jakarta Barat, Jumat (3/7). ANTARA/Devi Nindy)
Satpol PP) Jakarta Barat menyegel sementara tempat hiburan malam Diskotek, Bar dan Spa Top One di Jalan Daan Mogot 1, Jakarta Barat, Jumat (3/7). ANTARA/Devi Nindy)

Dengan diterbitkannya Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19, Disparekraf dapat secara langsung melakukan tindakan terhadap usaha pariwisata yang melanggar aturan PSBB.

"Diterbitkannya Pergub 79 Tahun 2020 ini sangat efektif untuk kami melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap industri pariwisata," tutur Iffan.

Baca Juga:

Anies dan Anak Buahnya Diminta 'Cross Check' Klaim Tempat Hiburan Jadi Klaster COVID-19

Disparekraf telah melakukan pengawasan terhadap 430 tempat usaha pada masa PSBB periode tanggal 14 hingga 30 September 2020.

Tempat usaha yang diawasi terdiri dari restoran, kafe, bar, biliar, hotel, kedai kopi, karaoke, spa, diskotik, bioskop, golf, griya pijat, salon/barber shop, pusat olahraga, kawasan, dan sarana rekreasi keluarga. (Asp)

Baca Juga:

Pemprov DKI Tegaskan Tempat Hiburan Malam Belum Dibuka

#DKI Jakarta #PSBB
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Hujan Deras Minggu (18/1) Sebabkan Banjir di Jakarta, ini Daftar Lokasi yang Tergenang
BPBD DKI Jakarta melaporkan ada 16 RT dan sejumlah ruas jalanan di Jakarta yang tergenang, Minggu (18/1) pagi.
Dwi Astarini - 2 jam, 20 menit lalu
Hujan Deras Minggu (18/1) Sebabkan Banjir di Jakarta, ini Daftar Lokasi yang Tergenang
Indonesia
Pasar Tumpah Bikin Kios Resmi Sepi, Pengamat Minta Gubernur Pramono Bereskan
Revitalisasi pasar akan sia-sia jika Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta tidak membereskan pasar tumpah yang tumbuh subur.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Januari 2026
Pasar Tumpah Bikin Kios Resmi Sepi, Pengamat Minta Gubernur Pramono Bereskan
Indonesia
1.790 Pasukan Orange Disiagakan Angkut Sampah Bekas Banjir
Memastikan sampah tidak menumpuk, saluran air tetap berfungsi optimal, dan lingkungan warga terdampak banjir dapat segera dibersihkan.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Januari 2026
1.790 Pasukan Orange Disiagakan Angkut Sampah Bekas Banjir
Indonesia
Fraksi Golkar DPRD DKI Sebut Pembangunan JPO akan Geliatkan Usaha di Sarinah
Lokasi Sarinah juga dinilai tidak jauh dari pusat konektivitas tersebut sehingga pembangunan JPO dinilai relevan dan dibutuhkan.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Januari 2026
Fraksi Golkar DPRD DKI Sebut Pembangunan JPO akan Geliatkan Usaha di Sarinah
Indonesia
Penuhi Pasokan Daging di 2026, Pemprov DKI bakal Impor 7.500 Sapi dari Australia
Apabila seluruh perizinan rampung sesuai rencana, proses pembelian sapi akan dapat dimulai pada Februari.
Dwi Astarini - Rabu, 14 Januari 2026
Penuhi Pasokan Daging di 2026, Pemprov DKI bakal Impor 7.500 Sapi dari Australia
Indonesia
Bukan Rp 100 Miliar, Gubernur Pramono Tegaskan Pembongkaran Tiang Monorel Rasuna Said hanya Rp 254 Juta
Anggaran dari Rp 100 miliar itu akan digunakan untuk penataan jalan, trotoar, dan taman, di kawasan Rasuna Said.
Dwi Astarini - Selasa, 13 Januari 2026
Bukan Rp 100 Miliar, Gubernur Pramono Tegaskan Pembongkaran Tiang Monorel Rasuna Said hanya Rp 254 Juta
Indonesia
Warga Pesisir Jakarta Diminta Waspada Banjir Rob hingga 20 Januari 2026
BMKG Stasiun Meteorologi Kelas I Maritim Tanjung Priok melaporkan adanya fenomena pasang maksimum air laut yang bertepatan dengan fase bulan baru.
Dwi Astarini - Selasa, 13 Januari 2026
Warga Pesisir Jakarta Diminta Waspada Banjir Rob hingga 20 Januari 2026
Indonesia
El Clasico Barcelona vs Real Madrid Siap Digelar di Jakarta, Gubernur Pramono Siap Berikan Dukungan
Pertandingan tersebut dinilai menjadi salah satu tonggak penting dalam sejarah industri olahraga dan hiburan di Indonesia.
Dwi Astarini - Senin, 12 Januari 2026
El Clasico Barcelona vs Real Madrid Siap Digelar di Jakarta, Gubernur Pramono Siap Berikan Dukungan
Indonesia
Sejumlah Warga Asrama Polisi di Mampang Terjebak Banjir Besar, Prioritas Evakuasi
Polri mengerahkan personel untuk memastikan warga yang terdampak banjir dapat dievakuasi dengan aman
Dwi Astarini - Senin, 12 Januari 2026
Sejumlah Warga Asrama Polisi di Mampang Terjebak Banjir Besar, Prioritas Evakuasi
Indonesia
Gubernur Pramono Jawab Tuntutan Buruh soal Subsidi Upah Rp 200 Ribu
Penetapan UMP DKI Jakarta 2026 sebesar Rp 5,73 juta ditolak buruh. Gubernur Pramono Anung menegaskan tidak akan memberi subsidi upah dari APBD.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 09 Januari 2026
Gubernur Pramono Jawab Tuntutan Buruh soal Subsidi Upah Rp 200 Ribu
Bagikan