DKI Tutup 25 Tempat Hiburan Langgar PSBB

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 06 Oktober 2020
DKI Tutup 25 Tempat Hiburan Langgar PSBB

Satpol PP menyegel peralatan musik serta gedung di tempat hiburan malam Top 10 di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat. (ANTARA/HO-Satpol PP DKI)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) menutup sebanyak 72 tempat usaha yang melanggar penerapan PSBB.

Disegelnya 72 pelaku usaha lantaran melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan COVID-19 di ibu kota.

Sebanyak 25 tempat usaha hiburan yang ditutup Disparekraf DKI antara lain griya pijat, karaoke, dan bar.

Baca Juga:

Anies Tarik Rem Darurat, Tempat Hiburan dan Wisata Kembali Ditutup

"Mereka seharusnya tidak boleh beroperasi saat PSBB," ucap Kepala Seksi Pengawasan Dinas Parekraf DKI Jakarta Iffan, Selasa (6/10).

Sedangkan 47 tempat usaha yang ditutup sementara karena melayani makan minum di tempat (dine-in) dan tidak menerapkan protokol pencegahan COVID-19.

"Mayoritas restoran, kami dapatkan pelanggaran karena menyediakan dine-in dan tidak menerapkan protokol kesehatan. Kami tutup sementara 1 x 24 jam," jelas Iffan.

Satpol PP) Jakarta Barat menyegel sementara tempat hiburan malam Diskotek, Bar dan Spa Top One di Jalan Daan Mogot 1, Jakarta Barat, Jumat (3/7). ANTARA/Devi Nindy)
Satpol PP) Jakarta Barat menyegel sementara tempat hiburan malam Diskotek, Bar dan Spa Top One di Jalan Daan Mogot 1, Jakarta Barat, Jumat (3/7). ANTARA/Devi Nindy)

Dengan diterbitkannya Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19, Disparekraf dapat secara langsung melakukan tindakan terhadap usaha pariwisata yang melanggar aturan PSBB.

"Diterbitkannya Pergub 79 Tahun 2020 ini sangat efektif untuk kami melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap industri pariwisata," tutur Iffan.

Baca Juga:

Anies dan Anak Buahnya Diminta 'Cross Check' Klaim Tempat Hiburan Jadi Klaster COVID-19

Disparekraf telah melakukan pengawasan terhadap 430 tempat usaha pada masa PSBB periode tanggal 14 hingga 30 September 2020.

Tempat usaha yang diawasi terdiri dari restoran, kafe, bar, biliar, hotel, kedai kopi, karaoke, spa, diskotik, bioskop, golf, griya pijat, salon/barber shop, pusat olahraga, kawasan, dan sarana rekreasi keluarga. (Asp)

Baca Juga:

Pemprov DKI Tegaskan Tempat Hiburan Malam Belum Dibuka

#DKI Jakarta #PSBB
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Fun
Mau ke GBK Akhir Pekan Ini? Cek Daftar Event yang Berpotensi Picu Kemacetan
Sejumlah agenda besar yang berlangsung hampir bersamaan, mulai dari konser musik, turnamen olahraga, kompetisi e-sports, hingga pameran.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
Mau ke GBK Akhir Pekan Ini? Cek Daftar Event yang Berpotensi Picu Kemacetan
Indonesia
PRJ 2026, Target Transaksi Mencapai Rp 8 Triliun
Target yang ditetapkan ini meningkat jika dibandingkan dengan tahun lalu yakni 5,9 juta pengunjung dengan nilai transaksi Rp 7,3 triliun.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
PRJ 2026, Target Transaksi Mencapai Rp 8 Triliun
Fun
Jakarta Future Festival Gandeng 500 Kolaborator, Menavigasi Menuju 5 Abad Kota Jakarta
Pembangunan kota tidak dapat dilakukan pemerintah semata, tapi juga membutuhkan keterlibatan seluruh unsur kota.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
 Jakarta Future Festival Gandeng 500 Kolaborator, Menavigasi Menuju 5 Abad Kota Jakarta
Indonesia
GBK bakal Ramai Parah di Akhir Pekan 6-7 Juni, ini Rekomendasi Transmum biar enggak Macet
Kawasan GBK terintegrasi dengan berbagai moda transportasi publik seperti Transjakarta.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
GBK bakal Ramai Parah di Akhir Pekan 6-7 Juni, ini Rekomendasi Transmum biar enggak Macet
Indonesia
Deretan Musisi Papan Atas yang akan Tampil di Jakarta Fair 2026
Panggung konser musik yang berada di area Open Space ini akan menghibur para pengunjung selama 32 hari nonstop.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
Deretan Musisi Papan Atas yang akan Tampil di Jakarta Fair 2026
Indonesia
RSUD Tebet dan Cempaka Putih Gelar Operasi Gratis Bibir Sumbing
Program ini telah berlangsung sejak tahun lalu.
Dwi Astarini - Rabu, 03 Juni 2026
RSUD Tebet dan Cempaka Putih Gelar Operasi Gratis Bibir Sumbing
Indonesia
Wagub DKI Jakarta Rano Karno Ungkap Ada Potensi Jalan Ambles karena Besi Saluran Air Tua, Gercep Cek ke Lapangan
Pemprov DKI melalui Dinas SDA juga melakukan inventarisasi dan pemetaan terhadap jaringan saluran yang masih menggunakan struktur Aramco berusia tua.
Dwi Astarini - Selasa, 02 Juni 2026
Wagub DKI Jakarta Rano Karno Ungkap Ada Potensi Jalan Ambles karena Besi Saluran Air Tua, Gercep Cek ke Lapangan
Indonesia
Kebakaran Pasar Jiung, Kemayoran, IKAPPI Minta Pemprov DKI Fokus Pemulihan Pedagang
Kebakaran di Pasar Jiung menjadi pengingat bahwa kawasan padat penduduk yang bercampur aktivitas pasar rakyat rawan kebakaran.
Dwi Astarini - Selasa, 02 Juni 2026
Kebakaran Pasar Jiung, Kemayoran, IKAPPI Minta Pemprov DKI Fokus Pemulihan Pedagang
Indonesia
Kebakaran Pasar Jiung, Kemayoran, Polisi Sebut 500 Keluarga Jadi Korban
Kini para korban dievakuasi ke tenda-tenda yang telah disediakan.
Dwi Astarini - Selasa, 02 Juni 2026
Kebakaran Pasar Jiung, Kemayoran, Polisi Sebut 500 Keluarga Jadi Korban
Indonesia
Pemprov Bebaskan Denda Pajak Kendaraan, Wagub Rano: Kado untuk Warga di HUT Jakarta
Dengan pemutihan denda pajak kendaraan ini, masyarakat dapat melunasi kewajiban pajak kendaraan tanpa dikenakan bunga keterlambatan.
Dwi Astarini - Selasa, 02 Juni 2026
Pemprov Bebaskan Denda Pajak Kendaraan, Wagub Rano: Kado untuk Warga di HUT Jakarta
Bagikan