Merahputih.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 di DKI Jakarta diyakini dapat meningkatkan okupansi dan tingkat kunjungan ke hotel dan restoran.
"Orang-orang sudah mulai keluar lagi, sudah bisa pergi ke mal dan restoran, termasuk yang di hotel. Tapi protokol kesehatan harus tetap diterapkan," kata Ketua Badan Pimpinan Daerah (BPD) Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta Sutrisno Iwantono, Selasa (2/11).
Baca Juga
Atlet Jabar Peraih Medali Emas PON Papua Pulang Pakai Bus Umum
PHRI akan mengikuti penyesuaian ketentuan dan aturan yang dikeluarkan pemerintah dengan penurunan PPKM menjadi level 1. Keterisian hotel dari turis mancanegara masih belum kembali normal, meskipun pemerintah sebelumnya sudah menyesuaikan aturan PPKM level 2.
Namun demikian, okupansi mulai membaik karena banyak penduduk luar Jakarta yang melakukan perjalanan dinas.
"Perjalanan dinas sudah mulai longgar, sehingga yang datang ke Jakarta akan lebih banyak," kata Sutrisno.
Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta mencatat rata-rata tingkat hunian hotel bintang satu hingga lima di Jakarta pada September 2021 sebesar 42,6 persen persen atau naik 11,8 persen dibandingkan Agustus 2021 mencapai 30,8 persen karena didorong pelonggaran PPKM.
Pemerintah pusat menurunkan status PPKM menjadi level 1 di Jakarta berpedoman dengan indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi COVID-19.
Baca Juga:
BNPB Diminta Lunasi Utang Rp 140 Miliar ke Hotel Isolasi Mandiri di DKI
Sejumlah penyesuaian pun dilakukan, antara lain pemerintah mengizinkan operasional hotel dengan kapasitas hingga 100 persen. (Asp)