DJP Terus Kejar Pajak Digital, Per September Setoran Capai Rp 28,9 Triliun
Kanwil DJP Jawa Tengah membuka pelayanan pelaporan pajak di Mal Solo. (Foto: MP/Ismail)
MerahPutih.com - Pemerintah terus menambah jumlah perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) baru, sebagai cara untuk mengejar an menggali potensi penerimaan pajak dari ketiga jenis usaha ekonomi digital lainnya.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan sektor usaha ekonomi digital telah menyetorkan pajak ke negara sebesar Rp 28,91 triliun per 30 September 2024.
Setoran pajak itu terdiri dari pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sebesar Rp 23,04 triliun, pajak kripto Rp 914,2 miliar, pajak fintek (P2P lending) Rp 2,57 triliun, dan pajak melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) Rp 2,38 triliun.
Terkait PPN PMSE, khusus setoran tahun 2024 tercatat sebesar Rp 6,14 triliun. Sementara, serapan lainnya berasal dari Rp 731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp 3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp 5,51 triliun setoran tahun 2022, dan Rp 6,76 triliun setoran tahun 2023.
Jumlah PMSE yang telah menyetor pajak yaitu 168 pelaku usaha dari 178 pelaku usaha yang telah ditunjuk pemerintah. Total pelaku usaha per September 2024 bertambah dua karena penunjukan pemungut PPN PMSE baru, yaitu Optimise Media (sea) Pte Ltd dan DFENG LIMITED.
Kemudian, untuk pajak kripto, pengumpulan pajak pada 2024 tercatat sebesar Rp 446,92 miliar, sementara sisanya berasal dari penerimaan pada 2022 dan 2023 masing-masing Rp 246,35 miliar dan Rp 220,83 miliar.
Penerimaan pajak kripto terdiri dari Rp 428,4 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp 485,8 miliar penerimaan PPN dalam negeri (DN) atas transaksi pembelian kripto di exchanger.
Selain itu, pajak fintek, realisasi penerimaan tahun ini mencapai Rp 1,02 triliun, lebih tinggi dari catatan 2022 sebesar Rp 446,39 miliar dan 2023 senilai Rp 1,11 triliun.
Pajak fintek terdiri dari PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri (WPDN) dan bentuk usaha tetap (BUT) sebesar Rp 776,55 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri (WPLN) sebesar Rp 428 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp 1,37 triliun.
Sedangkan setoran pajak SIPP tercatat Rp 863,6 miliar sepanjang Januari hingga September 2024. Sebelumnya, pemerintah mencatat penerimaan pajak SIPP sebesar Rp402,38 miliar pada 2022 dan Rp 1,12 triliun pada 2023. Penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh sebesar Rp 162,2 miliar dan PPN sebesar Rp 2,22 triliun. (*)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Ratusan Eksportir Sawit Akali Pajak Rp 140 M, Total Potensi Kerugian Negara Hingga Rp 2 T
282 Eksportir Sawit Akali Pajak Pakai Label POME dan Fatty Matter, Modus Lama Sejak 2021
Pajak Bakal Naik saat Ekonomi Indonesia Tumbuh 6 Persen, Menkeu Purbaya: Rakyat Pasti Senang
Gawat! Menkeu Purbaya Sebut Negara Rugi Rp 70 Triliun jika PPN Turun 1 Persen
Menkeu Purbaya Janji di Akhir Tahun Tak Ada Gaya Preman Kejar Pendapatan Perpanjakan
Pajak Digital Sudah Capai Rp 10,21 Triliun Hingga September 2025, Bakal Semakin Dioptimalkan
Andalkan IT Tekan Pelanggaran Pajak, Menkeu Tuntut Pembenahan Coretax Beres Pekan Ini
14 Juta Wajib Pajak Dibidik Buat Segera Aktivasi Akun Coretax
DJP Gelar Pekan Sita, Kanwil Jateng Sita 38 Mobil Penunggak Pajak Senilai Rp 3,2 Miliar
Prabowo Perintahkan Menkeu Optimalkan Penerimaan Pajak dan Devisa Hasil Ekspor