DJP Terus Kejar Pajak Digital, Per September Setoran Capai Rp 28,9 Triliun

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 08 Oktober 2024
DJP Terus Kejar Pajak Digital, Per September Setoran Capai Rp 28,9 Triliun

Kanwil DJP Jawa Tengah membuka pelayanan pelaporan pajak di Mal Solo. (Foto: MP/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah terus menambah jumlah perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) baru, sebagai cara untuk mengejar an menggali potensi penerimaan pajak dari ketiga jenis usaha ekonomi digital lainnya.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan sektor usaha ekonomi digital telah menyetorkan pajak ke negara sebesar Rp 28,91 triliun per 30 September 2024.

Setoran pajak itu terdiri dari pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sebesar Rp 23,04 triliun, pajak kripto Rp 914,2 miliar, pajak fintek (P2P lending) Rp 2,57 triliun, dan pajak melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) Rp 2,38 triliun.

Terkait PPN PMSE, khusus setoran tahun 2024 tercatat sebesar Rp 6,14 triliun. Sementara, serapan lainnya berasal dari Rp 731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp 3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp 5,51 triliun setoran tahun 2022, dan Rp 6,76 triliun setoran tahun 2023.

Jumlah PMSE yang telah menyetor pajak yaitu 168 pelaku usaha dari 178 pelaku usaha yang telah ditunjuk pemerintah. Total pelaku usaha per September 2024 bertambah dua karena penunjukan pemungut PPN PMSE baru, yaitu Optimise Media (sea) Pte Ltd dan DFENG LIMITED.

Kemudian, untuk pajak kripto, pengumpulan pajak pada 2024 tercatat sebesar Rp 446,92 miliar, sementara sisanya berasal dari penerimaan pada 2022 dan 2023 masing-masing Rp 246,35 miliar dan Rp 220,83 miliar.

Penerimaan pajak kripto terdiri dari Rp 428,4 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp 485,8 miliar penerimaan PPN dalam negeri (DN) atas transaksi pembelian kripto di exchanger.

Selain itu, pajak fintek, realisasi penerimaan tahun ini mencapai Rp 1,02 triliun, lebih tinggi dari catatan 2022 sebesar Rp 446,39 miliar dan 2023 senilai Rp 1,11 triliun.

Pajak fintek terdiri dari PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri (WPDN) dan bentuk usaha tetap (BUT) sebesar Rp 776,55 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri (WPLN) sebesar Rp 428 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp 1,37 triliun.

Sedangkan setoran pajak SIPP tercatat Rp 863,6 miliar sepanjang Januari hingga September 2024. Sebelumnya, pemerintah mencatat penerimaan pajak SIPP sebesar Rp402,38 miliar pada 2022 dan Rp 1,12 triliun pada 2023. Penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh sebesar Rp 162,2 miliar dan PPN sebesar Rp 2,22 triliun. (*)

#Pajak #Pajak Digital
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Warga Kota Tangerang Jangan Sampai Lewat, Ada 8 Paket Diskon Pajak PBB-P2 dan BPHTB
Program diskon pajak PBB-P2 dan BPHTB berlaku mulai 19 Januari hingga 31 Maret 2026 bagian dari perayaan HUT ke-33 Kota Tangerang
Wisnu Cipto - Rabu, 21 Januari 2026
Warga Kota Tangerang Jangan Sampai Lewat, Ada 8 Paket Diskon Pajak PBB-P2 dan BPHTB
Indonesia
Komisi III DPR Desak KPK Usut Tuntas Korupsi Pegawai Pajak
Pengungkapan kasus ini harus dijadikan momentum penting untuk melakukan bersih-bersih secara menyeluruh di kantor pajak.
Dwi Astarini - Rabu, 14 Januari 2026
Komisi III DPR Desak KPK Usut Tuntas Korupsi Pegawai Pajak
Indonesia
40 Perusahaan Baja Terdeteksi Ogah Bayar Pajak, Menkeu Purbaya Bakal Sidak Langsung
Perusahaan baja yang terduga menunggak pajak itu berasal dari negara yang berbeda. Selain China, Purbaya menyebut juga ada perusahaan yang berasal dari Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 14 Januari 2026
40 Perusahaan Baja Terdeteksi Ogah Bayar Pajak, Menkeu Purbaya Bakal Sidak Langsung
Indonesia
KPK Geledah Kantor Ditjen Pajak Kemenkeu
Penggeledahan kantor DJP Kemenkeu dilakukan untuk mencari bukti tambahan dalam mengusut kasus dugaan suap penurunan nilai pajak PT Wanatiara Persada.
Dwi Astarini - Selasa, 13 Januari 2026
KPK Geledah Kantor Ditjen Pajak Kemenkeu
Indonesia
3 Pegawai Pajak Diberhentikan Sementera Setelah Terjaring OTT KPK
Rosmauli menyampaikan permohonan maaf DJP kepada masyarakat.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 11 Januari 2026
3 Pegawai Pajak Diberhentikan Sementera Setelah Terjaring OTT KPK
Indonesia
Pegawai Pajak Terjaring OTT KPK Potong Pembayaran Pajak Sampai 80 Persen
Pajak tahun 2023 yang seharusnya dibayarkan PT Wanatiara Persada sekitar Rp75 miliar kemudian diubah menjadi Rp 15,7 miliar.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 11 Januari 2026
Pegawai Pajak Terjaring OTT KPK Potong Pembayaran Pajak Sampai 80 Persen
Indonesia
KPK Sita Logam Mulia dan Valas di OTT Pegawai Pajak Jakut, Totalnya Rp 6 Miliar
KPK menyita barang bukti logam mulia, uang rupiah, dan valas dari OTT sejumlah pegawai Kanwil Pajak Jakut.
Wisnu Cipto - Minggu, 11 Januari 2026
KPK Sita Logam Mulia dan Valas di OTT Pegawai Pajak Jakut, Totalnya Rp 6 Miliar
Indonesia
OTT Pegawai Kanwil Pajak Jakut Terkait Modus Pengaturan Pajak Pertambangan
OTT KPK mengamankan delapan orang yang terdiri atas empat pegawai DJP dan empat wajib pajak (WP) dari pihak swasta.
Wisnu Cipto - Sabtu, 10 Januari 2026
OTT Pegawai Kanwil Pajak Jakut Terkait Modus Pengaturan Pajak Pertambangan
Indonesia
DJP Bakal Pecat Pegawai Pajak yang Terjaring OTT KPK di Jakarta Utara
DJP menghormati dan mendukung langkah KPK dalam menjalankan tugas penegakan hukum terkait operasi tangkap tangan (OTT) pegawai pajak di Jakarta Utara
Wisnu Cipto - Sabtu, 10 Januari 2026
DJP Bakal Pecat Pegawai Pajak yang Terjaring OTT KPK di Jakarta Utara
Berita Foto
Jubir KPK Budi Prasetyo Benarkan KPK OTT Delapan Orang dalam Kasus Suap Pajak
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menyampaikan keterangan kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (10/1/2026) .
Didik Setiawan - Sabtu, 10 Januari 2026
Jubir KPK Budi Prasetyo Benarkan KPK OTT Delapan Orang dalam Kasus Suap Pajak
Bagikan