Ditutup Permanen, Dirut Sritex Minta Maaf usai PHK Massal Karyawan


Direksi PT Sri Rejeki Isman Textile (Sritex) Tbk, Iwan Kurniawan Lukminto, berpamitan dengan karyawan, Jumat (28/2). (Foto: MerahPutih.com/Ismail)
MerahPutih.com - Manajemen PT Sritex memastikan, semua karyawan yang kena PHK akan mendapatkan haknya, terutama gaji pada Februari 2025.
Direksi PT Sri Rejeki Isman Textile (Sritex) Tbk, Iwan Kurniawan Lukminto menyebutkan, pihaknya merasakan kesedihan mendalam. Sebab, mereka harus melewati momen perpisahan dengan ribuan karyawannya yang terkena PHK.
“Kami sangat berduka sekali dan bersedih. Karena ini adalah momentum yang sangat historical dimana 58 tahun kami sudah berkarya dan sangat sedih sekali karena kita harus berpisah semuanya," kata Iwan, Jumat (28/2).
Ia mengatakan, bahwa hak-hak karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) akan dipenuhi. Salah satunya adalah pembayaran gaji.
Baca juga:
Legislator Yakin Eks Karyawan Sritex Tak Punya Tempat Mengadu Usai Kena PHK
“Kami sudah berkoordinasi dengan Kurator. Kekurangan gaji karyawan akan terselesaikan hari ini (Jumat),” ucap dia.
Sementara itu, Direktur Umum Sritex, Supartodi menyebutkan, pembayaran gaji yang sempat diserukan oleh para karyawan akan dipenuhi. Pembayaran gaji para karyawan akan diproses pada Jumat (28/2).
Supartodi pun meminta agar karyawan yang terkena PHK tidak khawatir. Sebab, sudah ada penandatanganan pencairan gaji oleh pihak Sritex dan Kurator.
“Kami minta karyawan bersabar untuk pencairan gaji segera diproses secara bertahap,” tandasnya. (Ismail/Jawa Tengah)
Baca juga:
Sepanjang Januari-Februari, 10.665 Karyawan Jadi Korban PHK PT Sritex Group
Bagikan
Soffi Amira
Berita Terkait
Ribuan Eks Buruh PT Sritex tak Kunjung Dapat Pesangon, Pertanyakan Kerja Kurator

Ratusan Ribu Pekerja Tekstil di PHK, Pemerintah Tertibkan Pejabat dan Mafia Kuota Impor

Prihatin Ancaman PHK Massal Karyawan Shell, Legislator Ingatkan Kebijakan Harus Berkeadilan

Bos Sritex Terseret Kasus Korupsi, Nunggak PBB Rp 1,1 Miliar ke Pemkab Sukoharjo

Kejari Solo Titipkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Kredit Sritex ke Rutan Semarang

Kasus Sritex Masuki Babak Baru! Kejagung Limpahkan Para Tersangka ke Kejari Surakarta

Jawa Barat Provinsi dengan Angka PHK Tertinggi di Agustus 2025, Gubernur Dedi Mulyadi Singgung Jumlah Penduduk dan Besarnya Industri

Kejagung Sita Aset Tanah Bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto Senilai Rp 510 M Terkait TPPU

Kakak-Adik Bos Sritex Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, Negara Rugi Rp 1 Triliun!

Pekerja Gudang Garam Terancam PHK Massal, Pemerintah Diminta Bereskan Masalah Rokok Ilegal dan Cukai Tinggi
