Ditumpuk-Tumpuk Seperti Ikan Asin, Fredrich Yunadi Minta Pindah Tahanan

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 13 April 2018
Ditumpuk-Tumpuk Seperti Ikan Asin, Fredrich Yunadi Minta Pindah Tahanan

Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta ( ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Terdakwa merintangi penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP, Fredrich Yunadi meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta agar dapat memindahkan penahanannya dari Rutan Klas 1 Jakarta Timur Cabang KPK ke Rutan Polres Jakarta Pusat. Fredrich merasa tidak terjamin keamanannya di Rutan Cabang KPK.

"Kami mohon izin kepada yang mulia untuk lebih mempercepat misalkan mohon izin di Polres Jakarta Pusat sangat dekat karena di sana itu keamanan tidak terjamin kemarin kami dijejelin 11 orang ditumpuk-tumpuk seperti ikan asin. Kalau tidak di (rutan) Polda yang dekat," kata Fredrich di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (12/4).

Terkait hal itu, Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri pun meminta pendapat terlebih dahulu dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. "Terkait pemindahan rutan kami minta dulu pendapat dari Penuntut Umum karena untuk memutus ini perlu masukan memang prinsipnya atau formalitas kami yang menahan tetapi praktiknya Penuntut Umum yang mengambil, mengembalikan (terdakwa)," kata Hakim Saifudin dikutip Antara.

 ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.
Fredrich Yunadi (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Selanjutnya, Jaksa KPK Takdir Suhan menyatakan pihaknya membutuhkan waktu karena akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan pihak rutan tempat penahanan terdakwa.

"Kami butuh waktu untuk mengkoordinasikan dengan pihak rutan tempat penahanan terdakwa. Alasan-alasan baik itu permohonan yang disampaikan terdakwa sesuai atau tidak dengan ketentuan walaupun kami sifatnya cabang yang ada di Cipinang akan tetapi tetap patokan memenuhi ketentuan apa yang ada di Lapas Cipinang," tuturnya.

Hakim Saifudin pun menyampaikan kepada Fredrich agar menyadari bahwa risiko untuk menjadi seorang tahahann memang seperti itu.

"Perlu saya sampaikan juga bahwa risiko untuk ditahan memang seperti itu mohon disadari," kata Saifudin.

Namun, Fredrich pun kembali meminta pertimbangan hakim soal pemindahan penahanan tersebut karena terkait dengan keselamatan jiwa.

Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (18/1). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

"Kalau pagi cuma dikasih bubur kacang hijau cuma sesendok kan itu penyiksaan secara tidak langsung kan katanya satu hari punya jatah Rp40 ribu ini kan korupsi Pak. Kami masukin makanan tidak boleh Pak seminggu cuma dua kali, itu apa punya peri kemanusiaan apa tidak?," ucap Fredrich.

Fredrich didakwa pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP.

Pasal itu mengatur mengenai setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang terdakwa maupun para saksi dalam perkara korupsi.

#Fredrich Yunadi #KPK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Angga Yudha Pratama

Seorang jurnalis profesional, reporter senior, editor berita, dan asisten redaktur yang telah berkarya di industri media online nasional selama lebih dari satu dekade. Selalu mengedepankan akurasi, objektivitas, dan kualitas informasi dalam setiap karyanya berbekal dari pengalaman langsung bertahun-tahun melakukan peliputan di lapangan, penulisan berita, penyuntingan artikel, hingga pengelolaan konten digital. Keahlian tersebut membuat pemahaman secara menyeluruh proses produksi konten digital modern, mulai dari pencarian data, wawancara narasumber, verifikasi fakta, penulisan artikel, optimasi SEO, editing naskah, hingga publikasi berita sesuai kode etik jurnalistik. Lebih spesifik, pemahaman mengenai strategi optimasi SEO dan Digital Content untuk mesin pencari juga menjadi fokus saat ini di tengah disrupsi media. Keahlian itu meliputi SEO writing, content writing, copywriting, keyword research, semantic SEO, search intent, on page SEO, optimasi, artikel google, struktur heading SEO, evergreen content, optimasi readability, meta description hingga internal linking.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Indonesia Deportasi Buronan Terduga Korupsi Asal Thailand
Pengungkapan keberadaan PV berawal dari permintaan NACC Thailand kepada KPK untuk memverifikasi informasi mengenai keberadaan buronan tersebut di Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 08 Oktober 2026
Indonesia Deportasi Buronan Terduga Korupsi Asal Thailand
Indonesia
KPK Ultimatum Nusron Wahid Datang Pemeriksaan, Jangan Tunda-Tunda Penegakan Hukum!
KPK berikan ultimatum keras kepada Menteri ATR/BPN Nusron Wahid untuk penuhi panggilan penyidik terkait skandal suap HGB Summarecon.
Wisnu Cipto - Kamis, 08 Oktober 2026
KPK Ultimatum Nusron Wahid Datang Pemeriksaan, Jangan Tunda-Tunda Penegakan Hukum!
Indonesia
Kasus Dugaan Korupsi ATR/BPN, KPK Periksa Nusron Wahid Sebagai Saksi Hari Ini
Nusron Wahid diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN, Rabu (7/10).
Yusuf Abdillah - Rabu, 07 Oktober 2026
Kasus Dugaan Korupsi ATR/BPN, KPK Periksa Nusron Wahid Sebagai Saksi Hari Ini
Indonesia
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari mengakui menerima uang Rp550 juta.
Yusuf Abdillah - Selasa, 29 September 2026
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Indonesia
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sejumlah ratusan juta rupiah seusai menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur pada 24 September 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 25 September 2026
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Indonesia
KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
KPK tegaskan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto bukan pegawai lembaganya usai terciduk OTT suap HGB Summarecon, bongkar status aslinya sekarang!
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
 KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
Indonesia
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Menko Yusril Ihza Mahendra persilakan KPK periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait dugaan suap HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Indonesia
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
KPK kembali menggeledah Kantor BPN Kota Mojokerto terkait penyidikan dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 23 September 2026
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
Indonesia
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
KPK mendalami aliran uang Rp 106,3 miliar dalam kasus suap HGB Summarecon. Kini, nama Nusron Wahid ikut disebut.
Soffi Amira - Rabu, 23 September 2026
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
Indonesia
Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Diduga Terima Gratifikasi Rp 11,14 Miliar
KPK menduga Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena menerima gratifikasi dengan total Rp 11,14 miliar sepanjang 2023 hingga 2026.
Frengky Aruan - Selasa, 22 September 2026
Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Diduga Terima Gratifikasi Rp 11,14 Miliar
Bagikan