Ditumpuk-Tumpuk Seperti Ikan Asin, Fredrich Yunadi Minta Pindah Tahanan

Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta ( ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Merahputih.com - Terdakwa merintangi penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP, Fredrich Yunadi meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta agar dapat memindahkan penahanannya dari Rutan Klas 1 Jakarta Timur Cabang KPK ke Rutan Polres Jakarta Pusat. Fredrich merasa tidak terjamin keamanannya di Rutan Cabang KPK.
"Kami mohon izin kepada yang mulia untuk lebih mempercepat misalkan mohon izin di Polres Jakarta Pusat sangat dekat karena di sana itu keamanan tidak terjamin kemarin kami dijejelin 11 orang ditumpuk-tumpuk seperti ikan asin. Kalau tidak di (rutan) Polda yang dekat," kata Fredrich di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (12/4).
Terkait hal itu, Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri pun meminta pendapat terlebih dahulu dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. "Terkait pemindahan rutan kami minta dulu pendapat dari Penuntut Umum karena untuk memutus ini perlu masukan memang prinsipnya atau formalitas kami yang menahan tetapi praktiknya Penuntut Umum yang mengambil, mengembalikan (terdakwa)," kata Hakim Saifudin dikutip Antara.

Selanjutnya, Jaksa KPK Takdir Suhan menyatakan pihaknya membutuhkan waktu karena akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan pihak rutan tempat penahanan terdakwa.
"Kami butuh waktu untuk mengkoordinasikan dengan pihak rutan tempat penahanan terdakwa. Alasan-alasan baik itu permohonan yang disampaikan terdakwa sesuai atau tidak dengan ketentuan walaupun kami sifatnya cabang yang ada di Cipinang akan tetapi tetap patokan memenuhi ketentuan apa yang ada di Lapas Cipinang," tuturnya.
Hakim Saifudin pun menyampaikan kepada Fredrich agar menyadari bahwa risiko untuk menjadi seorang tahahann memang seperti itu.
"Perlu saya sampaikan juga bahwa risiko untuk ditahan memang seperti itu mohon disadari," kata Saifudin.
Namun, Fredrich pun kembali meminta pertimbangan hakim soal pemindahan penahanan tersebut karena terkait dengan keselamatan jiwa.

"Kalau pagi cuma dikasih bubur kacang hijau cuma sesendok kan itu penyiksaan secara tidak langsung kan katanya satu hari punya jatah Rp40 ribu ini kan korupsi Pak. Kami masukin makanan tidak boleh Pak seminggu cuma dua kali, itu apa punya peri kemanusiaan apa tidak?," ucap Fredrich.
Fredrich didakwa pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP.
Pasal itu mengatur mengenai setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang terdakwa maupun para saksi dalam perkara korupsi.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
PBNU Desak KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji Biar tidak Jadi Bola Liar

KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut

KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus

Lisa Mariana di Mabes Polri Bilang Terima Duit Banyak dari RK, KPK Janji Dalami Libatkan PPATK

PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Tersangka Rudy Tanoe 15 September, KPK Pastikan Hadir

Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK

KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Korupsi Kuota Haji, Termasuk ke PBNU

KPK Duga Putri Mendiang Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Kerap Minta Suap

KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M

KPK Menduga Ridwan Kamil Terima Uang Dugaan Korupsi Bank BJB saat Jabat Gubernur Jawa Barat
