Ditumpuk-Tumpuk Seperti Ikan Asin, Fredrich Yunadi Minta Pindah Tahanan

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 13 April 2018
Ditumpuk-Tumpuk Seperti Ikan Asin, Fredrich Yunadi Minta Pindah Tahanan

Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta ( ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Terdakwa merintangi penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP, Fredrich Yunadi meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta agar dapat memindahkan penahanannya dari Rutan Klas 1 Jakarta Timur Cabang KPK ke Rutan Polres Jakarta Pusat. Fredrich merasa tidak terjamin keamanannya di Rutan Cabang KPK.

"Kami mohon izin kepada yang mulia untuk lebih mempercepat misalkan mohon izin di Polres Jakarta Pusat sangat dekat karena di sana itu keamanan tidak terjamin kemarin kami dijejelin 11 orang ditumpuk-tumpuk seperti ikan asin. Kalau tidak di (rutan) Polda yang dekat," kata Fredrich di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (12/4).

Terkait hal itu, Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri pun meminta pendapat terlebih dahulu dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. "Terkait pemindahan rutan kami minta dulu pendapat dari Penuntut Umum karena untuk memutus ini perlu masukan memang prinsipnya atau formalitas kami yang menahan tetapi praktiknya Penuntut Umum yang mengambil, mengembalikan (terdakwa)," kata Hakim Saifudin dikutip Antara.

 ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.
Fredrich Yunadi (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Selanjutnya, Jaksa KPK Takdir Suhan menyatakan pihaknya membutuhkan waktu karena akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan pihak rutan tempat penahanan terdakwa.

"Kami butuh waktu untuk mengkoordinasikan dengan pihak rutan tempat penahanan terdakwa. Alasan-alasan baik itu permohonan yang disampaikan terdakwa sesuai atau tidak dengan ketentuan walaupun kami sifatnya cabang yang ada di Cipinang akan tetapi tetap patokan memenuhi ketentuan apa yang ada di Lapas Cipinang," tuturnya.

Hakim Saifudin pun menyampaikan kepada Fredrich agar menyadari bahwa risiko untuk menjadi seorang tahahann memang seperti itu.

"Perlu saya sampaikan juga bahwa risiko untuk ditahan memang seperti itu mohon disadari," kata Saifudin.

Namun, Fredrich pun kembali meminta pertimbangan hakim soal pemindahan penahanan tersebut karena terkait dengan keselamatan jiwa.

Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (18/1). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

"Kalau pagi cuma dikasih bubur kacang hijau cuma sesendok kan itu penyiksaan secara tidak langsung kan katanya satu hari punya jatah Rp40 ribu ini kan korupsi Pak. Kami masukin makanan tidak boleh Pak seminggu cuma dua kali, itu apa punya peri kemanusiaan apa tidak?," ucap Fredrich.

Fredrich didakwa pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP.

Pasal itu mengatur mengenai setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang terdakwa maupun para saksi dalam perkara korupsi.

#Fredrich Yunadi #KPK
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Beberkan Alasan Penyegelan Rumah Kajari Kabupaten Bekasi
Supaya tidak ada yang berubah, tidak ada yang memindahkan barang atau apa pun yang ada di ruangan tersebut.
Dwi Astarini - Sabtu, 20 Desember 2025
KPK Beberkan Alasan Penyegelan Rumah Kajari Kabupaten Bekasi
Indonesia
2 Jaksa HSU Diduga Terima Uang Rp 1,13 Miliar dari Kasus Pemerasan
Keduanya diduga menerima uang saat jadi perantara maupun di luar perantara Kepala Kejari Hulu Sungai Utara, Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN). ?
Dwi Astarini - Sabtu, 20 Desember 2025
2 Jaksa HSU Diduga Terima Uang Rp 1,13 Miliar dari Kasus Pemerasan
Indonesia
Kabur Saat OTT, KPK Buru Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara
KPK memburu Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara Tri Taruna Fariadi yang kabur saat OTT. Penyidik siap terbitkan DPO jika tak ditemukan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 20 Desember 2025
Kabur Saat OTT, KPK Buru Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara
Indonesia
KPK Tetapkan Kajari Hulu Sungai Utara Tersangka Pemerasan Rp 1,5 Miliar
KPK menetapkan Kajari Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu sebagai tersangka kasus pemerasan OPD dengan nilai mencapai Rp 1,5 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 20 Desember 2025
KPK Tetapkan Kajari Hulu Sungai Utara Tersangka Pemerasan Rp 1,5 Miliar
Indonesia
KPK: Bupati Bekasi Diduga Terima Ijon Proyek Rp 9,5 Miliar, Total Suap Rp 14,2 M
KPK menduga Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang menerima suap ijon proyek dan penerimaan lain senilai Rp 14,2 miliar. KPK menyita uang dan menahan tiga tersangka.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 20 Desember 2025
KPK: Bupati Bekasi Diduga Terima Ijon Proyek Rp 9,5 Miliar, Total Suap Rp 14,2 M
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Bekasi dan Ayahnya Tersangka Suap Ijon Proyek
KPK menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, ayahnya HM Kunang, dan pihak swasta sebagai tersangka kasus suap ijon proyek senilai Rp 9,5 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 20 Desember 2025
KPK Tetapkan Bupati Bekasi dan Ayahnya Tersangka Suap Ijon Proyek
Indonesia
KPK Tetapkan 3 Jaksa di Kabupaten Hulu Sungai Utara Jadi Tersangka Pemerasan
KPK menetapkan Kajari Hulu Sungai Utara Albertinus P Napitupulu dan dua jaksa lainnya sebagai tersangka kasus pemerasan dan korupsi OPD di Kalsel.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 20 Desember 2025
KPK Tetapkan 3 Jaksa di Kabupaten Hulu Sungai Utara Jadi Tersangka Pemerasan
Berita
Terungkap Lewat OTT KPK, Ini Modus Ijon Proyek dalam Kasus Bupati Bekasi
Ijon proyek adalah praktik pemberian uang muka untuk mengamankan proyek pemerintah sebelum proses resmi berjalan. Modus ini terbongkar dalam OTT KPK Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.
ImanK - Sabtu, 20 Desember 2025
Terungkap Lewat OTT KPK, Ini Modus Ijon Proyek dalam Kasus Bupati Bekasi
Indonesia
KPK Bongkar Skenario Jaksa Banten Peras WN Korea Selatan Berkedok Tuntutan Berat
Dalam operasi tersebut, KPK berhasil mengamankan uang tunai senilai Rp 900 juta yang diduga sebagai uang hasil pemerasan
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Desember 2025
KPK Bongkar Skenario Jaksa Banten Peras WN Korea Selatan Berkedok Tuntutan Berat
Indonesia
Terjaring OTT KPK, Bupati Bekasi Ade Kunang Punya Harta Rp 79 Miliar
Harta bupati termuda dalam sejarah Kabupaten Bekasi itu terdiri dari harta bergerak dan harta tidak bergerak.
Frengky Aruan - Jumat, 19 Desember 2025
Terjaring OTT KPK, Bupati Bekasi Ade Kunang Punya Harta Rp 79 Miliar
Bagikan