Dituding Tak Proses Pelanggaran Prokes Kerumunan Pilkada, Begini Jawaban Polri

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 19 November 2020
Dituding Tak Proses Pelanggaran Prokes Kerumunan Pilkada, Begini Jawaban Polri

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Awi Setiyono - Antara/Reno Esnir

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Karopenmas Polri, Brigjen Awi Setiyono menanggapi ancaman Front Pembela Islam ( FPI), Gerakan Nasional Pembela Fatwa Ulama (GNPFU), dan Persaudaraan Alumni (PA) 212 yang bakal tetap menggelar Reuni 212 apabila pemerintah membiarkan kerumunan pilkada.

"Kami sudah pakai aturan tadi, peraturan perundang-undangan sudah mengatur semua (tentang pilkada)," ucap Awi kepada di Jakarta, Kamis (19/11).

Menurut Awi, Polri tidak mengeluarkan izin keramaian untuk kegiatan Reuni 212 pada Desember 2020. Sebab, situasinya masih dalam pandemi COVID-19. Namun, banyak yang membandingkannya dengan kegiatan tahapan pelaksanaan pilkada serentak 2020.

Baca Juga

Kalau Butuh Ini, Polisi Bakal Periksa Ulang Anies

Ia mengatakan masyarakat harus bisa membedakan bahwa pelaksanaan pilkada itu merupakan kegiatan yang diatur oleh undang-undang atau konstitusional. Bahkan, turunan undang-undang sampai Peraturan KPU.

Di sana sudah jelas aturan protokol kesehatan dan tata cara kampanye. Bahkan, ada sanksi terhadap calon kepala daerah yang tak melaksanakan aturan tersebut.

“Bapak Kapolri, terakhir, maklumatnya tentang itu (kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan pilkada serentak 2020),” kata Awi.

"Penyelenggara (pilkada) pun sudah diatur sedemikian rupa. Ini amanat UU. Jangan disamakan dengan tadi, alasan-alasan yang enggak jelas," sambungnya.

Awi menuturkan, pelaksanaan protokol kesehatan selama pilkada telah diatur dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Kerumunan massa saat pendaftaran Paslon Gibran-Teguh di KPU Solo, Jawa Tengah, Jumat (4/9). (MP/Ismail)

Selain itu, Kapolri Jenderal Idham Azis telah mengeluarkan maklumat nomor Mak/3/IX/2020 tentang Kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Pilkada Tahun 2020 tertanggal 21 September 2020.
Polri pun berharap masyarakat mematuhi protokol kesehatan dalam tahapan Pilkada 2020.

"Kita berharap pilkada bisa berjalan sesuai dengan konstitusi yang ada, kemudian masyarakat berperan dengan catatan mentaati semua protokol kesehatan," tutur Awi.

Untuk itu, Awi mengatakan Polri berharap pilkada bisa berjalan sesuai dengan konstitusi, dan peran masyarakat diperlukan juga untuk menaati semua protokol kesehatan. Karena pilkada adalah amanat undang-undang, sehingga jangan disamakan dengan alasan-alasan yang tidak jelas.

“Tentunya, kita akan sesuai dengan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 bahwa Polri-TNI bersama stakeholders lain untuk melalukan patroli bersama pengawasan menertibkan dan dibubarkan,” ujarnya.

Baca Juga

Polisi Periksa Saksi Ahli Cari Tersangka Dugaan Pelanggaran Prokes Hajatan Rizieq Shihab

Sehingga, polisi juga ikut melakukan operasi yustisi dengan mengingatkan para Kasatwil, para Kapolda jajaran untuk menindak tegas pelanggar protokol kesehatan. (Knu)

#Pilkada Serentak #Pilkada 2020 #Polri
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Pemerintah Sepakat Susun PP Pelaksanaan UU Kepolisian
Putusan MK hanya menguji sebagian penjelasan Pasal 28 UU Kepolisian, tanpa menyentuh ketentuan dalam UU ASN.
Dwi Astarini - Sabtu, 20 Desember 2025
Pemerintah Sepakat Susun PP Pelaksanaan UU Kepolisian
Indonesia
Ganti Citra Pengamanan Nataru 2026, Polri Fokus Perkuat Branding Penjaga Kedamaian Spiritual Sosial
Pengamanan Natal dan Tahun Baru tahun ini dirancang sebagai bentuk pelayanan menyeluruh kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 18 Desember 2025
Ganti Citra Pengamanan Nataru 2026, Polri Fokus Perkuat Branding Penjaga Kedamaian Spiritual Sosial
Indonesia
Pengamat Sebut Putusan MK Tentang Larangan Penempatan Polisi di Jabatan Sipil Picu Guncangan
Putusan MK No 114/2025 yang tiba-tiba menutup celah penugasan di luar struktur Polri menciptakan kekhawatiran bagi struktur SDM Polri yang ditugaskan di luar institusi.
Dwi Astarini - Selasa, 16 Desember 2025
Pengamat Sebut Putusan MK Tentang Larangan Penempatan Polisi di Jabatan Sipil Picu Guncangan
Indonesia
Komisi III DPR Sebut Usul Kapolri Dipilih Presiden Ahistoris dan Bertentangan dengan Reformasi
Ketentuan mengenai pengangkatan Kapolri dengan persetujuan DPR secara tegas diatur dalam Pasal 7 ayat (3) Ketetapan MPR Nomor III Tahun 2000.
Dwi Astarini - Senin, 15 Desember 2025
Komisi III DPR Sebut Usul Kapolri Dipilih Presiden Ahistoris dan Bertentangan dengan Reformasi
Indonesia
Komisi III DPR Sebut Putusan MK bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri, Justru Perjelas Status dan Rantai Komando
Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan dilakukan jelas, terukur, dan tidak tumpang tindih.
Dwi Astarini - Senin, 15 Desember 2025
Komisi III DPR Sebut Putusan MK bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri, Justru Perjelas Status dan Rantai Komando
Indonesia
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Mahfud MD menilai Perkap Polri Nomor 10 Tahun 2025 tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan UU Polri serta Putusan MK.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 13 Desember 2025
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Indonesia
Komisi III DPR: Perkap Polri 10/2025 Jawab Kekaburan Norma Penugasan Anggota Polri
Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menilai Perkap Polri No. 10 Tahun 2025 sebagai langkah konstitusional menindaklanjuti Putusan MK.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 13 Desember 2025
Komisi III DPR: Perkap Polri 10/2025 Jawab Kekaburan Norma Penugasan Anggota Polri
Indonesia
Dankodiklat TNI Buka Tarkorna XV, GM FKPPI Luncurkan Transformasi Berbasis AI
Dankodiklat TNI membuka Tarkorna XV. Pada acara ini, GM FKPPI meluncurkan transformasi berbasis AI.
Soffi Amira - Jumat, 12 Desember 2025
Dankodiklat TNI Buka Tarkorna XV, GM FKPPI Luncurkan Transformasi Berbasis AI
Indonesia
RS Polri Serahkan 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Drone ke Keluarga
Pihaknya tidak menarik biaya sepeser pun untuk proses tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Desember 2025
RS Polri Serahkan 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Drone ke Keluarga
Indonesia
Kebakaran di Cempaka Putih, Polisi Periksa 6 Saksi
Enam saksi telah diperiksa, yaitu empat karyawan dan dua orang lainnya yang merupakan bagian sumber daya manusia (HRD) di tempat usaha tersebut.
Dwi Astarini - Rabu, 10 Desember 2025
Kebakaran di Cempaka Putih, Polisi Periksa 6 Saksi
Bagikan