Ditreskrimsus Polda Jabar Ungkap Kasus Pemalsuan Kosmetik


Polda Jabar rilis kasus pemalsuan kosmetik. Foto: MP/Yugi
MerahPutih.com - Ditreskrimsus Polda Jabar menangkap SM dan PE karena telah melakukan pemalsuan berbagai jenis kosmetik. Keduanya merupakan pemilik tempat produksi kosmetik palsu dan buruh harian lepas.
SM memproduksi barang-barang tersebut di Ruko Gyan Plaza No 47 B, Jl. Terusan Pasirkoja Babakan Ciparay, Bandung. Dalam menjalankan kegiatannya, SM mempekerjakan 16 orang karyawan yang digaji antara Rp 2 juta hingga Rp 5 juta per bulan sesuai peranannya masing-masing.
"Ada yang menjadi pengawas, peracik, pengemas, pemasang stiker," kata Kapolda Jabar, Irjen Pol Agung Budi Maryoto di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno hatta, Bandung, Selasa (20/2).
Agung menuturkan, dari hasil penindakan, pihaknya menemukan berbagai produk kosmetik dengan berbahan dasar sama. Namun yang membedakan hanya kemasannya saja.
Adapun beberapa bahan kosmetik yang diamankan, diantaranya bahan campuran cream, bedak Marck, bedak Viva RK, Kelly/pearl cream dan pewarna makanan.
"Berdasarkan keterangan tersangka, sudah melakukan aktivitas memproduksi kosmetik tanpa izin selama 8 bulan," jelas Agung.
Menurutnya, para pelaku meracik dan mengemas berbagai macam cream dengan mencampurkan bahan ke dalam tempat adonan yakni, 2,5 kilogram bahan campuran cream, 2 ons Kelly, satu bungkus bedak Viva, satu bungkus bedak Marck dan satu sendok makan pewarna makanan.
Kemudian, bahan tersebut diaduk sampai rata dan dikemas ke dalam wadah kosmetik sesuai merek dan jenis tipe yang diinginkan. Sedangkan kemasan atau bungkus tersebut didapatkan dari seseorang di Jakarta.
"Jumlah serta jenis dan tipenya (kemasan) sudah berdasarkan pesanan. Permintaan tersebut untuk diedarkan dan dipasarkan di Pasar Asemka Jakarta," ucap Agung.
Selain itu, lanjut Agung, jumlah atau produksi kosmetik yang dihasilkan sebanyak 10 ribu hingga 12 ribu lusin dalam satu hari. Produksi dilakukan berdasarkan jumlah permintaan dan pesanan.
"Keuntungan yang didapat antara Rp 5 ribu sampai dengan Rp 10 ribu perkemasan setelah dipotong biaya produksi," ungkap Agung.
Dari pengungkapan tersebut, Polda Jabar mengamankan 39 jenis kosmetik berbagai macam jenis merek kemasan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 197 dan Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dan atau Pasal 62 Ayat (1) jo Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Berita ini merupakan laporan Yugi Prasetyo, kontributor merahputih.com, untuk wilayah Bandung dan sekitarnya
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Lisa Mariana Mangkir Pemeriksaan Video Syur Cowok Bertato, Polda Jabar Buka Opsi Jemput Paksa

Polda Jabar Periksa Lisa Mariana Kasus Video Syur Cowok Bertato, Terkait RK?

Profil Irjen Rudi Setiawan, Pejabat KPK yang Bakal Menjadi Kapolda Jawa Barat

Bareskrim: Pemalsuan SHGB-SHM Pagar Laut Tangerang Sudah Berlangsung Sejak 2021

Periksa 44 Saksi, Bareskrim Sita 263 Warkat Terkait Pemalsuan SHGB-SHM Pagar Laut Tangerang

Polda Jabar Diminta Berikan Tanggung Jawab Moril dan Materiil Pada Pegi

Polda Jawa Barat Tunggu Salinan Putusan Praperadilan Pegi Setiawan

Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Digelar Senin (24/6)

Polda Jabar Tangani Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah Dago Elos

Polda Jabar Mutasi Perwira Diduga Tipu Tukang Bubar di Cirebon
