Ditreskrimsus Polda Jabar Ungkap Kasus Pemalsuan Kosmetik

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 21 Februari 2018
Ditreskrimsus Polda Jabar Ungkap Kasus Pemalsuan Kosmetik

Polda Jabar rilis kasus pemalsuan kosmetik. Foto: MP/Yugi

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ditreskrimsus Polda Jabar menangkap SM dan PE karena telah melakukan pemalsuan berbagai jenis kosmetik. Keduanya merupakan pemilik tempat produksi kosmetik palsu dan buruh harian lepas.

SM memproduksi barang-barang tersebut di Ruko Gyan Plaza No 47 B, Jl. Terusan Pasirkoja Babakan Ciparay, Bandung. Dalam menjalankan kegiatannya, SM mempekerjakan 16 orang karyawan yang digaji antara Rp 2 juta hingga Rp 5 juta per bulan sesuai peranannya masing-masing.

"Ada yang menjadi pengawas, peracik, pengemas, pemasang stiker," kata Kapolda Jabar, Irjen Pol Agung Budi Maryoto di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno hatta, Bandung, Selasa (20/2).

Agung menuturkan, dari hasil penindakan, pihaknya menemukan berbagai produk kosmetik dengan berbahan dasar sama. Namun yang membedakan hanya kemasannya saja.

Adapun beberapa bahan kosmetik yang diamankan, diantaranya bahan campuran cream, bedak Marck, bedak Viva RK, Kelly/pearl cream dan pewarna makanan.

"Berdasarkan keterangan tersangka, sudah melakukan aktivitas memproduksi kosmetik tanpa izin selama 8 bulan," jelas Agung.

Menurutnya, para pelaku meracik dan mengemas berbagai macam cream dengan mencampurkan bahan ke dalam tempat adonan yakni, 2,5 kilogram bahan campuran cream, 2 ons Kelly, satu bungkus bedak Viva, satu bungkus bedak Marck dan satu sendok makan pewarna makanan.

Kemudian, bahan tersebut diaduk sampai rata dan dikemas ke dalam wadah kosmetik sesuai merek dan jenis tipe yang diinginkan. Sedangkan kemasan atau bungkus tersebut didapatkan dari seseorang di Jakarta.

"Jumlah serta jenis dan tipenya (kemasan) sudah berdasarkan pesanan. Permintaan tersebut untuk diedarkan dan dipasarkan di Pasar Asemka Jakarta," ucap Agung.

Selain itu, lanjut Agung, jumlah atau produksi kosmetik yang dihasilkan sebanyak 10 ribu hingga 12 ribu lusin dalam satu hari. Produksi dilakukan berdasarkan jumlah permintaan dan pesanan.

"Keuntungan yang didapat antara Rp 5 ribu sampai dengan Rp 10 ribu perkemasan setelah dipotong biaya produksi," ungkap Agung.

Dari pengungkapan tersebut, Polda Jabar mengamankan 39 jenis kosmetik berbagai macam jenis merek kemasan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 197 dan Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dan atau Pasal 62 Ayat (1) jo Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Berita ini merupakan laporan Yugi Prasetyo, kontributor merahputih.com, untuk wilayah Bandung dan sekitarnya

#Polda Jabar #Pemalsuan
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Polda Jabar Selidiki Sumber Makanan yang Jadi Penyebab Keracunan Massal MBG di Bandung
Polda Jawa Barat kini menyelidiki sumber makanan yang jadi penyebab keracunan massal MBG di Bandung.
Soffi Amira - Kamis, 25 September 2025
Polda Jabar Selidiki Sumber Makanan yang Jadi Penyebab Keracunan Massal MBG di Bandung
Indonesia
301 Siswa di Bandung Barat Keracunan Usai Santap MBG, Polda Jabar Turun Tangan Lakukan Penyelidikan
Mereka berasal dari berbagai jenjang sekolah, mulai dari SD, MTs, SMP, hingga SMK
Angga Yudha Pratama - Selasa, 23 September 2025
301 Siswa di Bandung Barat Keracunan Usai Santap MBG, Polda Jabar Turun Tangan Lakukan Penyelidikan
Indonesia
Lisa Mariana Mangkir Pemeriksaan Video Syur Cowok Bertato, Polda Jabar Buka Opsi Jemput Paksa
Lisa Marianaa yang tengah bersengkata dengan eks Gubernur Jabar) Ridwan Kamil di pengadilan terseret kasus video syur dengan seorang pria bertato.
Wisnu Cipto - Jumat, 11 Juli 2025
Lisa Mariana Mangkir Pemeriksaan Video Syur Cowok Bertato, Polda Jabar Buka Opsi Jemput Paksa
Indonesia
Polda Jabar Periksa Lisa Mariana Kasus Video Syur Cowok Bertato, Terkait RK?
Selebgram Lisa Mariana yang kini sedang bersengketa dengan eks Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil (RK) harus kembali harus berurusan dengan aparat hukum.
Wisnu Cipto - Kamis, 10 Juli 2025
Polda Jabar Periksa Lisa Mariana Kasus Video Syur Cowok Bertato, Terkait RK?
Indonesia
Profil Irjen Rudi Setiawan, Pejabat KPK yang Bakal Menjadi Kapolda Jawa Barat
Perjalanan karier Irjen Rudi Setiawan hingga akan menjabat sebagai Kapolda Jabar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 14 April 2025
Profil Irjen Rudi Setiawan, Pejabat KPK yang Bakal Menjadi Kapolda Jawa Barat
Indonesia
Bareskrim: Pemalsuan SHGB-SHM Pagar Laut Tangerang Sudah Berlangsung Sejak 2021
Praktik pemalsuan pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di kawasan pagar laut di perairan Tangerang, Banten sudah berlangsung hampir 4 tahun lebih.
Wisnu Cipto - Selasa, 11 Februari 2025
Bareskrim: Pemalsuan SHGB-SHM Pagar Laut Tangerang Sudah Berlangsung Sejak 2021
Indonesia
Periksa 44 Saksi, Bareskrim Sita 263 Warkat Terkait Pemalsuan SHGB-SHM Pagar Laut Tangerang
Bareskrim Polri telah memeriksa 44 saksi terkait kasus dugaan pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di kawasan pagar laut di perairan Tangerang, Banten itu.
Wisnu Cipto - Selasa, 11 Februari 2025
Periksa 44 Saksi, Bareskrim Sita 263 Warkat Terkait Pemalsuan SHGB-SHM Pagar Laut Tangerang
Indonesia
Polda Jabar Diminta Berikan Tanggung Jawab Moril dan Materiil Pada Pegi
Pihak kepolisian tidak hanya meminta maaf secara resmi, tetapi juga memberikan kompensasi
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Juli 2024
Polda Jabar Diminta Berikan Tanggung Jawab Moril dan Materiil Pada Pegi
Indonesia
Polda Jawa Barat Tunggu Salinan Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Polda Jawa Barat kini sedang menunggu salinan putusan praperadilan Pegi Setiawan. Majelis Hakim telah mengabulkan gugatan peradilan yang diajukan Pegi.
Soffi Amira - Senin, 08 Juli 2024
Polda Jawa Barat Tunggu Salinan Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Indonesia
Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Digelar Senin (24/6)
Pengadilan Negeri Bandung menyatakan telah menyiapkan pengamanan ketat saat berlansungnya sidang praperadilan
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 23 Juni 2024
Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Digelar Senin (24/6)
Bagikan