Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Ditreskrimsus Polda Jabar Ungkap Kasus Pemalsuan Kosmetik

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 21 Februari 2018
Ditreskrimsus Polda Jabar Ungkap Kasus Pemalsuan Kosmetik

Polda Jabar rilis kasus pemalsuan kosmetik. Foto: MP/Yugi

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ditreskrimsus Polda Jabar menangkap SM dan PE karena telah melakukan pemalsuan berbagai jenis kosmetik. Keduanya merupakan pemilik tempat produksi kosmetik palsu dan buruh harian lepas.

SM memproduksi barang-barang tersebut di Ruko Gyan Plaza No 47 B, Jl. Terusan Pasirkoja Babakan Ciparay, Bandung. Dalam menjalankan kegiatannya, SM mempekerjakan 16 orang karyawan yang digaji antara Rp 2 juta hingga Rp 5 juta per bulan sesuai peranannya masing-masing.

"Ada yang menjadi pengawas, peracik, pengemas, pemasang stiker," kata Kapolda Jabar, Irjen Pol Agung Budi Maryoto di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno hatta, Bandung, Selasa (20/2).

Agung menuturkan, dari hasil penindakan, pihaknya menemukan berbagai produk kosmetik dengan berbahan dasar sama. Namun yang membedakan hanya kemasannya saja.

Adapun beberapa bahan kosmetik yang diamankan, diantaranya bahan campuran cream, bedak Marck, bedak Viva RK, Kelly/pearl cream dan pewarna makanan.

"Berdasarkan keterangan tersangka, sudah melakukan aktivitas memproduksi kosmetik tanpa izin selama 8 bulan," jelas Agung.

Menurutnya, para pelaku meracik dan mengemas berbagai macam cream dengan mencampurkan bahan ke dalam tempat adonan yakni, 2,5 kilogram bahan campuran cream, 2 ons Kelly, satu bungkus bedak Viva, satu bungkus bedak Marck dan satu sendok makan pewarna makanan.

Kemudian, bahan tersebut diaduk sampai rata dan dikemas ke dalam wadah kosmetik sesuai merek dan jenis tipe yang diinginkan. Sedangkan kemasan atau bungkus tersebut didapatkan dari seseorang di Jakarta.

"Jumlah serta jenis dan tipenya (kemasan) sudah berdasarkan pesanan. Permintaan tersebut untuk diedarkan dan dipasarkan di Pasar Asemka Jakarta," ucap Agung.

Selain itu, lanjut Agung, jumlah atau produksi kosmetik yang dihasilkan sebanyak 10 ribu hingga 12 ribu lusin dalam satu hari. Produksi dilakukan berdasarkan jumlah permintaan dan pesanan.

"Keuntungan yang didapat antara Rp 5 ribu sampai dengan Rp 10 ribu perkemasan setelah dipotong biaya produksi," ungkap Agung.

Dari pengungkapan tersebut, Polda Jabar mengamankan 39 jenis kosmetik berbagai macam jenis merek kemasan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 197 dan Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dan atau Pasal 62 Ayat (1) jo Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Berita ini merupakan laporan Yugi Prasetyo, kontributor merahputih.com, untuk wilayah Bandung dan sekitarnya

#Polda Jabar #Pemalsuan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Polisi Jerat Taufik Hidayat dengan 3 Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Bisa Capai 36 Tahun
Polda Jawa Barat menjerat Taufik Hidayat dengan tiga pasal berlapis dalam kasus penganiayaan dan penyekapan terhadap YTR. Ancaman hukuman bisa mencapai 36 tahun penjara.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
Polisi Jerat Taufik Hidayat dengan 3 Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Bisa Capai 36 Tahun
Indonesia
Polisi Gelar Pra Rekonstruksi Kasus Penyekapan dan Penganiayaan Berat ke Perempuan di Bandung
kegiatan tersebut bertujuan memastikan kesesuaian seluruh keterangan yang diperoleh penyidik, termasuk dari korban yang keterangannya masih terbatas.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 Juni 2026
Polisi Gelar Pra Rekonstruksi Kasus Penyekapan dan Penganiayaan Berat ke Perempuan di Bandung
Indonesia
Kejahatan Berulang, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan di Bandung Terancam 12 Tahun Bui
Penyidik menduga perbuatan itu berlangsung selama beberapa tahun dan dilakukan berulang kali karena tersangka merasa kesal serta cemburu
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 26 Juni 2026
Kejahatan Berulang, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan di Bandung Terancam 12 Tahun Bui
Indonesia
Tersangka Penyekapan Perempuan di Bandung Selama 3 Tahun Residivis Kasus Serupa
Tersangka ini merupakan residivis karena pernah melakukan kekerasan serupa terhadap seorang perempuan dan divonis pidana penjara selama satu tahun empat bulan
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 26 Juni 2026
Tersangka Penyekapan Perempuan di Bandung Selama 3 Tahun Residivis Kasus Serupa
Indonesia
Polda Sebut Ada Kemungkinan Korban Lain Penyekapan Oleh Taufik Hidayat
Penyidik juga masih mendalami motif yang melatarbelakangi dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 24 Juni 2026
Polda Sebut Ada Kemungkinan Korban Lain Penyekapan Oleh Taufik Hidayat
Indonesia
DPR Kecam Kasus Penyekapan dan Penyiksaan Wanita di Bandung, Minta Pelaku Dihukum Berat
Komisi III DPR RI mengecam keras kasus penyekapan dan penyiksaan wanita di Bandung. Pelaku pun harus dihukum berat.
Soffi Amira - Selasa, 23 Juni 2026
DPR Kecam Kasus Penyekapan dan Penyiksaan Wanita di Bandung, Minta Pelaku Dihukum Berat
Indonesia
Dedi Mulyadi Ambil Alih Pembiayaan Pengobatan Perempuan Korban 3 Tahun Disekap dan Dianiaya Pacar
Selain biaya penanganan medis di rumah sakit, Pemprov Jabar juga menyalurkan santunan logistik bagi keluarga yang mendampingi korban selama masa perawatan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 23 Juni 2026
Dedi Mulyadi Ambil Alih Pembiayaan Pengobatan Perempuan Korban 3 Tahun Disekap dan Dianiaya Pacar
Indonesia
Perempuan Disekap Pacar 3 Tahun di Bandung Alami Kebutaan
Sebelum ditemukan di rumah sakit, korban tidak diketahui keberadaannya oleh keluarga selama kurang lebih tiga tahun.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 22 Juni 2026
Perempuan Disekap Pacar 3 Tahun di Bandung Alami Kebutaan
Indonesia
Pemalsuan Riset di Forum Ilmiah Internasional Pelanggaran Berat, DPR Desak Kemdiktisaintek Usut Tuntas
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani juga meminta kasus ini dibawa ke ranah pidana jika ada bukti otentik pemalsuan dokumen atau penipuan materiil.
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Pemalsuan Riset di Forum Ilmiah Internasional Pelanggaran Berat, DPR Desak Kemdiktisaintek Usut Tuntas
Indonesia
Unik Nih! Polda Jabar Siapkan Tim Blokir Kartu ATM Pemudik
Aktivitas transaksi perbankan biasanya meningkat selama masa mudik karena masyarakat melakukan berbagai kebutuhan pembayaran selama perjalanan maupun saat berlibur.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 12 Maret 2026
Unik Nih! Polda Jabar Siapkan Tim Blokir Kartu ATM Pemudik
Bagikan