Ditemukan Unsur Pidana Kasus Pelindasan Ojol Affan, Mabes Polri Gelar Perkara untuk Tentukan Ada Tidaknya Tersangka

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Senin, 01 September 2025
Ditemukan Unsur Pidana Kasus Pelindasan Ojol Affan, Mabes Polri Gelar Perkara untuk Tentukan Ada Tidaknya Tersangka

7 anggota Brimob yang lindas Affan Kurniawan hingga tewas. Foto: Dok. Propam Polri

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Polisi menemukan unsur pidana pada kasus tewasnya pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan akibat dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob.

"Berdasarkan fakta-fakta hasil pemeriksaan, akan dilaksanakan gelar perkara," kata Karo Pengawasan dan Pembinaan Profesi Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto dalam konferensi pers di kantornya, Senin (1/9).

Gelar perkara dijadwalkan berlangsung Selasa (2/9). Melibatkan sejumlah pihak, di antaranya pengawas eksternal seperti Kompolnas dan Komnas HAM, serta dari pihak internal, di antaranya Itwasum, Bareskrim, SDM, Ditkum, Ditpropam Brimob Polri, serta Ditpropam Polri.

"Gelar (perkara) ini karena hasil pemeriksaan pada wujud perbuatan pelanggaran kategori berat ditemukan adanya unsur pidana," sambungnya.

Ia mengatakan pengusutan kasus tersebut akan dilakukan secara transparan, objektif, dan sesuai dengan fakta.

Baca juga:

Mobil Rantis Brimob yang Lindas Affan Kurniawan Dikemudikan Brigadir Senior didampingi Perwira Berpangkat Kompol

ACAB 1312 Viral usai Tragedi Ojol Tewas Dilindas Mobil Brimob, ini Arti dan Asal-usulnya

SETARA Institute: Tewasnya Pengemudi Ojol Dilindas Rantis Brimob Cerminkan Pola Represif Polri

Sementara itu, dua anggota Brimob, Kompol Kosmas K Gae dan Bripka Rohmat disebut masuk dalam kategori pelanggaran berat usai terlibat tewasnya driver ojol Affan Kurniawan.

Keduanya terancam pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Bripka Rohmat merupakan pengemudi, dan Kompol Kosmas berada di sebelah pengemudi.

Sementara lima anggota Brimob lainnya masuk dalam kategori pelanggaran sedang. Sanksi kelima anggota lainnya akan ditentukan berdasarkan fakta-fakta pada sidang etik nanti.

Diketahui, tujuh anggota Brimob itu sudah ditempatkan khusus atau patsus selama 20 hari dan statusnya saat ini setara dengan status tersangka.

Berikut nama tujuh anggota Brimob pelindas Affan:

1. Aipda M. Rohyani

2. Briptu Danang

3. Briptu Mardin

4. Baraka Jana Edi

5. Baraka Yohanes David

6. Bripka Rohmat

7. Kompol Kosmas K Gae

(Knu)

#Ojol Dilindas Rantis Brimob #Brimob #Polisi
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Polisi dan Tim Kemenhut Baku Tembak Dengan Pemburu Liar Rusa Timor TN Komodo
Hasil keterangan awal dari para pelaku yang ditangkap mengungkap, kelompok pemburu diduga berjumlah delapan orang, membawa empat pucuk senjata rakitan serta sejumlah amunisi.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 Desember 2025
Polisi dan Tim Kemenhut Baku Tembak Dengan Pemburu Liar Rusa Timor TN Komodo
Indonesia
6 Polisi Pengeroyok 'Mata Elang' Jalani Sidang Etik
Keenam anggota tersebut dijerat dengan Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang tindak kekerasan bersama di muka umum (pengeroyokan) yang mengakibatkan kematian.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 Desember 2025
6 Polisi Pengeroyok 'Mata Elang' Jalani Sidang Etik
Indonesia
Amankan Nataru 2025/2026, Operasi Lilin 2025 Kerahkan 146.701 Personel Gabungan
Operasi Lilin 2025 akan mengerahkan 146.071 personel gabungan untuk mengamankan Nataru 2025/2026.
Soffi Amira - Selasa, 16 Desember 2025
Amankan Nataru 2025/2026, Operasi Lilin 2025 Kerahkan 146.701 Personel Gabungan
Indonesia
Habiburokhman tak Masalah Anggota Polri Bertugas di Instansi Lain, Selama Sesuai Fungsi Kepolisian
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, tak masalah anggota polisi bertugas di instansi lain. Syaratnya, masih sesuai fungsi kepolisian.
Soffi Amira - Minggu, 14 Desember 2025
Habiburokhman tak Masalah Anggota Polri Bertugas di Instansi Lain, Selama Sesuai Fungsi Kepolisian
Indonesia
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Pakar Hukum Tata Negara, Juanda mengatakan, bahwa anggota polisi yang duduk di jabatan sipil tak perlu ditarik.
Soffi Amira - Minggu, 14 Desember 2025
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Indonesia
Reformasi Polri Harus Menyasar Isu Pengangkatan Kapolri dan Jabatan Sipil Polisi Aktif
Di tengah tuntutan publik atas transparansi penegakan hukum dan peningkatan integritas aparat, muncul perdebatan mengenai kemungkinan Presiden menunjuk langsung Kapolri tanpa persetujuan DPR.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 13 Desember 2025
Reformasi Polri Harus Menyasar Isu Pengangkatan Kapolri dan Jabatan Sipil Polisi Aktif
Indonesia
6 Orang Polisi Jadi Tersangka Pengeroyokan Diduga 'Mata Elang' di Kalibata Jakarta
Enam orang anggota Polri, di sini adalah anggota pada satuan pelayanan markas di Mabes Polri,
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 13 Desember 2025
6 Orang Polisi Jadi Tersangka Pengeroyokan Diduga 'Mata Elang' di Kalibata Jakarta
Indonesia
22 Orang Tewas dalam Kebakaran, Polisi Tetapkan Dirut Terra Drone sebagai Tersangka
Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, MW, ditetapkan sebagai tersangka. Kasus kebakaran gedung itu telah menewaskan 22 orang.
Soffi Amira - Kamis, 11 Desember 2025
22 Orang Tewas dalam Kebakaran, Polisi Tetapkan Dirut Terra Drone sebagai Tersangka
Indonesia
Polisi Pastikan Pengurusan Surat Kendaraan Korban Bencana di Sumatra tak Dipersulit
Polisi memastikan, korban bencana Sumatra bisa mengurus surat kendaraan yang rusak dengan mudah. Prosesnya pun tak akan dipersulit.
Soffi Amira - Rabu, 10 Desember 2025
Polisi Pastikan Pengurusan Surat Kendaraan Korban Bencana di Sumatra tak Dipersulit
Indonesia
Pemprov DKI Tanggung Biaya Pemakaman Korban Kebakaran Toko Drone
Pramono enggan menyatakan apakah Pemprov DKI akan memberikan sanksi kepada pemilik Terra Drone karena peristiwa kebakaran itu.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 09 Desember 2025
Pemprov DKI Tanggung Biaya Pemakaman Korban Kebakaran Toko Drone
Bagikan