Ditemukan Unsur Pidana Kasus Pelindasan Ojol Affan, Mabes Polri Gelar Perkara untuk Tentukan Ada Tidaknya Tersangka

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Senin, 01 September 2025
Ditemukan Unsur Pidana Kasus Pelindasan Ojol Affan, Mabes Polri Gelar Perkara untuk Tentukan Ada Tidaknya Tersangka

7 anggota Brimob yang lindas Affan Kurniawan hingga tewas. Foto: Dok. Propam Polri

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Polisi menemukan unsur pidana pada kasus tewasnya pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan akibat dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob.

"Berdasarkan fakta-fakta hasil pemeriksaan, akan dilaksanakan gelar perkara," kata Karo Pengawasan dan Pembinaan Profesi Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto dalam konferensi pers di kantornya, Senin (1/9).

Gelar perkara dijadwalkan berlangsung Selasa (2/9). Melibatkan sejumlah pihak, di antaranya pengawas eksternal seperti Kompolnas dan Komnas HAM, serta dari pihak internal, di antaranya Itwasum, Bareskrim, SDM, Ditkum, Ditpropam Brimob Polri, serta Ditpropam Polri.

"Gelar (perkara) ini karena hasil pemeriksaan pada wujud perbuatan pelanggaran kategori berat ditemukan adanya unsur pidana," sambungnya.

Ia mengatakan pengusutan kasus tersebut akan dilakukan secara transparan, objektif, dan sesuai dengan fakta.

Baca juga:

Mobil Rantis Brimob yang Lindas Affan Kurniawan Dikemudikan Brigadir Senior didampingi Perwira Berpangkat Kompol

ACAB 1312 Viral usai Tragedi Ojol Tewas Dilindas Mobil Brimob, ini Arti dan Asal-usulnya

SETARA Institute: Tewasnya Pengemudi Ojol Dilindas Rantis Brimob Cerminkan Pola Represif Polri

Sementara itu, dua anggota Brimob, Kompol Kosmas K Gae dan Bripka Rohmat disebut masuk dalam kategori pelanggaran berat usai terlibat tewasnya driver ojol Affan Kurniawan.

Keduanya terancam pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Bripka Rohmat merupakan pengemudi, dan Kompol Kosmas berada di sebelah pengemudi.

Sementara lima anggota Brimob lainnya masuk dalam kategori pelanggaran sedang. Sanksi kelima anggota lainnya akan ditentukan berdasarkan fakta-fakta pada sidang etik nanti.

Diketahui, tujuh anggota Brimob itu sudah ditempatkan khusus atau patsus selama 20 hari dan statusnya saat ini setara dengan status tersangka.

Berikut nama tujuh anggota Brimob pelindas Affan:

1. Aipda M. Rohyani

2. Briptu Danang

3. Briptu Mardin

4. Baraka Jana Edi

5. Baraka Yohanes David

6. Bripka Rohmat

7. Kompol Kosmas K Gae

(Knu)

#Ojol Dilindas Rantis Brimob #Brimob #Polisi
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kapolri Ziarah ke Makam Gus Dur, Rangkaian Peringatan Hari Bhayangkara
Ziarah yang berlangsung pada Sabtu (20/6) menjadi momentum refleksi terhadap nilai-nilai pengabdian, toleransi, dan profesionalisme yang terus diupayakan dalam pelaksanaan tugas kepolisian.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
Kapolri Ziarah ke Makam Gus Dur, Rangkaian Peringatan Hari Bhayangkara
Indonesia
Polisi Tangkap Pelaku Duel Maut di Jakarta Utara, Remaja Usia 14 Tahun Diamankan
Para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak mereka, termasuk penggunaan media sosial yang kerap menjadi pemicu terjadinya konflik di kalangan remaja.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 19 Juni 2026
Polisi Tangkap Pelaku Duel Maut di Jakarta Utara, Remaja Usia 14 Tahun Diamankan
Indonesia
DPR Minta Mobil Rantis Dipasangi CCTV, Cegah Objek di Sekitar Jadi Korban
Apabila benar kendaraan tersebut belum dilengkapi sensor pendeteksi objek di sekitar kendaraan, Polri perlu segera melakukan pembenahan.
Dwi Astarini - Kamis, 18 Juni 2026
DPR Minta Mobil Rantis Dipasangi CCTV, Cegah Objek di Sekitar Jadi Korban
Indonesia
Polri Butuh Anggaran Rp 184,1 Triliun, Rp 40 Triliun Buat Belanja Modal
Usulan penambahan anggaran itu adalah upaya berkelanjutan untuk mengakselerasi Polri menuju institusi yang semakin profesional menuntut kita memiliki kepekaan terhadap dinamika strategis.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 Juni 2026
Polri Butuh Anggaran Rp 184,1 Triliun, Rp 40 Triliun Buat Belanja Modal
Indonesia
Berantas Pungli Polisi di Jalan, DPR Usul Hidupkan Lagi Anggaran Dana Patroli
Polri menghidupkan kembali dana patroli dan Bhabinkamtibmas untuk mencegah pungli polisi di jalan.
Wisnu Cipto - Rabu, 17 Juni 2026
Berantas Pungli Polisi di Jalan, DPR Usul Hidupkan Lagi Anggaran Dana Patroli
Indonesia
Disrupsi Teknologi Jadi Bahan Ajar Para Sarjana, Magister, dan Doktor Ilmu Kepolisian
Gencarnya informasi tanpa terakurasi, dapat menimbulkan konflik di tengah masyarakat.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 Juni 2026
Disrupsi Teknologi Jadi Bahan Ajar Para Sarjana, Magister, dan Doktor Ilmu Kepolisian
Indonesia
Politikus Gerindra KlaimPolri Aktif di Jabatan Sipil Sesuai Putusan MK
Pasal 28A dalam UU Polri yang baru merupakan tindak lanjut atas Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 dan Putusan MK Nomor 223/PUU-XXIII/2025.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Juni 2026
Politikus Gerindra KlaimPolri Aktif di Jabatan Sipil Sesuai Putusan MK
Indonesia
Anggota Polisi yang Bertugas di Jabatan Sipil, Kapolri: itu Ada Permintaan
Menepis anggapan Polri secara aktif menempatkan personelnya ke berbagai kementerian dan lembaga.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Juni 2026
Anggota Polisi yang Bertugas di Jabatan Sipil, Kapolri: itu Ada Permintaan
Indonesia
Dukung Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Pengalamannya Dibutuhkan
Polisi bukan hanya soal kekuatan fisik. Dalam banyak kasus, yang dibutuhkan ialah pengalaman, kebijaksanaan, kemampuan berkomunikasi, dan pemahaman terhadap karakter masyarakat.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Juni 2026
Dukung Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Pengalamannya Dibutuhkan
Indonesia
Tanggapi Usulan Menteri HAM, Pengamat: Polri Belum Perlu Buka Jabatan Strategis untuk Kalangan Sipil
Pengamat Hukum Kepolisian Edi Hasibuan menilai usulan membuka jabatan strategis nonoperasional Polri bagi kalangan sipil dalam revisi UU Polri belum menjadi kebutuhan mendesak.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Juni 2026
Tanggapi Usulan Menteri HAM, Pengamat: Polri Belum Perlu Buka Jabatan Strategis untuk Kalangan Sipil
Bagikan