Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Dishub Tindak 700 Lebih Kendaraan dengan Cabut Pentil Hingga Derek

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 16 Juli 2024
Dishub Tindak 700 Lebih Kendaraan dengan Cabut Pentil Hingga Derek

Petugas gabungan mengangkut kendaraan bermotor yang pengendaranya melanggar aturan lalu lintas di kawasan Senopati, Jakarta, Selasa (16/7/2024). ANTARA/HO-Dinas Perhubungan Jakarta Selatan

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Suku Dinas Perhubungan Kota Jakarta Selatan bersama tim gabungan menindak 703 pengendara kendaraan bermotor selama dua minggu terakhir untuk memberikan efek jera bagi mereka yang melanggar lalu lintas.

"Dalam 15 hari ada 703 kendaraan yang ditertibkan sampai hari ini," ujar Kepala Seksi Pengendalian Operasi Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan, Emiral August dikutip Antara, Selasa (16/7).

Emiral mengatakan data itu berdasarkan pelanggaran dan penindakan oleh petugas gabungan selama dua minggu terakhir pada 1-16 Juli 2024 di wilayah Jakarta Selatan (Jaksel).

Baca juga:

Polres Jaksel Tindak Ratusan Pelanggar Lalu Lintas di Hari Pertama Operasi Patuh Jaya



Dalam penertiban itu, petugas menindak pengendara motor, bajaj dan angkot sekaligus dilakukan operasi cabut pentil (OCP), penderekan, dikenakan BAP (tilang Kepolisian) Dishub dan BAP polisi.

Penertiban ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. "Penindakannya meliputi penertiban kendaraan yang parkir di trotoar, bahu jalan hingga jalur sepeda," katanya.

Jika ada pemilik di lokasi maka diberlakukan tilang oleh Polisi Lalu Lintas (Polantas). Kemudian kendaraan dibawa ke kantor Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan.

"Kalau ada yang mau menebus, harus menunjukkan tilang polisi dan membuat pernyataan bahwa mereka tidak lagi parkir di trotoar karena mengganggu pengguna jalan dan membuat kemacetan," katanya.

Dalam pelaksanaannya, sebanyak 40 petugas gabungan dikerahkan yang terdiri dari Pemerintah Provinsi DKI, Dinas Perhubungan, Satpol PP dan TNI serta Polri.

Baca juga:

Kapolda Metro Tindak Tegas Anggota Lakukan Pungli saat Operasi Patuh Jaya 2024


Diharapkan para pengelola gedung bisa menyediakan fasilitas lahan parkir sebagai kebutuhan para karyawan. Adanya langkah itu dinilai mampu menjadikan warga Jakarta lebih tertib.

"Tolonglah, pengelola-pengelola parkir yang ada di sini pengertian, jangan sampai mengganggu masyarakat," ujarnya.

Dengan penindakan ini diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya tertib lalu lintas dengan tidak parkir sembarangan sehingga tidak mengganggu hak pejalan kaki, pesepeda, sekaligus untuk mempertahankan keindahan kota.

Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Kota Administrasi Jakarta Selatan telah mencabut pentil sebanyak 823 kendaraan roda dua yang diparkir sembarangan dalam OCP hingga Mei 2024.

#Dishub DKI Jakarta
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Angga Yudha Pratama

Seorang jurnalis profesional, reporter senior, editor berita, dan asisten redaktur yang telah berkarya di industri media online nasional selama lebih dari satu dekade. Selalu mengedepankan akurasi, objektivitas, dan kualitas informasi dalam setiap karyanya berbekal dari pengalaman langsung bertahun-tahun melakukan peliputan di lapangan, penulisan berita, penyuntingan artikel, hingga pengelolaan konten digital. Keahlian tersebut membuat pemahaman secara menyeluruh proses produksi konten digital modern, mulai dari pencarian data, wawancara narasumber, verifikasi fakta, penulisan artikel, optimasi SEO, editing naskah, hingga publikasi berita sesuai kode etik jurnalistik. Lebih spesifik, pemahaman mengenai strategi optimasi SEO dan Digital Content untuk mesin pencari juga menjadi fokus saat ini di tengah disrupsi media. Keahlian itu meliputi SEO writing, content writing, copywriting, keyword research, semantic SEO, search intent, on page SEO, optimasi, artikel google, struktur heading SEO, evergreen content, optimasi readability, meta description hingga internal linking.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Kritik Sopir Penabrak JPO Tendean Terbukti Sahih, Dishub DKI Janjikan Rambu Batas Tinggi
Batas ketinggian kendaraan mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yaitu maksimal 4.200 mm (4,2 meter).
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Juli 2026
Kritik Sopir Penabrak JPO Tendean Terbukti Sahih, Dishub DKI Janjikan Rambu Batas Tinggi
Indonesia
Dishub DKI Sediakan Selter di Perkantoran Jakarta bagi Pengemudi Ojol
Salah satu fasilitas yang telah tersedia berada di Terminal Terpadu Pulo Gebang sebagai selter bagi pengemudi.
Dwi Astarini - Jumat, 26 Juni 2026
Dishub DKI Sediakan Selter di Perkantoran Jakarta bagi Pengemudi Ojol
Indonesia
Parkir Liar di Senopati dan Gunawarman Ditertibkan, Dishub Tindak Puluhan Kendaraan
Dishub Jakarta Selatan menertibkan parkir liar di Jalan Senopati dan Gunawarman, Kebayoran Baru.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 25 Juni 2026
Parkir Liar di Senopati dan Gunawarman Ditertibkan, Dishub Tindak Puluhan Kendaraan
Indonesia
Dishub DKI Siapkan 21 Kantong Parkir untuk Malam Puncak HUT ke-499 Jakarta, Kapasitas Lebih dari 12 Ribu Mobil
Dishub DKI Jakarta menyiapkan 21 kantong parkir di sekitar Bundaran HI untuk mendukung malam puncak HUT ke-499 Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 25 Juni 2026
Dishub DKI Siapkan 21 Kantong Parkir untuk Malam Puncak HUT ke-499 Jakarta, Kapasitas Lebih dari 12 Ribu Mobil
Indonesia
Malam Puncak HUT ke-499 Jakarta, Dishub Siapkan Rekayasa Lalu Lintas dan Penyesuaian Rute Transjakarta
Dishub DKI Jakarta menyiapkan rekayasa lalu lintas dan penyesuaian rute Transjakarta saat malam puncak HUT ke-499 Jakarta di Bundaran HI.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 25 Juni 2026
Malam Puncak HUT ke-499 Jakarta, Dishub Siapkan Rekayasa Lalu Lintas dan Penyesuaian Rute Transjakarta
Indonesia
Dishub DKI Hapus Denda Kendaraan yang Diderek, Pemilik Cukup Buat Surat Pernyataan
Dishub DKI menghapus denda kendaraan yang diderek akibat parkir liar. Pemilik hanya perlu membuat surat pernyataan.
Soffi Amira - Senin, 22 Juni 2026
Dishub DKI Hapus Denda Kendaraan yang Diderek, Pemilik Cukup Buat Surat Pernyataan
Indonesia
Viral Kasus Motor Ojol Diangkut, Dishub DKI Dorong Penyediaan Parkir Khusus di Gedung dan Mal
Dishub DKI Jakarta akan mengundang pengelola gedung dan operator transportasi daring untuk membahas penyediaan parkir khusus ojol.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 21 Juni 2026
Viral Kasus Motor Ojol Diangkut, Dishub DKI Dorong Penyediaan Parkir Khusus di Gedung dan Mal
Indonesia
Pengalihan Lalu Lintas di Semanggi-Bundaran HI, Dishub DKI Siapkan Rute Alternatif
Dishub DKI Jakarta memberlakukan pengaturan lalu lintas di kawasan Semanggi hingga Bundaran HI akibat aksi unjuk rasa mahasiswa.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Juni 2026
Pengalihan Lalu Lintas di Semanggi-Bundaran HI, Dishub DKI Siapkan Rute Alternatif
Indonesia
Jakarta Fair Kemayoran 2026 Digelar, Dishub DKI Siapkan Rekayasa Lalu Lintas dan Rute Alternatif
Dishub DKI Jakarta menyiapkan rekayasa lalu lintas, rute alternatif, serta layanan transportasi umum selama Jakarta Fair Kemayoran 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Juni 2026
Jakarta Fair Kemayoran 2026 Digelar, Dishub DKI Siapkan Rekayasa Lalu Lintas dan Rute Alternatif
Indonesia
Rekayasa Lalu Lintas Jakarta Fair 2026, Rute dan Lokasi Parkir
Guna meminimalisasi parkir liar penyebab penyempitan jalan, pemerintah menyediakan area parkir terpadu
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 Juni 2026
Rekayasa Lalu Lintas Jakarta Fair 2026, Rute dan Lokasi Parkir
Bagikan