Disdik DKI Bakal Pulihkan KJP yang Dicabut, tapi Ada Syarat yang Harus Dipenuhi


Disdik DKI bakal pulihkan KJP yang dicabut. Foto: Pemprov DKI
MerahPutih.com - Sebanyak 105.225 status kepemilikan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus yang telah dicabut Dinas Pendidikan (Disdik) DKI berdasarkan pemadanan data dan verifikasi Tahap II 2024, bakal dipulihkan kembali pada awal Januari 2025.
Keputusan itu diambil secara mufakat bersama Pemprov dan DPRD DKI Jakarta untuk memenuhi hak masyarakat Jakarta mendapatkan pendidikan yang layak.
Ketua Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta, Muhammad Thamrin mengatakan, pihaknya telah berjuang mengembalikan hak warga yang KJP dan KJMU-nya diputus akan diaktifkan kembali di Tahap I 2025.
"Insya Allah, akan cair paling lambat akhir Januari. Maka inilah perjuangan Komisi E semuanya," ujar Thamrin di Jakarta, Senin (23/12).
Baca juga:
Berdasarkan rincian, sebanyak 105.225 dicabutnya kepemilikan KJP Plus pada Tahap II 2024 berasal dari verifikasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, yakni sebanyak 15.545 yang memiliki kendaraan roda empat dan aset dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp 1 miliar.
Selanjutnya, yang tidak prioritas sebanyak 89.680 yang penerima lanjutan desil 6, 7, 8, 9, 10. Untuk itu, Thamrin meminta kepada seluruh masyarakat agar mengklarifikasi atas kepemilikan kendaraan roda empat atau NJOP di atas Rp 1 miliar di tiap kantor kelurahan atau kantor Dinas Pendidikan.
Jadi, masyarakat yang KJP Plus dicabut segera mendapatkan kepastian yang jelas.
"Hari ini, tentunya SKPD dalam hal ini bu Askesra dan Kadisdik telah memberikan informasi terkait KJP yang terputus. Kami berharap apa yang sudah diklarifikasi dan diinformasikan hari ini menjadi jembatan untuk warga Jakarta," tambah Thamrin.
Baca juga:
Jumlah Penerima KJP 2024 Menurun, Disdik DKI Beberkan Alasannya
Ia berharap, kesepakatan tersebut bukan hanya janji manis, tetapi bentuk kesungguhan agar masyarakat dapat kembali menerima haknya sebagai penerima KJP Plus dan KJMU yang sempat terputus.
Tentunya, hal itu sebagai perjuangan antara eksekutif dan legislatif untuk memajukan dunia pendidikan di Jakarta.
"Hari ini menjadi kegembiraan di akhir tahun. Kado istimewa di awal 2025 untuk masyarakat Jakarta. Demikian mudah mudahan semua memberikan kebahagiaan kepada seluruh masyarakat Jakarta," harap Thamrin.
Pada kesempatan yang sama, Plt Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekda DKI Jakarta, Suharini Eliawati, menyambut baik pimpinan dan anggota Komisi E yang telah merespons dengan cepat terhadap keluhan warga yang status penerima KJP Plus-nya dicabut.
Baca juga:
Warga Keluhkan Pemutusan KJP dan KJMU, Pemprov DKI Buka Posko Pengaduan
Jadi, ia memastikan, masyarakat yang dicabut KJP Plus pada Tahap II Tahun 2024 masih diberikan kesempatan untuk mengklarifikasi yang masih terindikasi memiliki kendaraan roda empat atau hal-hal yang menyebabkan pemblokiran. Klarifikasi tersebut berada di masing-masing kelurahan atau di kantor Dinas Pendidikan.
"Jadi kami tunggu, sehingga nanti pada masanya awal 2025 akan membuat draft untuk di-SK Gub kan atau surat keputusan gubernur. Jadi dipastikan seluruh pemegang KJP Plus sudah clear and clean yang kita sebut adalah melakukan verifikasi," ujar Eli. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Pramono Anung Pastikan KJP dan KJMU Tidak Akan Dicabut Meski Peserta Didik Ikut Unjuk Rasa

Pemprov DKI Jakarta Tetapkan Aturan Pencabutan KJP dan KJMU Bagi Penerima yang Terlibat Kerusuhan

Adik Pengemudi Ojol Terlindas Rantis Brimob Affan Kurniawan Dipastikan Dapat Bantuan KJP

Gubernur Pramono Wacanakan Beri Beasiswa LPDP untuk Mahasiswa Jakarta, Tinggal Tunggu Persetujuan DPRD

Gubernur Pramono Beri Akses Gratis untuk Disabilitas, Lansia, dan Pemilik KJP Masuk Wisata Jakarta

Disdik DKI Jakarta akan Tambah Ratusan Yayasan Pendidikan untuk Program Sekolah Swasta Gratis
Bantuan KJP Agustus 2025 Sudah Bisa Dicairkan, Ketahui Besaran hingga Cara Cek Status Penerima

Bentak Wartawan saat Ditanya soal SPMB, Kadisdik DKI Jakarta: Gue Capek Banget

PSI DKI Soroti Antrean Pangan Bersubsidi KJP seperti War Tiket Konser

KJP Siswa Jakarta yang Masuk Sekolah Rakyat Tidak Dicabut
