MerahPutih.com - Direktur Utama PAM Jaya, Arief Nasrudin mengungkapkan, masih ada gedung pemerintahan di Jakarta yang menggunakan air tanah. Namun, gedung itu bukan merupakan bagian dari Pemprov DKI Jakarta.
"Kemarin saya juga agak-agak miris tuh, ada kantor pemerintahan juga (menggunakan air tanah). Walaupun mungkin saya nggak perlu sebutkan, pemerintahannya bukan DKI gitu ya," tutur Arief di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (11/3)
Arief mengaku prihatin dengan kondisi itu. Apalagi, alasan gedung pemerintahan itu menggunakan air tanah adalah karena efisiensi.
Padahal, Arief menilai, penggunaan air tanah juga tidak serta merta tak mengeluarkan biaya. Pasalnya, air itu mesti dipompa terlebih dahulu, yang menggunakan biaya untuk listrik. Selain itu, kualitas air tanah juga belum bisa dipastikan keamanannya.
Baca juga:
Cakupan Air Bersih 80 Persen, PAM Jaya Minta Zona Bebas Air Tanah Jakarta Diperluas
"Kok bisa balik lagi, karena misalkan mau efisiensi gitu ya, pakainya jangan PAM, pakai air tanah. Waduh. Dia lupa bayar listriknya berapa, kan itu pakai pompa, dan ini yang salah satunya. Yang kedua kualitasnya," urainya.
Menurut Arief, masih banyaknya gedung tinggi di Jakarta yang menggunakan air tanah merupakan hasil dari penegakan hukum yang belum berjalan.
Pemprov DKI padahal telah memiliki zona bebas air tanah, di mana gedung yang ada di wilayah itu tidak boleh menggunakan air tanah.
Karena itu, PAM Jaya mendorong Pemerintah DKI untuk memperluas zona bebas air tanah dan memperkuat penegakan hukum terkait zona bebas air tanah.
Baca juga:
Jakarta Punya Teknologi Tangkap Air dari Atmosfer untuk Air Minum, Canggih Banget
Artinya, ketika layanan PAM Jaya sudah tersedia, gedung di wilayah itu tidak boleh lagi menggunakan air tanah. Pasalnya, saat ini cakupan layanan PAM Jaya di Jakarta telah mencapai lebih dari 80 persen.
"Jadi sudah mulai ditambah dan saya sudah harus menyatakan law enforcement, bahwasanya gedung tinggi yang sudah airnya ter-supply stop ya, nggak boleh lagi pakai air tanah," kata dia.
Arief menjelaskan, eksploitasi air tanah secara berlebihan dapat menimbulkan dampak lingkungan serius. Salah satunya adalah penurunan permukaan tanah di sejumlah wilayah.
Hal itu dinilai sudah terjadi di sejumlah daerah di Indonesia. Daerah-daerah itu disebut mengalami penurunan tanah akibat penggunaan air tanah berlebihan.
"Bahkan sekarang sudah sampai di Semarang, Tegal gitu ya, enggak cuma Aceh yang tiba-tiba ada sinkhole gitu ya, yang kemudian mulai turun, tanah mulai turun, turun, turun, dan terus turun," kata dia.
Daftar Kawasan Bebas Air Tanah di Jakarta
Berikut ini adalah daftar kawasan bebas air tanah di DKI Jakarta:
1. Kawasan Industri Pulo Gadung (JIEP), Jakarta Timur
2. Kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan
3. Kawasan Rasuna Epicentrum, Jakarta Selatan
4. Kawasan SCBD Sudirman, Jakarta Pusat
5. Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan
6. Kawasan Medan Merdeka, Jakarta Pusat
7. Kawasan Asia Afrika, Jakarta Pusat
8. Kawasan Menteng, Jakarta Pusat
9. Kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat
Baca juga:
PAM Jaya Bagikan 2.000 Toren Air Gratis untuk Warga Jakarta hingga 2026
Daftar Area Jalan Bebas Air Tanah di Jakarta
1. Jalan Gaya Motor Raya, Jakarta Utara
2. Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara
3. Jalan Danau Sunter Utara, Jakarta Utara
4. Jalan R.E Martadinata, Jakarta Utara
5. Jalan Cakung Cilincing, Jakarta Utara
6. Jalan Akses Marunda, Jakarta Utara
7. Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur
8. Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur
9. Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat
10. Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat
11. Jalan Prof Dr Satrio, Jakarta Selatan
12. Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan. (Asp)