Dirut Food Station Tersangka Beras Oplosan, Dewan PSI Minta Pemprov DKI Benahi BUMD


Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI, Francine Widjojo. (foto: dokumen PSI)
MerahPutih.com - Satgas Pangan Polri menetapkan tiga orang tersangka dari PT Food Station Tjipinang Jaya dalam kasus peredaran beras oplosan.
Ketiga tersangka itu yakni Direktur Utama (Dirut) PT Food Station, KG; Direktur Operasional PT Food Station, RL; dan Kepala Seksi Quality Control PT Food Station, RP.
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI, Francine Widjojo meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk membenahi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menyusul ditetapkannya Dirut Food Station menjadi tersangka kasus dugaan beras yang tidak memenuhi standar mutu dan kualitas.
Food Station adalah BUMD milik Pemprov DKI yang bergerak di bidang distribusi, penjualan, pergudangan, dan pengangkutan bahan pangan untuk wilayah Jabodetabek.
Baca juga:
Modus ‘Jahat’ Bos PT Food Station Manipulasi Produksi hingga Jadi Beras Oplosan
Francine menilai ada masalah yang mendasar pada BUMD milik Pemprov DKI Jakarta ini.
"BUMD yang seharusnya melayani warga Jakarta justru ditengarai merugikan masyarakat banyak. Pemprov DKI Jakarta harus menggunakan momen ini untuk melakukan audit menyeluruh dan membenahi BUMD-BUMD di Jakarta," tegasnya kepada wartawan, Jumat (1/8).
Francine mengapresiasi pernyataan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, yang mendukung penuh proses hukum terhadap para tersangka kasus ini dan tidak akan melindungi mereka.
"Saya mendukung Pak Pramono dan berharap ada langkah tegas yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta atas kasus ini," ujarnya.
Mantan Direktur LBH PSI ini mengingatkan, Food Station selama ini juga bertugas menyalurkan beras untuk program pangan bersubsidi.
"Pemprov DKI Jakarta juga perlu mengecek, apakah ada pelanggaran oplosan ini dalam penyaluran program pangan bersubsidi, karena saat ini yang baru disampaikan ke publik adalah pelanggaran untuk distribusi beras dari sisi komersialnya saja," ungkap Francine.
Baca juga:
Masih menurut Francine, Pemprov DKI Jakarta juga harus memberikan Key Performance Indicator (KPI) yang jelas untuk seluruh direksi BUMD di bawahnya.
"Harus ada ukuran obyektif untuk menilai seberapa efektif manajemen BUMD dan jika direksi tidak perform, mereka harus segera diganti," ujarnya.
Francine berharap Pemprov DKI Jakarta bisa benar-benar menggunakan kasus ini untuk serius membenahi BUMD-BUMD di Jakarta.
"Jangan sampai kasus ini berlalu begitu saja dan di masa mendatang kita kembali dikejutkan oleh kasus-kasus serupa. Ini saat yang paling tepat untuk membenahi seluruh BUMD di Jakarta," tutupnya. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Parkir Liar Milik 2 BUMD Jakarta Disegel, Pemprov Imbau Warga Diimbau Laporkan Kasus Serupa

Gubernur Pramono Ubah Status Hukum PAM Jaya Jadi Perseroda, Pengamat Kebijakan Publik: Tidak Betentangan dengan ketentuan Hukum

PSI Jakarta Soroti Rencana Pramono Bangun 19.800 Hunian Baru, Minta Perbaiki Masalah Lainnya

Rencana Pramono Anung Ubah Badan Hukum PAM Jaya Dapat Penolakan dari Legislator Kebon Sirih

IPO Sudah Sesuai Aturan, KAHMI Jaksel: Kader PSI Salah Alamat jika Sebut PAM Jaya Tabrak Aturan

DPRD DKI Janji Siap Kawal Tuntutan Massa Demo soal Anggaran dan Transparansi BUMD Dharma Jaya

PSI Tolak Rencana Sistem Ganjil-Genap di Jalan TB Simatupang, Dinilai Bukan Solusi Atasi Macet

Yenny Wahid Tidak Bisa Menerima jika Ditawari Jabatan Komisaris BUMD DKI

Anak Jokowi Minta Wamenaker Immanuel Ebenezer Ikuti Proses Hukum

Kaesang Ziarah ke Makam Presiden ke-3 BJ Habibie, PSI Ingin Anak Muda Berkiprah di Bidang Iptek
