Dirut Bulog Ahmad Rizal Ajukan Pensiun dari TNI, Belum Ada Putusan dari Panglima


Direktur Utama Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani saat ditemui di sela-sela acara “Gerakan Pangan Murah Beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP)” di Jakarta, Jumat (18/7/2025). (ANTARA/Arnidhya Nur Zhafira)
MerahPutih.com - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menunjuk Mayjen TNI Ahmad Rizal Ramdhani sebagai Direktur Utama Perum Bulog menggantikan Letjen TNI Novi Helmy Prasetya, yang mundur dari Bulog dan memilih kembali ke TNI.
Pengangkatan Ahmad Rizal Ramdhani tercantum dalam Surat Keputusan Menteri BUMN Nomor: SK 192/MBU/07/2025 tanggal 3 Juli 2025.
Susunan terbaru jajaran Direksi Perum Bulog, yakni Direktur Utama Mayjen TNI Ahmad Rizal Ramdhani, Wakil Direktur Utama Mayjen TNI (Purn) Marga Taufiq, Direktur Bisnis Febby Novita, Direktur Keuangan Hendra Susanto, Direktur Operasional dan Pelayanan Publik Mokhamad Suyamto dan Direktur SDM dan Umum Sudarsono Hardjosoekarto.
Direktur Utama Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani mengatakan sudah mengajukan pensiun dari instansi Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Baca juga:
Bulog Tetapkan Warga Hanya Bisa Beli Beras SPHP Maksimal 2 Kemasan, Tujuannya Stabilkan Harga
"Sudah (diproses). Saya sudah purna tugas, sudah mengajukan pensiun per 1 Juni 2025 lalu ke panglima TNI. Jadi saya sudah siap purna. (Pengajuan pensiun) Sedang proses,” kata Ahmad Rizal saat ditemui di Jakarta, Jumat (18/7).
Ahmad Rizal mengatakan masih belum tahu kapan proses persetujuan pensiun dirinya selesai. Akan tetapi, menegaskan kesiapan untuk mengikuti aturan dan bekerja secara profesional dalam mengemban tugas barunya sebagai pemimpin Perum Bulog.
"Kita siap mengikuti aturan yang berlaku. Sebagai prajurit yang profesional, ya karena harus purna, ya kita siap purna. Yang penting kan mengabdi tidak harus di TNI, bisa mengabdi di instansi lainnya juga," katanya.
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Danantara Optimis Raih Rp 140 Triliun Pada 2025 Dari Dividen BUMN

Menkeu Perintahkan Pemda Simpan Duit Lebih di BPD Tidak di Bank BUMN

Prabowo Jadikan WNA Bos BUMN, Pengamat: Bukti Kualitas Pejabat BUMN Sekarang Tidak Kompeten

MPR Tidak Masalahkan WNA Jadi Direksi BUMN

WNA Boleh Pimpin BUMN, Kejagung Sebut Tetap Bisa Diproses Hukum jika Rugikan Negara

Kejagung Tegaskan WNA Bos BUMN tidak Kebal Hukum di Indonesia, Apalagi Kasus Korupsi

KPK Tegaskan WNA yang Pimpin BUMN Tetap Wajib Lapor LHKPN dan Bisa Diusut jika Korupsi

2 Syarat WNA Ekspatriat Boleh Jadi Bos BUMN Versi Legislator

2 WNA Jadi Petinggi BUMN, Ini Kata Danantara

Rencana Utang Kereta Cepat 'Numpang' APBN Bikin BUMN Sehat Jadi 'Sakit', DPR Minta Jangan Korbankan Duit Rakyat Buat Whoosh
