Headline

Dirjen Imigrasi Cabut Status Pencekalan Kivlan Zen

Eddy FloEddy Flo - Sabtu, 11 Mei 2019
 Dirjen Imigrasi Cabut Status Pencekalan Kivlan Zen

Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zein. (Ist)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM telah mencabut pencekalan Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen ke luar negeri. Dengan demikian, Kivlan Zen diperbolehkan kembali berplesiran ke luar negeri.

Pencabutan pencekalan itu dilakukan setelah Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menerima permintaan dari pihak kepolisian untuk mencabut.

"Boleh, sudah boleh ke luar negeri," ujar Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Sam Fernando saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (11/5).

Lebih lanjut, Sam Fernando mengaku, pencabutan pencekalan itu dilaksanakan saat sahur Sabtu (11/5) pagi dini hari tadi.

"Tadi pagi jam tiga pagi dikeluarin surat cekalnya dicabut," jelasnya.

Kivlan Zen saat diamankan di Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat 10 Mei
Terlapor kasus dugaan makar Kivlan Zen ditangkap oleh pihak kepolisian saat tengah berada di Bandara Soekarno-Hatta

Sebelumnya diberitakan, Kivlan dicekal sehingga tak bisa terbang ke Brunei Darussalam kemarin, 10 Mei 2019. Alhasil dia tak jadi bertolak dari Bandara Soekarno Hatta, Jumat (10/5) kemarin.

"Yang bersangkutan mau ke Brunei melalui Batam di Bandara Soetta," ujar Asep, di Kantor Bareskrim Polri, Jumat (10/5).

Diketahui, Kivlan Zen dilaporkan seseorang bernama Jalaludin ke Bareskrim Mabes Polri atas kasus dugaan penyebaran berita bohong alias hoax dan juga makar.

Jalaludin melaporkan Kivlan ke Bareskrim Mabes Polri atas kasus dugaan penyebaran berita bohong alias hoax pada 7 Mei 2019. Laporan bernomor LP/B/0442/V/2019/Bareskrim.

Kivlan diduga melakukan tindak pidana itu pada 6 Mei 2019, pukul 20.00 WIB dan terancam sejumlah pasal antara lain UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107.(Asp)

#Kivlan Zen #Imigrasi #Bareskrim #Mabes Polri
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bareskrim Dorong agar Pengguna Narkoba Direhabilitasi, tak Langsung Dipenjara
Pengguna narkotika perlu mendapatkan penanganan yang mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan pemulihan mereka.
Dwi Astarini - Jumat, 09 Oktober 2026
Bareskrim Dorong agar Pengguna Narkoba Direhabilitasi, tak Langsung Dipenjara
Indonesia
Bareskrim Gencarkan Operasi Narkoba Serentak, Bidik Jaringan Bandar
Penindakan difokuskan untuk memutus jaringan bandar hingga aktor utama yang mengendalikan perdagangan narkoba.
Dwi Astarini - Jumat, 09 Oktober 2026
Bareskrim Gencarkan Operasi Narkoba Serentak, Bidik Jaringan Bandar
Indonesia
Kampung Ambon dan Kampung Boncos Digerebek Polisi, Perintah Langsung dari Prabowo
Kampung Ambon dan Boncos digerebek polisi. Hal itu berdasarkan perintah langsung Presiden RI, Prabowo Subianto.
Soffi Amira - Jumat, 09 Oktober 2026
Kampung Ambon dan Kampung Boncos Digerebek Polisi, Perintah Langsung dari Prabowo
Indonesia
Terjaring Operasi Penindakan Prostitusi, 18 WNA Dideportasi Dari Bali
Seluruh WNA yang dideportasi juga diusulkan masuk dalam daftar penangkalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 29 September 2026
Terjaring Operasi Penindakan Prostitusi, 18 WNA Dideportasi Dari Bali
Indonesia
Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 28,3 Kg Sabu Jaringan Internasional di Bengkalis
Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan 28,3 kilogram sabu jaringan internasional di Bengkalis, Riau. Dua kurir ditangkap dan dua pengendali diburu.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 24 September 2026
Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 28,3 Kg Sabu Jaringan Internasional di Bengkalis
Indonesia
Bareskrim Ungkap Sindikat Pornografi Modus Live Streaming di TikTok, Berujung ke Aplikasi Tevi
Para pelaku memanfaatkan fitur siaran langsung untuk membangun jumlah penonton dan interaksi.
Dwi Astarini - Rabu, 09 September 2026
Bareskrim Ungkap Sindikat Pornografi Modus Live Streaming di TikTok, Berujung ke Aplikasi Tevi
Indonesia
Bareskrim Ungkap Dua Kasus Live Streaming Pornografi, 6 Tersangka Ditangkap
Bareskrim Polri mengungkap dua kasus live streaming bermuatan pornografi dan menangkap enam tersangka di sejumlah wilayah Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 09 September 2026
Bareskrim Ungkap Dua Kasus Live Streaming Pornografi, 6 Tersangka Ditangkap
Indonesia
Sudah Jelas! 1.512 Anak Pekerja Migran di Malaysia Akhirnya Diberikan Kewarganegaraan Indonesia
Berawal dari penegasan status kewarganegaraan, ini akan menjadi pintu bagi anak-anak kita untuk bersekolah, melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 04 September 2026
Sudah Jelas! 1.512 Anak Pekerja Migran di Malaysia Akhirnya Diberikan Kewarganegaraan Indonesia
Indonesia
Rekam Jejak dan Tugas Irjen Roycke Langie, Jenderal Asal Manado yang Isi Pos Astamaops Kapolri
Jenderal kelahiran Manado, 24 November 1970 ini sebelumnya menjabat Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Utara.
Dwi Astarini - Senin, 31 Agustus 2026
Rekam Jejak dan Tugas Irjen Roycke Langie, Jenderal Asal Manado yang Isi Pos Astamaops Kapolri
Indonesia
5 WNA Diamankan dalam Operasi Imigrasi di Canggu Bali, Langgar Izin Tinggal
5 WNA diamankan dalam operasi Imigrasi di Canggu, Bali. Kelimanya diduga melakukan pelanggaran izin tinggal atau overstay.
Soffi Amira - Sabtu, 29 Agustus 2026
5 WNA Diamankan dalam Operasi Imigrasi di Canggu Bali, Langgar Izin Tinggal
Bagikan