Dirjen HAM Ingatkan Gubernur Lampung Kritik Dijamin Konstitusi

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 18 April 2023
Dirjen HAM Ingatkan Gubernur Lampung Kritik Dijamin Konstitusi

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi bersama Sekda Fahrizal Darminto saat memberikan klarifikasi. Bandarlampung, Senin (17/4/2023). ANTARA/Ruth Intan Sozometa Kanafi.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM) Kementerian Hukum dan HAM Dhahana Putra menyayangkan langkah Gubernur Lampung Arina Djunaidi yang memilih jalur hukum dalam merespons sikap Bima Yudho Saputro di media sosial.

Meski terkesan eksplosif, menurut Dhahana konten yang disebarkan pemilik akun TikTok @awbimaxreborn terkait kondisi infrastruktur di Lampung itu masih dapat dikategorikan sebagai bentuk kritik.

“Kritik adalah bagian dari kebebasan berpendapat yang tidak hanya merupakan bagian penting di dalam sebuah pemerintah yang demokratis, tetapi juga elemen kunci di dalam hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi kita,” kata Dhahana dalam keterangannya, Selasa (18/4).

Baca Juga:

Pemprov Lampung Klaim Tidak Mengintimidasi Pegiat Medsos

Merujuk Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) kebebasan berpendapat dan berekspresi dibubuhkan di dalam Pasal 28E ayat (3).

Adapun bunyi ayat tersebut yaitu, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.”

Lebih lanjut, Dhahana mengutarakan bahwa pemerintah Indonesia telah meratifikasi konvenan hak sipil dan politik (International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005. Di dalam ICCPR, negara pihak didorong untuk menjamin kebebasan berpendapat.

Kebebasan berpendapat disebutkan di dalam pasal 19 ayat (1) dan pasal 19 ayat (2). Pasal 19 ayat (1) berbunyi sebagaimana berikut “Setiap orang berhak untuk berpendapat tanpa campur tangan/intervensi.”

Adapun pasal 19 ayat (2) berbunyi, “Setiap orang berhak atas kebebasan untuk berekspresi; hak ini termasuk kebebasan untuk mencari, menerima dan memberikan informasi dan pemikiran apapun, terlepas dari pembatasan-pembatasan baik secara lisan, tertulis, atau dalam bentuk cetakan, karya seni atau melalui media lain sesuai dengan pilihannya.”

“Mengingat pentingnya kebebasan berpendapat dan berekspresi di dalam peraturan perundang-undangan kita, kami harap Pak Gubernur Lampung dapat mempertimbangkan kembali langkah hukum yang telah diambil dalam menyikapi Mas Bima,” ujar Dhahana.

Baca Juga:

Cek Harta Kekayaan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi yang Tengah Jadi Sorotan

Terlebih, sambung Dhahana, isu mengenai langkah hukum Gubernur Lampung ini, telah menyita besar perhatian publik.

Menurut Dhanana, mengedepankan dialog dengan publik dalam menjelaskan tantangan maupun kendala, kala mengimplementasikan program-program pemerintah merupakan langkah yang lebih positif dan konstruktif dan sejalan dengan semangat HAM.

“Kebebasan berekspresi adalah syarat yang diperlukan untuk mewujudkan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas. Hal ini sangat penting dalam pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia,” pungkasnya. (Pon)

Baca Juga:

6,6 Juta Pemudik Bakal Menyeberang ke Lampung dan Bali dari Jawa

#Provinsi Lampung #Kemenkumham
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
200 Orang Berjibaku, Kebakaran Taman Nasional Way Kambas Akhirnya Padam
Kebakaran hutan di Taman Nasional Way Kambas, Lampung Timur, berhasil dipadamkan Sabtu malam. Sekitar 200 personel gabungan dikerahkan.
Wisnu Cipto - Minggu, 23 Agustus 2026
200 Orang Berjibaku, Kebakaran Taman Nasional Way Kambas Akhirnya Padam
Indonesia
TN Way Kambas Diamuk Api, 673,4 Hektare Lahan Terbakar
Api bahkan merembet ke sejumlah area di dalam kawasan konservasi tersebut.
Dwi Astarini - Sabtu, 22 Agustus 2026
TN Way Kambas Diamuk Api, 673,4 Hektare Lahan Terbakar
Indonesia
Dirjen AHU Ungkap PP Nomor 30 Tahun 2026 Diterbitkan karena Perubahan Nomenklatur Kementerian
Regulasi baru tersebut menggantikan PP Nomor 45 Tahun 2024 yang masih menggunakan nomenklatur Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). 

Dwi Astarini - Senin, 20 Juli 2026
Dirjen AHU Ungkap PP Nomor 30 Tahun 2026 Diterbitkan karena Perubahan Nomenklatur Kementerian
Indonesia
Pinjak Kepala Kerbau di Lampung Disalahartikan Injak Banteng, Jokowi: jangan Ditarik ke Ranah Politik
Mantan Wali Kota Solo ini meminta agar penghargaan ini tidak ditarik ke ranah politik. Karena jika ditarik ke ranah politik, itu bisa disalahartikan.
Dwi Astarini - Selasa, 07 Juli 2026
Pinjak Kepala Kerbau di Lampung Disalahartikan Injak Banteng, Jokowi: jangan Ditarik ke Ranah Politik
Indonesia
Peran dan Motif Pelaku yang Ditangkap karena Bunuh Tapir di Mesuji
Para pelaku memiliki peran mulai dari mengejar hingga menombak hewan tersebut.
Dwi Astarini - Sabtu, 04 Juli 2026
Peran dan Motif Pelaku yang Ditangkap karena Bunuh Tapir di Mesuji
Indonesia
Pelaku Pembunuhan Tapir di Lampung Harus Dihukum Berat, Beri Efek Jera
Tapir merupakan satwa yang dilindungi. Segala tindakan memburu hingga membunuh merupakan pelanggaran pidana.
Dwi Astarini - Sabtu, 04 Juli 2026
Pelaku Pembunuhan Tapir di Lampung Harus Dihukum Berat, Beri Efek Jera
Indonesia
Jokowi Berangkat ke Lampung, Perdana Pakai Atribut PSI demi Wujudkan Mesin Politik Besar
Jokowi mengatakan kedatangannya ke Lampung ada beberapa agenda pada Jumat-Minggu (26-28/6).
Dwi Astarini - Jumat, 26 Juni 2026
Jokowi Berangkat ke Lampung, Perdana Pakai Atribut PSI demi Wujudkan Mesin Politik Besar
Indonesia
Kereta Api Rajabasa Lampung-Palembang Dimodif Jadi Premium, Tarif Bakal Naik?
KA Rajabasa Lampung–Palembang kini hadir dengan kereta ekonomi premium modifikasi.
Wisnu Cipto - Selasa, 16 Juni 2026
Kereta Api Rajabasa Lampung-Palembang Dimodif Jadi Premium, Tarif Bakal Naik?
Indonesia
Implementasi KBLI 2025 Dipermudah, Bisa Konversi Otomatis di AHU dan OSS
KBLI 2025 ini juga memberikan dua skema kemudahan, yaitu kebijakan konversi otomatis juga penyesuaian manual.
Dwi Astarini - Kamis, 23 April 2026
Implementasi KBLI 2025 Dipermudah, Bisa Konversi Otomatis di AHU dan OSS
Indonesia
16 Kecamatan di Kota Bandarlampung Dilanda Banjir
Personel gabungan dikerahkan melakukan pendataan dan membantu membersihkan rumah warga yang terdampak banjir.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 15 April 2026
16 Kecamatan di Kota Bandarlampung Dilanda Banjir
Bagikan