MERAHPUTIH.COM - POLISI mengungkap peran pelaku pembunuhan tapir di Lampung. Hewan yang dilindungi tersebut disembelih sejumlah warga Mesuji. Dagingnya lantas dipotong-potong, dibagikan, dan berakhir dimasak jadi rica-rica.
Empat pelaku yang ditangkap polisi itu yakni Ketut Suwarne, 50, Wayan Supatre, 30, Tri Suharyanto, 45, dan Made Putra Yasa, 43. Dalam melakukan aksi mereka, para pelaku memiliki peran berbeda-beda.
Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Firdaus mengatakan dari hasil pemeriksaan, para pelaku memiliki peran mulai dari mengejar hingga menombak hewan tersebut.
"Jadi perannya ini berbeda-beda, KS ini perannya menombak, WS ini yang mengejar tapir, TS ini yang menyembelih, dan MPS ini pemilik golok dan juga yang menyembelih," katanya kepada wartawan, dikutip Sabtu (4/7).
Baca juga:
Pelaku Pembunuhan Tapir di Lampung Harus Dihukum Berat, Beri Efek Jera
Dua pelaku pembunuhan tapir lainnya masih dikejar polisi. Firdaus mengimbau keduanya untuk menyerahkan diri sebelum diberikan tindakan tegas. Terkait dengan motif, Firdaus menyebut perburuan hewan yang dilakukan para pelaku untuk dikonsumsi.
"Motifnya memang hanya diburu untuk dikonsumsi saja," pungkasnya.
Tapir dilindungi undang-undang, sebagaimana diatur dalam PP No 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa jo Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/ MENLHK/SETJEN/KUM.1/ 12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
Polisi sudah mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan perburuan terhadap hewan tersebut. Polisi memastikan akan ada tindak pidana jika diketahui ada oknum masyarakat yang berani melakukan perburuan terhadap jenis hewan yang dilindungi.(knu)
Baca juga:
Becermin dari Kasus Nyoman Sukena, DPR Minta KLHK Sosialisasikan soal Hewan Dilindungi