Direktur Pemberitaan JAK TV Jadi Tersangka, Kejagung: Fokus Permufakatan Jahat, Bukan Produk Jurnalistiknya

Frengky AruanFrengky Aruan - Kamis, 24 April 2025
Direktur Pemberitaan JAK TV Jadi Tersangka, Kejagung: Fokus Permufakatan Jahat, Bukan Produk Jurnalistiknya

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar. (Dok.Jaksapedia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Penetapan tersangka terhadap Direktur Pemberitaan JAK TV Tian Bahtiar menuai sorotan. Sebab banyak kalangan menganggap bentuk ancaman terhadap kebebasan pers.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut, yang dijadikan pokok penetapan tersangka bukan pada materi jurnalistiknya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menekankan dalam kasus perintangan penyidikan ini, penyidik menyoroti niat para tersangka yang diduga menggunakan media dan massa secara terencana untuk menggiring opini publik negatif terhadap institusi kejaksaan.

Fokus penyidik adalah pada adanya permufakatan jahat dengan tujuan membentuk opini kejaksaan ini buruk.

“Itu yang sedang ditangani, bukan soal produk jurnalistiknya,” jelas Harli kepada wartawan di Jakarta dikutip Kamis (24/4).

Baca juga:

Direktur Pemberitaan JAK TV Jadi Tersangka, Iwakum Ingatkan Mekanisme Kerja Pers

Ia menegaskan Kejagung menghormati kebebasan pers dan memberikan ruang seluas-luasnya bagi jurnalis untuk berkarya dan menyampaikan kritik.

“Kritik adalah bagian dari kerja jurnalistik,” terang Harli.

Dia menegaskan pihaknya tidak bersikap antikritik terhadap produk jurnalistik, termasuk pemberitaan yang berseberangan dengan institusi. Dia juga menegaskan Kejaksaan tidak pernah antikritik terhadap karya jurnalistik.

“Itu penting untuk dipahami,” tutup Harli.

Sekadar informasi, upaya perintangan yang dilakukan ketiganya terkait penanganan tiga perkara besar: korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk (2015–2022), korupsi impor gula dengan tersangka Tom Lembong, serta korupsi ekspor crude palm oil (CPO).

Ada tiga tersangka dalam kasus ini, yakni advokat Marcella Santoso (MS), dosen dan advokat Junaedi Saibih (JS), serta Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar (TB).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, mengungkapkan MS dan JS memerintahkan TB untuk menyebarkan berita yang menyudutkan penyidik Jampidsus, dengan imbalan Rp 478.500.000.

Baca juga:

Dewan Pers Kumpulkan Sejumlah Berita yang Diduga Sudutkan Kejagung, Cari Pelanggaran Etik Direktur JAK TV

Uang itu masuk ke kantong pribadi TB, lalu digunakan untuk memublikasikan narasi negatif lewat media sosial, media online, dan JakTV News.

Selain pemberitaan, TB juga mendanai demonstrasi, seminar, podcast, dan talkshow yang isinya menyudutkan institusi Kejagung. (Knu)

#Kejaksaan Agung #Korupsi Timah #Korupsi Impor Gula #Berita #Indonesia #Merahputih
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kejari Jaksel Eksekusi Harvey Moeis, Dijebloskan ke Lapas Cibinong
Suami Sandra Dewi itu dijebloskan ke Lapas Cibinong sesuai vonis hukuman 20 tahun penjara yang telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 Oktober 2025
Kejari Jaksel Eksekusi Harvey Moeis, Dijebloskan ke Lapas Cibinong
Indonesia
Sandra Dewi Cabut Gugatan Penyitaan Asset, Suaminya Harvey Moeis Segera Dieksekusi Kejagung
Salah satu alasan Harvey Moeis belum dieksekusi adalah karena pihak Kejaksaan belum menerima salinan putusan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 28 Oktober 2025
Sandra Dewi Cabut Gugatan Penyitaan Asset, Suaminya Harvey Moeis Segera Dieksekusi Kejagung
Indonesia
Cegah Penyimpangan, Kemenhaj Ajak KPK dan Kejagung Kawal Layanan Haji 2026
Kemenhaj libatkan KPK dan Kejagung dalam proses penyediaan layanan penyelenggaraan ibadah Haji 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 28 Oktober 2025
Cegah Penyimpangan, Kemenhaj Ajak KPK dan Kejagung Kawal Layanan Haji 2026
Indonesia
Cabut Gugatan, Sandra Dewi Batal Minta Pengembalian Aset Sitaan Suaminya di Korupsi Timah
Sandra Dewi resmi mencabut gugatan keberatan atas penyitaan aset terkait kasus korupsi timah yang menjerat suaminya, Harvey Moeis.
Wisnu Cipto - Selasa, 28 Oktober 2025
Cabut Gugatan, Sandra Dewi Batal Minta Pengembalian Aset Sitaan Suaminya di Korupsi Timah
Dunia
Dari Negara Pengamat Jadi Anggota Negara Penuh ASEAN, Perjalan Panjang 14 Tahun Timor Leste
Sejak melepas diri dari Indonesia dan merdeka sebagai negara berdaulat 20 Mei 2002, Timor Leste telah mengajukan diri untuk menjadi anggota ASEAN.
Dwi Astarini - Senin, 27 Oktober 2025
Dari Negara Pengamat Jadi Anggota Negara Penuh ASEAN, Perjalan Panjang 14 Tahun Timor Leste
Indonesia
Kantornya Digeledah Kejaksaan, Bea Cukai Anggap Bagian Pengumpulan Data
Fokus utama penyelidikan Kejagung adalah dugaan permasalahan yang terkait dengan ekspor POME
Angga Yudha Pratama - Jumat, 24 Oktober 2025
Kantornya Digeledah Kejaksaan, Bea Cukai Anggap Bagian Pengumpulan Data
Indonesia
Kantor Bea Cukai Digeledah, Kejagung Belum Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Ekspor Limbah Minyak Sawit
Kejagung belum menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi ekspor limbah minyak sawit. Sebelumnya, Kejagung telah menggeledah kantor Bea Cukai.
Soffi Amira - Jumat, 24 Oktober 2025
Kantor Bea Cukai Digeledah, Kejagung Belum Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Ekspor Limbah Minyak Sawit
Indonesia
Kejagung Geledah Kantor Bea Cukai, Selidiki Dugaan Korupsi Ekspor Limbah Minyak Sawit
Kejaksaan Agung menggeledah kantor Bea Cukai, Rabu (22/10) lalu. Penggeledahan ini masih terkait dugaan korupsi ekspor limbah minyak sawit.
Soffi Amira - Jumat, 24 Oktober 2025
Kejagung Geledah Kantor Bea Cukai, Selidiki Dugaan Korupsi Ekspor Limbah Minyak Sawit
Berita Foto
Realisasi Investasi Indonesia Triwulan III Tahun 2025 Tembus Rp491,4 Triliun
Suasana pembangunan gedung perkantoran di Kawasan Palmerah, Jakarta Barat, Kamis (23/10/2025).
Didik Setiawan - Kamis, 23 Oktober 2025
Realisasi Investasi Indonesia Triwulan III Tahun 2025 Tembus Rp491,4 Triliun
Indonesia
Kejagung Kantongi Rp 9,8 Miliar dari Lelang Lamborghini hingga Porsche Milik Doni Salmanan
Seluruh hasil penjualan lelang kendaraan Doni Salmanan akan disetorkan ke kas negara.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 22 Oktober 2025
Kejagung Kantongi Rp 9,8 Miliar dari Lelang Lamborghini hingga Porsche Milik Doni Salmanan
Bagikan