Direktur Pemberitaan JAK TV Jadi Tersangka, Kejagung: Fokus Permufakatan Jahat, Bukan Produk Jurnalistiknya

Frengky AruanFrengky Aruan - Kamis, 24 April 2025
Direktur Pemberitaan JAK TV Jadi Tersangka, Kejagung: Fokus Permufakatan Jahat, Bukan Produk Jurnalistiknya

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar. (Dok.Jaksapedia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Penetapan tersangka terhadap Direktur Pemberitaan JAK TV Tian Bahtiar menuai sorotan. Sebab banyak kalangan menganggap bentuk ancaman terhadap kebebasan pers.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut, yang dijadikan pokok penetapan tersangka bukan pada materi jurnalistiknya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menekankan dalam kasus perintangan penyidikan ini, penyidik menyoroti niat para tersangka yang diduga menggunakan media dan massa secara terencana untuk menggiring opini publik negatif terhadap institusi kejaksaan.

Fokus penyidik adalah pada adanya permufakatan jahat dengan tujuan membentuk opini kejaksaan ini buruk.

“Itu yang sedang ditangani, bukan soal produk jurnalistiknya,” jelas Harli kepada wartawan di Jakarta dikutip Kamis (24/4).

Baca juga:

Direktur Pemberitaan JAK TV Jadi Tersangka, Iwakum Ingatkan Mekanisme Kerja Pers

Ia menegaskan Kejagung menghormati kebebasan pers dan memberikan ruang seluas-luasnya bagi jurnalis untuk berkarya dan menyampaikan kritik.

“Kritik adalah bagian dari kerja jurnalistik,” terang Harli.

Dia menegaskan pihaknya tidak bersikap antikritik terhadap produk jurnalistik, termasuk pemberitaan yang berseberangan dengan institusi. Dia juga menegaskan Kejaksaan tidak pernah antikritik terhadap karya jurnalistik.

“Itu penting untuk dipahami,” tutup Harli.

Sekadar informasi, upaya perintangan yang dilakukan ketiganya terkait penanganan tiga perkara besar: korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk (2015–2022), korupsi impor gula dengan tersangka Tom Lembong, serta korupsi ekspor crude palm oil (CPO).

Ada tiga tersangka dalam kasus ini, yakni advokat Marcella Santoso (MS), dosen dan advokat Junaedi Saibih (JS), serta Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar (TB).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, mengungkapkan MS dan JS memerintahkan TB untuk menyebarkan berita yang menyudutkan penyidik Jampidsus, dengan imbalan Rp 478.500.000.

Baca juga:

Dewan Pers Kumpulkan Sejumlah Berita yang Diduga Sudutkan Kejagung, Cari Pelanggaran Etik Direktur JAK TV

Uang itu masuk ke kantong pribadi TB, lalu digunakan untuk memublikasikan narasi negatif lewat media sosial, media online, dan JakTV News.

Selain pemberitaan, TB juga mendanai demonstrasi, seminar, podcast, dan talkshow yang isinya menyudutkan institusi Kejagung. (Knu)

#Kejaksaan Agung #Korupsi Timah #Korupsi Impor Gula #Berita #Indonesia #Merahputih
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Eks Dirdik Jampidsus Bersaksi, Febrie Adriansyah Disebut Jujur dan Manut Pimpinan
Eks Dirdik Jampidsus, Jasman Panjaitan mengatakan, Febrie Adriansyah jujur selama bekerja dengan dirinya.
Soffi Amira - Jumat, 21 Agustus 2026
Eks Dirdik Jampidsus Bersaksi, Febrie Adriansyah Disebut Jujur dan Manut Pimpinan
Indonesia
Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah: Ahli Hukum Sebut Penggeledahan Rumah di Sentul Tidak Sah
Ahli hukum UII menilai, penggeledahan rumah Febrie Adriansyah di Sentul tidak sah. Hal itu diungkapkan saat sidang gugatan praperadilan.
Soffi Amira - Kamis, 20 Agustus 2026
Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah: Ahli Hukum Sebut Penggeledahan Rumah di Sentul Tidak Sah
Travel
Unik Tidak Punya Ekor, Ayam Tukong Diakui Unggas Genetik Khas Kalbar
Ayam tukong memiliki ciri khas tidak memiliki tulang ekor, sehingga bulu ekor pun tidak tumbuh.
Wisnu Cipto - Kamis, 20 Agustus 2026
Unik Tidak Punya Ekor, Ayam Tukong Diakui Unggas Genetik Khas Kalbar
Indonesia
Kasasi MA Revisi Kerugian Negara Korupsi Timah Harvey Moeis Dkk Susut dari Rp 300 Triliun Jadi 271 T
Mahkamah Agung (MA) merevisi kerugian negara kasus korupsi timah dari Rp300 triliun menjadi Rp271 triliun.
Wisnu Cipto - Rabu, 12 Agustus 2026
Kasasi MA Revisi Kerugian Negara Korupsi Timah Harvey Moeis Dkk Susut dari Rp 300 Triliun Jadi 271 T
Indonesia
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Pertanyakan Penyidikan TPPU, Soroti Putusan MK
Kuasa hukum Febrie Adriansyah menyoroti soal penyidikan kasus TPPU. Mereka juga menyoroti putusan MK.
Soffi Amira - Selasa, 11 Agustus 2026
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Pertanyakan Penyidikan TPPU, Soroti Putusan MK
Indonesia
SETARA Institute Soroti Proses Hukum Febrie Adriansyah, Minta Transparansi dan Objektivitas
SETARA Institute menyoroti kasus eks Jampidsus, Febrie Adriansyah. Pengujian proses hukum dinilai harus dilakukan secara transparan.
Soffi Amira - Senin, 10 Agustus 2026
SETARA Institute Soroti Proses Hukum Febrie Adriansyah, Minta Transparansi dan Objektivitas
Indonesia
Febrie Adriansyah Diperiksa sebagai Tersangka TPPU, Dipindahkan dari Rutan KPK ke Kejagung
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dipindahkan sementara dari Rutan KPK ke Kejagung untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan TPPU oleh Tim 9.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 07 Agustus 2026
Febrie Adriansyah Diperiksa sebagai Tersangka TPPU, Dipindahkan dari Rutan KPK ke Kejagung
Indonesia
Kejagung Temukan Dokumen dalam Penggeledahan Rumah di Bandung, Dalami Kasus Dugaan TPPU Febrie Adriansyah
Kejaksaan Agung menemukan dokumen terkait dugaan tindak pidana saat menggeledah sebuah rumah di Bandung dalam penyidikan kasus dugaan TPPU yang menyeret Febrie Adriansyah.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 07 Agustus 2026
Kejagung Temukan Dokumen dalam Penggeledahan Rumah di Bandung, Dalami Kasus Dugaan TPPU Febrie Adriansyah
Dunia
Trump Tutup 5 Konsulat AS di 4 Negara, Termasuk Indonesia
Presiden AS Donald Trump menutup lima misi diplomatik, termasuk Konsulat AS di Medan, Indonesia.
Wisnu Cipto - Kamis, 06 Agustus 2026
Trump Tutup 5 Konsulat AS di 4 Negara, Termasuk Indonesia
Indonesia
Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Ungkap 6 Keberatan ke Kejagung
Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel. Ia mengajukan enam keberatan.
Soffi Amira - Rabu, 05 Agustus 2026
Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Ungkap 6 Keberatan ke Kejagung
Bagikan