Direktur Pemberitaan JAK TV Jadi Tersangka, Kejagung: Fokus Permufakatan Jahat, Bukan Produk Jurnalistiknya

Frengky AruanFrengky Aruan - Kamis, 24 April 2025
Direktur Pemberitaan JAK TV Jadi Tersangka, Kejagung: Fokus Permufakatan Jahat, Bukan Produk Jurnalistiknya

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar. (Dok.Jaksapedia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Penetapan tersangka terhadap Direktur Pemberitaan JAK TV Tian Bahtiar menuai sorotan. Sebab banyak kalangan menganggap bentuk ancaman terhadap kebebasan pers.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut, yang dijadikan pokok penetapan tersangka bukan pada materi jurnalistiknya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menekankan dalam kasus perintangan penyidikan ini, penyidik menyoroti niat para tersangka yang diduga menggunakan media dan massa secara terencana untuk menggiring opini publik negatif terhadap institusi kejaksaan.

Fokus penyidik adalah pada adanya permufakatan jahat dengan tujuan membentuk opini kejaksaan ini buruk.

“Itu yang sedang ditangani, bukan soal produk jurnalistiknya,” jelas Harli kepada wartawan di Jakarta dikutip Kamis (24/4).

Baca juga:

Direktur Pemberitaan JAK TV Jadi Tersangka, Iwakum Ingatkan Mekanisme Kerja Pers

Ia menegaskan Kejagung menghormati kebebasan pers dan memberikan ruang seluas-luasnya bagi jurnalis untuk berkarya dan menyampaikan kritik.

“Kritik adalah bagian dari kerja jurnalistik,” terang Harli.

Dia menegaskan pihaknya tidak bersikap antikritik terhadap produk jurnalistik, termasuk pemberitaan yang berseberangan dengan institusi. Dia juga menegaskan Kejaksaan tidak pernah antikritik terhadap karya jurnalistik.

“Itu penting untuk dipahami,” tutup Harli.

Sekadar informasi, upaya perintangan yang dilakukan ketiganya terkait penanganan tiga perkara besar: korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk (2015–2022), korupsi impor gula dengan tersangka Tom Lembong, serta korupsi ekspor crude palm oil (CPO).

Ada tiga tersangka dalam kasus ini, yakni advokat Marcella Santoso (MS), dosen dan advokat Junaedi Saibih (JS), serta Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar (TB).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, mengungkapkan MS dan JS memerintahkan TB untuk menyebarkan berita yang menyudutkan penyidik Jampidsus, dengan imbalan Rp 478.500.000.

Baca juga:

Dewan Pers Kumpulkan Sejumlah Berita yang Diduga Sudutkan Kejagung, Cari Pelanggaran Etik Direktur JAK TV

Uang itu masuk ke kantong pribadi TB, lalu digunakan untuk memublikasikan narasi negatif lewat media sosial, media online, dan JakTV News.

Selain pemberitaan, TB juga mendanai demonstrasi, seminar, podcast, dan talkshow yang isinya menyudutkan institusi Kejagung. (Knu)

#Kejaksaan Agung #Korupsi Timah #Korupsi Impor Gula #Berita #Indonesia #Merahputih
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Survei Indikator Politik Indonesia: Kepercayaan Publik ke TNI 93 Persen, DPR 56 Persen
Survei Indikator Politik Indonesia menunjukkan TNI menjadi lembaga paling dipercaya publik dengan 93 persen, sementara DPR terendah dengan 56 persen.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 09 Februari 2026
Survei Indikator Politik Indonesia: Kepercayaan Publik ke TNI 93 Persen, DPR 56 Persen
Berita Foto
Aksi Supporter Timnas Futsal Indonesia Merahkan Laga Final AFC Futsal ASIAN Cup 2026 di Jakarta
Aksi koreografi suporter Timnas Futsal Indonesia merahkan laga final AFC Futsal Asian Cup 2026 di Indonesia Arena, Senayan, Jakarta, Sabtu (7/2/2026).
Didik Setiawan - Minggu, 08 Februari 2026
Aksi Supporter Timnas Futsal Indonesia Merahkan Laga Final AFC Futsal ASIAN Cup 2026 di Jakarta
Indonesia
Kejagung Lacak Jejak Riza Chalid, Diduga Masih Berada di Asia
Kejagung mengungkap keberadaan Riza Chalid. Saat ini, ia diduga masih berada di Asia.
Soffi Amira - Selasa, 03 Februari 2026
Kejagung Lacak Jejak Riza Chalid, Diduga Masih Berada di Asia
Indonesia
Prabowo Ultimatum Eks Pimpinan BUMN, Siap-siap Dipanggil Kejaksaan
Presiden RI, Prabowo Subianto, mengultimatum eks pimpinan BUMN yang tak bertanggung jawab. Ia mengancam akan dipanggil Kejaksaan.
Soffi Amira - Senin, 02 Februari 2026
Prabowo Ultimatum Eks Pimpinan BUMN, Siap-siap Dipanggil Kejaksaan
Berita Foto
AFC FUTSAL ASIAN CUP 2026: Indonesia Kalahkan Kirgistan dengan Skor 5-3
Selebrasi Ardiansyah Nur usai mencetak gol ke gawang Timnas futsal Kirgistan pada pertandingan AFC Futsal Asian Cup 2026 di Jakarta, Kamis (29/1/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 30 Januari 2026
AFC FUTSAL ASIAN CUP 2026: Indonesia Kalahkan Kirgistan dengan Skor 5-3
Indonesia
Bareskrim Mabes Polri Turun Langsung ke Batam Usut Penyelundupan Pasir Timah
Irhamni menyebut penyelidikan kasus tersebut melibatkan tim gabungan dari Dittipidter Bareskrim Polri dan Polda Kepri.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 29 Januari 2026
Bareskrim Mabes Polri Turun Langsung ke Batam Usut Penyelundupan Pasir Timah
Berita Foto
AFC FUTSAL ASIAN CUP 2026: Timnas Indonesia Kalahkan Korea Selatan dengan Skor 5-0
Selebrasi pemain Timnas Futsal Indonesia, Reza Gunawan usai mencetak gol dalam laga AFC Futsal Asian Cup 2026 di Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 27 Januari 2026
AFC FUTSAL ASIAN CUP 2026: Timnas Indonesia Kalahkan Korea Selatan dengan Skor 5-0
Fun
Lirik Lengkap Lagu Wajib Nasional 'Mengheningkan Cipta', Penuh Makna Syahdu nan Khidmat
Lagu ciptaan Truno Prawit ini lebih dari sekadar pengiring seremoni, tetapi simbol penghormatan khidmat terhadap jasa para pahlawan kemerdekaan bangsa.
Wisnu Cipto - Sabtu, 24 Januari 2026
Lirik Lengkap Lagu Wajib Nasional 'Mengheningkan Cipta', Penuh Makna Syahdu nan Khidmat
Dunia
Indonesia Setuju Gabung Dewan Perdamaian Gaza Bentukan Donald Trump
Indonesia resmi memutuskan bergabung dengan Dewan Perdamaian Gaza yang dibentuk Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump.
Wisnu Cipto - Kamis, 22 Januari 2026
Indonesia Setuju Gabung Dewan Perdamaian Gaza Bentukan Donald Trump
Indonesia
Kejagung Obrak-abrik Money Changer di Mal Mewah, Temukan Jejak 'Uang Panas' Dugaan Korupsi Ekspor POME
Langkah penggeledahan money changer ini merupakan pengembangan dari aksi sebelumnya
Angga Yudha Pratama - Rabu, 21 Januari 2026
Kejagung Obrak-abrik Money Changer di Mal Mewah, Temukan Jejak 'Uang Panas' Dugaan Korupsi Ekspor POME
Bagikan