Direktur Pemberitaan JAK TV Jadi Tersangka, Kejagung: Fokus Permufakatan Jahat, Bukan Produk Jurnalistiknya
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar. (Dok.Jaksapedia)
MerahPutih.com - Penetapan tersangka terhadap Direktur Pemberitaan JAK TV Tian Bahtiar menuai sorotan. Sebab banyak kalangan menganggap bentuk ancaman terhadap kebebasan pers.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut, yang dijadikan pokok penetapan tersangka bukan pada materi jurnalistiknya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menekankan dalam kasus perintangan penyidikan ini, penyidik menyoroti niat para tersangka yang diduga menggunakan media dan massa secara terencana untuk menggiring opini publik negatif terhadap institusi kejaksaan.
Fokus penyidik adalah pada adanya permufakatan jahat dengan tujuan membentuk opini kejaksaan ini buruk.
“Itu yang sedang ditangani, bukan soal produk jurnalistiknya,” jelas Harli kepada wartawan di Jakarta dikutip Kamis (24/4).
Baca juga:
Direktur Pemberitaan JAK TV Jadi Tersangka, Iwakum Ingatkan Mekanisme Kerja Pers
Ia menegaskan Kejagung menghormati kebebasan pers dan memberikan ruang seluas-luasnya bagi jurnalis untuk berkarya dan menyampaikan kritik.
“Kritik adalah bagian dari kerja jurnalistik,” terang Harli.
Dia menegaskan pihaknya tidak bersikap antikritik terhadap produk jurnalistik, termasuk pemberitaan yang berseberangan dengan institusi. Dia juga menegaskan Kejaksaan tidak pernah antikritik terhadap karya jurnalistik.
“Itu penting untuk dipahami,” tutup Harli.
Sekadar informasi, upaya perintangan yang dilakukan ketiganya terkait penanganan tiga perkara besar: korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk (2015–2022), korupsi impor gula dengan tersangka Tom Lembong, serta korupsi ekspor crude palm oil (CPO).
Ada tiga tersangka dalam kasus ini, yakni advokat Marcella Santoso (MS), dosen dan advokat Junaedi Saibih (JS), serta Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar (TB).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, mengungkapkan MS dan JS memerintahkan TB untuk menyebarkan berita yang menyudutkan penyidik Jampidsus, dengan imbalan Rp 478.500.000.
Baca juga:
Uang itu masuk ke kantong pribadi TB, lalu digunakan untuk memublikasikan narasi negatif lewat media sosial, media online, dan JakTV News.
Selain pemberitaan, TB juga mendanai demonstrasi, seminar, podcast, dan talkshow yang isinya menyudutkan institusi Kejagung. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Kejagung Hitung Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Izin Tambang Konawe Utara
Sidharto Ditunjuk Wakili RI Jadi Presiden Dewan HAM PBB, Janjikan Kepemimpinan Inklusif
Indonesia Resmi Jadi Presiden Dewan HAM PBB, Ini Tugas & Kewenangannya
Datangi Kementerian Kehutanan, Kejagung Klarifikasi Isu Penggeledahan
Kehadiran Prajurit TNI di Sidang Nadiem Makarim Tuai Sorotan, Ini Klarifikasinya
Polri dan Kejagung Resmi Terapkan KUHP dan KUHAP Baru Mulai Hari Ini
KPK SP3 Kasus Timah, Legislator: Sudah Prosedural, tetapi Publik Perlu Penjelasan
KPK Hentikan Kasus Tambang Konawe Utara, MAKI Siap Gugat Praperadilan dan Minta Kejagung Ambil Alih
Prabowo Tegaskan Penertiban Kawasan Hutan: Kita Lawan Penyimpangan Puluhan Tahun!
Lirik Lengkap Lagu 'Mars Bela Negara', Dinyanyikan Setiap 19 Desember