Direksi PT PAL Terjaring OTT KPK

Luhung SaptoLuhung Sapto - Sabtu, 01 April 2017
Direksi PT PAL Terjaring OTT KPK

Dirut PT PAL Muhammad Firmansyah Arifin (ketiga kiri) diamankan penyidik KPK, di Surabaya, Jumat (31/3). (ANTARA/Sigid Kurniawan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap General Manager Treasury PT PAL Indonesia Arief Cahyana (AC) dan Agus Nugroho (AN) dari Ashanti Sales Inc dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT). Arief dan Agus ditangkap dalam kasus dugaan suap dari pembayaran "fee agency" atas penjualan Strategic Sealift Vessel (SSV) atau kapal perang antara PT PAL dengan pemerintah Filipina.

"Pada Kamis, 30 Maret 2017 sekitar pukul 13 terjadi komunikasi antara AC (Arief Cahyana) sebagai General Manager Treasury PT PAL dan AN (Agus Nugroho) merupakan pihak swasta dari perusahaan perantara bernama AS (Ashanti Sales) Incorporation, perusahaan di Filipina yang juga punya kantor di Singapura dan Indonesia," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung KPK Jakarta, Jumat (31/3).

Basaria menambahkan, Arief dan Agus diringkus penyidik KPK di MTH Square di daerah Cawang, Jakarta Timur sesudah melakukan serah terima uang suap.

Turut diamankan barang bukti US$25.000 dolar AS yang sudah dimasukkan ke dalam 3 amplop. Dua amplop masing-masing berisi US$10 ribu dan 1 amplop isinya US$5 ribu.

"Uang sejumlah US$25.000 adalah komisi (cash back) atau pemberian untuk pejabat PT PAL terkait pembayaran 'fee agency' 2 unit kapal peran SSV pada instansi pemerintah Filipina. Uang itu adalah bagian dari 'commitment fee' untuk pejabat PT PAL yaitu 1,25 persen dari nilai kontrak yaitu sekitar US$1,087 juta," jelas Basaria.

Selain Arief dan Agus, lembaga antirasuah itu juga menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT PAL Muhammad Firmansyah Arifin dan Direktur Keuangan PT PAL Saiful Anwar sebagai tersangka suap. Basaria menjelaskan, Firmansyah diamankan di Surabaya.

Sementara Saiful belum diamankan karena masih berada di luar negeri.

Firmansyah dan petinggi PT PAL lain diduga menerima 1,25 persen dari total penjualan 2 SSV senilai US$86,96 juta. Nilai 1,25 persen tersebut adalah US$1,087 juta atau sekitar Rp14,476 miliar.

Kasus suap ini bermula dari PT PAL menjual 2 unit kapal perang SSV kepada instansi pemerintah Filipina senilai US$86,96 juta pada 2014. Perusahan yang bertindak sebagai agen penjualan kapal SSV itu AS Incorporation.

Dari nilai kontrak tersebut, AS Incorporation mendapatkan 4,75 persen atau sekitar US$4,1 juta yang diduga sebagai 'fee agency'.

Dari persentase tersebut, sebagian untuk pejabat PT PAL.

"Dari jumlah tersebut terdapat alokasi untuk oknum pejabat PT PAL sebesar 1,25 persen sedangkan sisanya 3,5 persen untuk AS Incorporation. Fee dibayar dengan 3 tahap pembayaran, tahap pertama terjadi Desember 2016 sejumlah US$163 ribu dolar AS dan selanjutnya ada penyerahan US$25 ribu dalam OTT kemarin," jelas Basaria.

Proyek itu merupakan proyek "G to G" antara pemerintah Indonesia dan pemerintah Filipina.

Sumber: ANTARA

#Kasus Suap #KPK #PT PAL Indonesia
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak

Berita Terkait

Indonesia
Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Pakai Kode 'Malaikat' untuk Samarkan Pembagian Duit
Dalam perkara ini, penyidik menemukan penggunaan sejumlah kode khusus untuk menyamarkan pembagian uang hasil pemerasan. 

Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Pakai Kode 'Malaikat' untuk Samarkan Pembagian Duit
Indonesia
Silmy Karim Terima Rp 100 Juta Sepekan Sejak Jadi Dirjen, Pakai Kode Malaikat dan Nama Band
KPK ungkap Wamen Imipas Silmy Karim terima Rp100 juta per pekan dari pemerasan izin tinggal WNA. Uang dibagi dengan kode “malaikat” dan nama grup musik.
Wisnu Cipto - Kamis, 04 Juni 2026
Silmy Karim Terima Rp 100 Juta Sepekan Sejak Jadi Dirjen, Pakai Kode Malaikat dan Nama Band
Indonesia
KPK Ungkap Total Pemerasan Izin Tinggal WNA di Imigrasi Capai Rp 145,5 Miliar
Selama periode 2022 sampai 2026, para pihak di Dirjen Imigrasi maupun Kementerian Imipas menerima uang baik secara tunai, transfer maupun melalui perantara.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
KPK Ungkap Total Pemerasan Izin Tinggal WNA di Imigrasi Capai Rp 145,5 Miliar
Indonesia
KPK: Silmy Karim Terima Jatah Rp 100 Juta per Pekan dari Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
KPK mengungkap Silmy Karim diduga menerima Rp 100 juta per pekan dari praktik pemerasan terkait pengurusan izin tinggal WNA. Totalnya mencapai Rp 145,5 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 Juni 2026
KPK: Silmy Karim Terima Jatah Rp 100 Juta per Pekan dari Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
Indonesia
Wamen Silmy Karim Tersangka, Menteri Imipas Buka Semua Akses Dokumen ke KPK
Menteri Imipas Agus Andrianto pastikan dukungan penuh ke KPK usai Wamen Silmy Karim jadi tersangka kasus korupsi izin tinggal.
Wisnu Cipto - Kamis, 04 Juni 2026
Wamen Silmy Karim Tersangka, Menteri Imipas Buka Semua Akses Dokumen ke KPK
Indonesia
Menimipas Nonaktifkan Silmy Karim Usai Ditahan KPK dalam Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Menteri Imipas Agus Andrianto menonaktifkan Silmy Karim dari jabatan Wamen Imipas setelah ditahan KPK dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 Juni 2026
Menimipas Nonaktifkan Silmy Karim Usai Ditahan KPK dalam Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Indonesia
Jadi Tersangka, Wamen Imipas Silmy Karim Punya Harta Rp 234,5 Miliar
Silmy terakhir menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) pada 14 Maret 2026 untuk pelaporan periodik 2025.
Frengky Aruan - Kamis, 04 Juni 2026
Jadi Tersangka, Wamen Imipas Silmy Karim Punya Harta Rp 234,5 Miliar
Indonesia
Ditahan KPK, Istana Segera Pecat Wamen Imipas Silmy Karim
KPK sebelumnya menangkap 17 orang dalam operasi yang digelar di lingkungan Kantor Imigrasi Jakarta Barat, pada Selasa (2/6) malam.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 Juni 2026
Ditahan KPK, Istana Segera Pecat Wamen Imipas Silmy Karim
Indonesia
KPK Sebut Silmy Karim dan 7 Pejabat Imigrasi Peras WNA hingga Ratusan Miliar
KPK menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Frengky Aruan - Kamis, 04 Juni 2026
KPK Sebut Silmy Karim dan 7 Pejabat Imigrasi Peras WNA hingga Ratusan Miliar
Berita Foto
Momen KPK Tetapkan Wamen Imipas Silmy Karim Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim (90) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 04 Juni 2026
Momen KPK Tetapkan Wamen Imipas Silmy Karim Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi
Bagikan