MERAHPUTIH.COM - POLRI angkat suara terkait dengan keberatan Tim Pembela Ulama & Aktivis (TPUA) dalam hal penghentian penyelidikan tudingan ijazah palsu Presiden RI Ketujuh RI Joko Widodo. Polri memastikan penyelidikan telah dilakukan secara profesional dan bisa dipertanggungjawabkan.
"Kami bekerja secara profesional, dan semua yang dilakukan bisa kami pertanggungjawabkan," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan di Jakarta, Selasa (27/5).
Djuhandhani menyebut dokumen ijazah asli telah dikembalikan kepada Jokowi setelah uji laboratorium forensik dilakukan. Menurutnya, perihal menunjukkan ijazah asli sepenuhnya merupakan kewenangan Jokowi.
"Ijazah asli kan sudah diambil kembali oleh pemilik dan oleh pemilik akan ditunjukkan langsung kalau diperlukan dalam persidangan," imbuh jenderal bintang 1 Polri ini.
Baca juga:
TPUA juga menyampaikan keberatan atas hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik. Namun, Djuhandhani menyatakan pihaknya turut melibatkan Pengawas Penyidikan (Wassidik) hingga Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri. "Saat gelar kami juga sudah menghadirkan dari pengawas yaitu Wassidik, Propam, Itwasum dan Divkum," ucap dia.
Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) menyambangi Bareskrim Polri pada Senin (26/5). Kedatangan mereka untuk menyampaikan ketidakpuasan dan penolakan atas hasil penyelidikan Bareskrim yang menyatakan ijazah Jokowi identik. TPUA meminta pihak kepolisian melakukan gelar perkara khusus yang melibatkan pengadu dan ahli terkait.
Mekanisme gelar perkara khusus diatur dalam Pasal 31 juncto Pasal 33 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6/2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.(knu)
Baca juga:
Bareskrim Nyatakan Ijazah Jokowi Asli, Roy Suryo Mengaku Tidak Kaget, Sebut Persoalan Belum Selesai

