Diperiksa terkait Reklamasi, Kadishub DKI Jakarta Jelaskan Tupoksi dan Amdal Lalin

Luhung SaptoLuhung Sapto - Jumat, 02 Februari 2018
Diperiksa terkait Reklamasi, Kadishub DKI Jakarta Jelaskan Tupoksi dan Amdal Lalin

Kadishub DKI Jakarta, Andri Yansyah (paling kiri) diperiksa terkait reklamasi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (2/2). (MP/Gomes)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Dirtkrimsus) Polda Metro Jaya memanggil Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Andri Yansyah. Andri diperiksa terkait kasus dugaan korupsi reklamasi Pulau C dan D.

Usai diperiksa Andri memberikan keterangan kepada awak media. Menurutnya, penyidik menanyakan tugas dan fungsi pokok Dishub DKI Jakarta terkait reklamasi.

Dijelaskan Andri, tugas Dishub adalah membuat rekomendasi teknis analisis mengenai dampak lingkungan lalu lintas (Amdal Lalin). Namun, menurut Andri, Amdal Lalin baru dibuat setelah reklamasi pulai terbentuk.

"Saya jelaskan bahwa tugas Dishub adalah membuat rekomendasi amdal lalu lintas. Nah rekomendasi teknis itu ada apabila pulai sudah terbentuk. Sudah ada pulaunya. Tapi, karena pulaunya belum ada, berarti kita belum melakukan apa-apa," kata Andri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (2/2).

Ia menambahkan, izin Amdal Lalin sama sekali tidak ada kaitannya dengan penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pulau C dan D. Amdal Lalin juga tidak berkaitan dengan penerbitan sertifikat di pulau buatan tersebut.

"Enggak ada urusannya dengan sertifikat, enggak ada hubungannya dengan HGB, enggak ada urusannya dengan NJOP," ucap Andri.

Polisi menyelidiki dugaan korupsi dalam proyek reklamasi. Sebab, penetapan Nilai Jual Objek Pajak dirasa janggal. NJOP Pulau C dan D ditetapkan senilai Rp 3,1 juta per meter persegi. Penetapan berdasarkan kajian independen Kantor Jasa Penilai Publik.

Polisi menengarai penetapan NJOP itu, jauh di bawah perkiraan. Sebab, NJOP pulau-pulau lain jauh lebih mahal, dengan dibandrol harganya segesar Rp 22 juta, hingga Rp 38 juta per meter persegi.

Penetapan NJOP itu berdasarkan penilaian independen yang dilakukan Konsultan Jasa Penilai Publik (KJPP) sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2001 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. (*)

Berita ini merupakan laporan Gomez Roberto, kontributor merahputih.com, untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya. Baca juga berita lain di: Polisi Periksa Pegawai BPN Jakut Soal Reklamasi, Apa Yang Digali?

#Reklamasi Teluk Jakarta
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak

Berita Terkait

Indonesia
Pembangunan Pulau Sampah Jakarta Masih Butuh Kroscek Regulasi Reklamasi
Proyek pembangunan pulau sampah masih membutuhkan jalan panjang untuk direalisasikan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 28 Februari 2025
Pembangunan Pulau Sampah Jakarta Masih Butuh Kroscek Regulasi Reklamasi
Indonesia
Diduga tak Berizin, Pagar Laut yang Ganggu Nelayan di Tangerang akan Dibongkar
Selain penyegelan, Menteri Kelautan dan Perikanan menegaskan akan terus mendalami pelaku serta motif di balik kegiatan ilegal tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 11 Januari 2025
Diduga tak Berizin, Pagar Laut yang Ganggu Nelayan di Tangerang akan Dibongkar
Indonesia
Ridwan Kamil Bakal Audit Aturan Reklamasi Utara Jakarta Jika Jadi Gubernur
Jakarta diyakini masih bisa dikembangkan secara keilmuan
Angga Yudha Pratama - Senin, 30 September 2024
Ridwan Kamil Bakal Audit Aturan Reklamasi Utara Jakarta Jika Jadi Gubernur
Bagikan