Dipecat usai Terlibat Kasus Pemerasan DWP 2024, Kombes Donald Paraluangan Simanjuntak Ajukan Banding


Mantan Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Metro Jaya, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak (tengah). Foto: MerahPutih.com/Kanu
MerahPutih.com - Karier mantan Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Metro Jaya, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, di institusi Polri dikabarkan tamat.
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Mohammad Choirul Anam mengungkapkan, Donald dipecat imbas kasus pemerasan kepada penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 asal Malaysia.
Sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) itu berdasarkan hasil sidang pelanggaran kode etik dan profesi Polri (KEPP) yang digelar Selasa (31/12/2024) terkait kasus pemerasan tersebut.
"Putusan PTDH untuk Direktur Narkoba (Donald Parlaungan)," kata Anam kepada wartawan dikutip Rabu (1/1).
Baca juga:
Donald pun dikabarkan mengajukan banding atas putusan yang diberikan kepadanya. Selain Donald, ada pula Kepala Unit (Kanit) Reserse Narkoba yang diberi putusan PTDH. Kanit yang belum diketahui identitasnya ini juga menyatakan banding.
Sementara itu, satu terduga pelanggar yang menjabat sebagai Kasubdit Narkoba Polda Metro Jaya belum mendapatkan putusan. Sebab, sidang etiknya belum rampung.
"Akan dilanjutkan pada hari Kamis besok (2 Januari 2025)," ungkap Anam.
Menurut Anam, Majelis Sidang Kode Etik Polri Polri menggali banyak hal terhadap tiga polisi terduga pelanggar. Khususnya, pemeriksaan terkait dana atau uang.
Baca juga:
Buronan Kelas Kakap, Kasus Perjudian hingga Narkoba Dibongkar Polri selama 2024
“Bagaimana uang itu didapatkan, alur uangnya, termasuk juga disalurkan kepada siapa saja, atau dipegang oleh siapa," kata Anam.
Anam menyebutkan, ada belasan saksi yang juga diperiksa dalam sidang etik itu. Para saksi ada yang memberatkan dan meringankan.
Sebelumnya diberitakan, ada 18 oknum polisi memeras 45 warga Malaysia saat menonton gelaran DWP di Kemayoran, Jakarta Pusat pada 13-15 Desember 2024. Belasan anggota itu dari Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Pusat, dan Polsek Kemayoran.
Pada kasus ini, Divisi Propam Mabes Polri menyita barang bukti uang senilai Rp 2,5 miliar yang disinyalir merupakan kerugian korban. Uang itu ditampung di sebuah rekening khusus yang telah disiapkan.
Baca juga:
Sidang Etik Kasus Oknum Polisi Peras WNA di DWP Digelar Pekan ini, Propam akan Bertindak Tegas
Buntut kasus ini, Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, merombak jabatan baik di tingkat Polsek, Polres, hingga Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dengan jumlah 34 orang. Mereka dimutasi dalam rangka pemeriksaan.
Teranyar, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga memutasi Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak menjadi Analis Kebijakan Madya bidang Pembinaan Masyarakat Nadan Pemeliharaan Keamanan (Binmas Baharkam) Polri. (knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Tabung Gas hingga Kompor Disita dari TKP, Polisi Butuh 4 Hari untuk Pastikan Penyebab Ledakan di Pondok Cabe Pamulang

27 Perwira Tinggi Polri Naik Pangkat, Karyoto hingga Suyudi Jadi Komjen

Komisi Khusus Bakal Dibentuk, Presiden Prabowo Segera Reformasi Total Institusi Kepolisian

Prabowo Dikabarkan Segera Bentuk Komisi Reformasi Polri dan Tim Investigasi Prahara Agustus

Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
