Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

'Dine In' di Restoran Selama PPKM Level 3 Tak Boleh Lebih dari Sejam

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 08 Februari 2022
'Dine In' di Restoran Selama PPKM Level 3 Tak Boleh Lebih dari Sejam

Pekerja merapikan kursi di salah satu restoran di Jakarta, Kamis (29/7/2021). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Tingginya angka COVID-19 di tanah air membuat pemerintah terpaksa melakukan sejumlah pengetatan.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2022 terkait PPKM level 1 sampai 3 di wilayah Jawa dan Bali.

Inmendagri Nomor 9 Tahun 2022 itu ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian tertanggal 7 Februari 2022. Inmendagri tersebut resmi berlaku hingga 14 Februari 2022.

Baca Juga:

Mewah Abis, Restoran ini Dihiasi Dekorasi Uang Tunai Rp 28 Miliar

Salah satu isi Inmendagri tersebut yakni mengatur kegiatan makan dan minum di tempat umum. Aturan makan dan minum di warung makan, warteg, pedagang kaki lima, dan sejenisnya di wilayah PPKM level 3 tetap diperbolehkan.

"Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat," bunyi Inmendagri tersebut seperti dikutip, Selasa (8/2).

Kemudian, pelanggan yang boleh makan di tempat atau dine in hanya diizinkan 60 persen. Dalam aturan tersebut, masyarakat hanya diperbolehkan makan di tempat selama 1 jam.

Maksimal pengunjung makan 60 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 puluh menit. Hal tersebut juga berlaku di restoran atau kafe yang buka di dalam mal atau di ruang terbuka.

Pemerintah masih mengizinkan restoran atau kafe buka dengan kapasitas pengunjung 60 persen dan pembatasan waktu makan di tempat selama 60 menit.

Meski begitu, aturan berbeda berlaku bagi restoran atau kafe yang buka pada malam hari. Bagi restoran dan kafe yang buka malam hari hanya diperbolehkan pada pukul 18.00-00.00 dengan kapasitas 25 persen.

Pengelola wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Baca Juga:

Restoran Dragon Hot Pot dari Melbourne Hadir di Gading Serpong

Serta hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk. Kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Sementara itu, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Abraham Wirotomo mengatakan, pemerintah belum memberlakukan PPKM darurat meski angka kasus COVID19 varian Omicron meningkat tinggi.

"Data mingguan terakhir menunjukan, meski angka kasus meningkat tinggi namun angka keterpakaian rumah sakit masih sangat terkendali. Sehingga "rem" darurat belum perlu ditarik," tegas Abraham, di gedung Bina Graha Jakarta, Selasa (8/2).

Menurutnya, kesiapan pemerintah menghadapi Omicron menjadi lebih baik karena selalu melibatkan para pakar serta mengandalkan data dan kajian ilmiah.

Ia mencontohkan soal derajat keparahan Omicron, yang sudah terbukti kebenarannya. "Pemerintah pun mengambil kebijakan untuk prioritas isoman atau isoter bagi yang bergejala ringan atau tanpa gejala, dan memprioritaskan RS bagi lansia atau yang memiliki komorbid," tutur Abraham.

Baca Juga:

Restoran 'Dipaksa' Berubah Demi 'Tetap Hidup' Saat Pandemi

Pria yang akrab disapa Bram ini juga memastikan, perubahan level PPKM akan disesuaikan dengan assessment setiap daerah, dengan indikator tambahan keterisian tempat tidur rumah sakit dan capaian vaksinasi.

"Arahan bapak Presiden dalam ratas evaluasi PPKM kemarin, Senin ( l7/2), capaian vaksinasi harus terus ditingkatkan dan protokol kesehatan harus semakin disiplin," ungkapnya. (Knu)

#Breaking #COVID-19 #Obat Covid #Kasus Covid #PPKM #Level PPKM #PPKM Level 3 #PPKM Darurat #PPKM Level 1-4 #Perpanjangan PPKM Darurat
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK OTT Bupati Lombok Barat
Dalam operasi senyap itu, tim penindakan KPK menangkap Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini dan sejumlah pihak lainnya. 

Dwi Astarini - Senin, 20 Juli 2026
KPK OTT Bupati Lombok Barat
Olahraga
Stjepan Loncar Resmi Berseragam Persija, Pengalaman di Eropa Termasuk bersama Timnas Bosnia Herzegovina Jadi Modal
Stjepan Loncar didatangkan Persija dengan kontrak dua musim.
Frengky Aruan - Minggu, 19 Juli 2026
Stjepan Loncar Resmi Berseragam Persija, Pengalaman di Eropa Termasuk bersama Timnas Bosnia Herzegovina Jadi Modal
Olahraga
Hasil Perebutan Tempat Ketiga Piala Dunia 2026: Timnas Inggris Peringkat Ketiga Usai Kalahkan Prancis 6-4
Timnas Inggris mencatakan pencapaian terbaik di Piala Dunia sejak menjadi juara pada 1966 setelah mengalahkan Prancis 6-4
Frengky Aruan - Minggu, 19 Juli 2026
Hasil Perebutan Tempat Ketiga Piala Dunia 2026: Timnas Inggris Peringkat Ketiga Usai Kalahkan Prancis 6-4
Indonesia
Heboh! Bom Rakitan Meledak di MAN 3 Padang, Densus Amankan Pelajar 17 Tahun
Bom rakitan meledak di MAN 3 Padang, Sumatera Barat. Densus 88 mengungkap pelaku berinisial R (17), pelajar yang belajar membuat bom dari internet dan grup daring. Tidak ada korban jiwa.
Wisnu Cipto - Selasa, 14 Juli 2026
Heboh! Bom Rakitan Meledak di MAN 3 Padang, Densus Amankan Pelajar 17 Tahun
Indonesia
Sempat Berdalih Iseng, Status MY Pelaku Teror Bom SDN Srengseng Sawah Naik Jadi Tersangka
Polisi menetapkan MY (34) sebagai tersangka kasus teror bom di SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, Jakarta Selatan. MY dijerat Pasal 601 KUHP
Wisnu Cipto - Selasa, 14 Juli 2026
Sempat Berdalih Iseng, Status MY Pelaku Teror Bom SDN Srengseng Sawah Naik Jadi Tersangka
Olahraga
Persija Resmi Umumkan Kedatangan Denis Kolinger, Dikontrak 2 Musim
Macan Kemayoran berharap Denis Kolinger menjadi bagian dari upaya Persija menambah kekuatan, pengalaman, dan karakter kepemimpinan di lini belakang.
Frengky Aruan - Jumat, 10 Juli 2026
Persija Resmi Umumkan Kedatangan Denis Kolinger, Dikontrak 2 Musim
Indonesia
Gempa Terkini Magnitudo 5.5 Guncang Barat Daya Banten, Tidak Berpotensi Tsunami
Laporan pemantauan berlanjut hingga pukul 03.05 WIB guna mendeteksi potensi bahaya lanjutan dari dalam bumi
Angga Yudha Pratama - Rabu, 08 Juli 2026
Gempa Terkini Magnitudo 5.5 Guncang Barat Daya Banten, Tidak Berpotensi Tsunami
Tradisi
13 Juli Resmi Jadi Hari Kepercayaan kepada Tuhan YME Nasional, Awalnya dari Wongsonegoro
Pemerintah menetapkan 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan YME melalui SK Menteri Kebudayaan No. 135/2026.
Wisnu Cipto - Selasa, 07 Juli 2026
13 Juli Resmi Jadi Hari Kepercayaan kepada Tuhan YME Nasional, Awalnya dari Wongsonegoro
Olahraga
Resmi Gabung Persija Jakarta, Spesial bagi Pratama Arhan
Pratama Arhan akan membela Persija Jakarta dengan kontrak 3 musim.
Frengky Aruan - Senin, 06 Juli 2026
Resmi Gabung Persija Jakarta, Spesial bagi Pratama Arhan
Indonesia
OTT ke-14 KPK Tahun 2026, 10 Orang Dicokok di Kuantan Singingi Riau
KPK kembali lakukan OTT ke-14 tahun 2026 di Kuantan Singingi, Riau. Sebanyak 10 orang diamankan, lima di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih untuk pemeriksaan intensif.
Wisnu Cipto - Selasa, 30 Juni 2026
OTT ke-14 KPK Tahun 2026, 10 Orang Dicokok di Kuantan Singingi Riau
Bagikan