Dilaporkan Polisi, TNI, dan BNN ke Polri, Haris Azhar Belum Tahu Statusnya Tersangka

Luhung SaptoLuhung Sapto - Rabu, 03 Agustus 2016
Dilaporkan Polisi, TNI, dan BNN ke Polri, Haris Azhar Belum Tahu Statusnya Tersangka

Koordinator KontraS haris Azhar (Foto Facebook)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Nasional - Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Haris Azhar dilaporkan Polisi, TNI, dan BNN ke Polri atas tuduhan pecemaran nama baik. Kabar ini dibenarkan oleh Haris, tapi yang bersangkutan belum tahu statusnya sebagai saksi atau tersangka seperti yang beredar di media massa.

Haris dilaporkan tiga institusi tersebut terkait cerita Freddy Budiman yang dibeberkannya beberapa saat sebelum eksekusi mati terhadap gembong narkoba itu.

"Iya. Ada tiga laporan dari TNI, Polisi, dan BNN," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Agus Andrianto kepada media di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8).

Menurut penjelasan Agus, Haris dilaporkan sejak Selasa (2/8) pagi dengan tuduhan melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Haris sendiri saat dikonfirmasi membenarkan kabar pemanggilan dirinya, tapi soal statusnya dia sendiri belum tahu.

"Saya dilaporkan TNI dan BNN ke Polisi. Soal TSK saya belum tahu," kata Haris melalui pesan singkat.  

Sementara itu, Haris juga sudah membantah melalui Twitter bahwa statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Seperti diketahui, terpidana mati kasus narkoba Freddy Budiman sempat bertemu Koordinator KontraS) Haris Azhar terkait adanya keterlibatan oknum pejabat Badan Narkotika Nasional, Polri, dan Bea Cukai dalam peredaran narkoba. Hal itu disampaikan Freedy kepada Haris saat memberikan pendidikan HAM kepada masyarakat pada masa kampanye Pilpres 2014.

Menurut Haris, Freddy bercerita bahwa ia hanyalah sebagai operator penyelundupan narkoba skala besar. Setiap kali akan mengimpor narkoba, Freddy menghubungi berbagai pihak untuk mengatur kedatangan narkoba dari Tiongkok.

"Kalau saya mau selundupkan narkoba, saya acarain (atur) itu. Saya telepon polisi, BNN, Bea Cukai, dan orang yang saya hubungi itu semuanya titip harga," kata Haris seperti dituturkan Freddy. Harga sebutir narkoba yang dibeli dari Tiongkok, menurut Freedy kepada Haris, seharga Rp5.000. Sehingga, Freddy tidak menolak jika ada yang menitipkan harga karena ia bisamengambil keuntungan Rp200.000-Rp300.000 per butir. Oknum aparat disebut meminta keuntungan kepada Freddy dari Rp 10.000 hingga Rp 30.000 per butir. (Ard)

BACA JUGA:

  1. Soal Kasus Freddy Budiman, BNN Tunggu Bukti yang Kuat
  2. Badrodin Haiti: Eksekusi Freddy Budiman akan Dipercepat
  3. BNN: Sabu dalam Pipa Kiriman dari Cina
  4. Perangi Narkoba, BNN Gencar Sosialisasi kepada Para Siswa di Solo
  5. Bupati Ogan Ilir Diamankan BNN

 

   

#Bareskrim #Kasus Suap #Narkoba #Freddy Budiman #Kontras
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
5 Warga Malaysia Selundupkan 5,2 Kg Etomidate di Sol Sepatu Saat Masuk Bandara Soetta
Masing-masing kurir dijanjikan upah 7.000 ringgit Malaysia oleh pengendali dan dikoordinasikan melalui grup percakapan khusus bertajuk "TRIP INDO Z4 24th Team MADAM
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 02 Oktober 2026
5 Warga Malaysia Selundupkan 5,2 Kg Etomidate di Sol Sepatu Saat Masuk Bandara Soetta
Indonesia
Alasan Indonesia Legowo Mary Jane Veloso Dapat Pengampunan Mutlak dari Filipina
Kasus Mary Jane Veloso akhirnya menemui titik terang setelah Presiden Filipina memberikan pengampunan mutlak. Simak alasan Pemerintah RI menghormati keputusan ini dan kesepakatan di baliknya!
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 26 September 2026
Alasan Indonesia Legowo Mary Jane Veloso Dapat Pengampunan Mutlak dari Filipina
Indonesia
Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 28,3 Kg Sabu Jaringan Internasional di Bengkalis
Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan 28,3 kilogram sabu jaringan internasional di Bengkalis, Riau. Dua kurir ditangkap dan dua pengendali diburu.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 24 September 2026
Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 28,3 Kg Sabu Jaringan Internasional di Bengkalis
Indonesia
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
KPK mendalami aliran uang Rp 106,3 miliar dalam kasus suap HGB Summarecon. Kini, nama Nusron Wahid ikut disebut.
Soffi Amira - Rabu, 23 September 2026
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
Indonesia
Ditanya Soal Kasus KPK dan Kabar Menghilang, Jawaban Nusron Wahid Jadi Sorotan
Nusron Wahid buka suara soal perkara dugaan mafia tanah yang diproses KPK. Ia menyerahkan proses hukum kepada KPK dan memastikan pelayanan ATR/BPN tetap berjalan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 18 September 2026
Ditanya Soal Kasus KPK dan Kabar Menghilang, Jawaban Nusron Wahid Jadi Sorotan
Indonesia
Kasus Suap HGB Bergulir, KPK Geledah Ruangan Dirjen ATR/BPN
KPK menggeledah sejumlah lokasi di kantor ATR/BPN, termasuk ruangan Dirjen Lampri, terkait penyidikan dugaan suap pengurusan HGB.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
Kasus Suap HGB Bergulir, KPK Geledah Ruangan Dirjen ATR/BPN
Indonesia
Kasus Suap HGB Bogor Makin Melebar, IM57+ Desak KPK Jerat Korporasi
IM57+ Institute mendesak KPK mempertimbangkan penetapan korporasi sebagai tersangka, selain individu yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
Kasus Suap HGB Bogor Makin Melebar, IM57+ Desak KPK Jerat Korporasi
Indonesia
Istana Tegaskan Prabowo Tak Intervensi Kasus Suap HGB yang Kaitkan Nusron Wahid
Istana menegaskan Prabowo Subianto tidak akan mengintervensi kasus dugaan suap HGB di Bogor yang turut mengaitkan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
Istana Tegaskan Prabowo Tak Intervensi Kasus Suap HGB yang Kaitkan Nusron Wahid
Indonesia
KPK Bongkar Aliran Uang Kasus HGB, Summarecon Berpeluang Jadi Tersangka Korporasi
KPK membuka peluang menetapkan PT Summarecon Agung Tbk sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan suap pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 September 2026
KPK Bongkar Aliran Uang Kasus HGB, Summarecon Berpeluang Jadi Tersangka Korporasi
Indonesia
KPK Ungkap Awal Kasus Suap HGB Summarecon, Berawal dari Sengketa Tanah dengan Ahli Waris
KPK mengungkap dugaan suap pengurusan HGB Summarecon di Bogor berawal dari sengketa tanah dengan sejumlah ahli waris.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 September 2026
KPK Ungkap Awal Kasus Suap HGB Summarecon, Berawal dari Sengketa Tanah dengan Ahli Waris
Bagikan