Dikritik Biaya Penginapan Pejabat Hingga Rp 9,3 Juta Per Malam, Ini Kata Wamensesneg Juri


Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro saat menyampaikan keterangan di Komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (5/6/2025), terkait hewan kurban jenis sapi yang diberikan Presiden Prabowo Subianto ke seluruh kabupaten/kota di Indonesia. (ANTARA/Andi Firdaus)
MerahPutih.com - Kementerian Keuangan menetapkan besaran baru biaya perjalanan dinas untuk kementerian/lembaga (K/L) dalam tahun anggaran 2026 melalui PMK Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan (SBM).
Adapun biaya penginapan dalam negeri juga diatur berdasarkan jabatan dan wilayah. Pejabat setingkat menteri, wakil menteri dan eselon I mendapat batas atas penginapan antara Rp 2,14 juta hingga Rp 9,3 juta per malam.
Dalam PMK tersebut, pemerintah menetapkan uang harian perjalanan dinas dalam negeri berdasarkan jenjang jabatan dan wilayah. Misalnya, untuk perjalanan luar kota di DKI Jakarta, uang harian ditetapkan sebesar Rp 530 ribu per orang per hari. Sementara, untuk wilayah Aceh ditetapkan Rp 360 ribu per hari.
Untuk pejabat negara/wakil menteri mendapatkan uang harian sebesar Rp 250 ribu, pejabat eselon I Rp 200 ribu, dan pejabat eselon II Rp 150 ribu per hari. Dan perjalanan dinas luar negeri, uang harian bagi menteri dan wakil menteri ditetapkan antara USD 347 hingga USD 792 per orang per hari. Nilai tersebut mengalami kenaikan dari ketentuan sebelumnya yang berkisar USD 296 hingga USD 792.
Baca juga:
Anggaran Makan Bergizi Gratis Bakal Ditambah, Ada Syarat Yang Diminta Kemenkeu
Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro menyebut, penjelasan Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait alokasi anggaran hotel untuk rapat kementerian dan pemerintah daerah sudah cukup mewakili posisi pemerintah.
Hal itu disampaikan Wamenaesneg di Komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis, menanggapi kebijakan tersebut yang ramai dikritik publik karena dinilai tidak sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto terkait efisiensi belanja negara.
"Penjelasan dari Menteri Keuangan sudah cukup lah. Kita harus mendapatkan informasi dari pemerintah yang memang bidangnya. Kalau sudah Menteri Keuangan bicara, kita nggak usah nambah-nambah lagi," katanya.
Saat ditanya mengenai adanya kesan bahwa anggaran konsumsi dan hotel hingga Rp9,3 juta per malam untuk kegiatan pejabat bertentangan dengan semangat efisiensi anggaran yang diusung Presiden Prabowo, Juri tak menjawab secara langsung.
"Kata siapa? Tanya ke Menteri. Nantilah," katanya.
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Dana Pemda Mengendap di Bank Makin Tinggi, Ini Yang Dilakukan Menkeu Purbaya

Menkeu Purbaya Jadi ‘Idola’ Baru di Panggung Politik, Jadi Ancaman karena Gaya Koboi Bongkar Kejanggalan Keuangan Negara

Disorot Menkeu Endapkan Dana Rp 14,6 Triliun, Ini Kata Gubernur Pramono

Menkeu Segera Alokasikan Dana Buat Produksi Mobil Maung Buatan Pindad

Menkeu Perintahkan Pemda Simpan Duit Lebih di BPD Tidak di Bank BUMN

Dana Transfer Daerah Dipangkas Rp 218 Miliar, Pemkot Solo Lakukan Rasionalisasi APBD 2026

Menkeu Terima 15.933 Pesan WA, Yang Muji 2.459 dan Mengadu 13.285 Pesan

Kemenkeu Jelaskan APBN Dikelola untuk Jalankan Asta Cita Program Prabowo

Menkeu Purbaya Ultimatum Kementerian Lembaga, Dana Tidak Terserap Bakal Digunakan Bayar Utang

Prabowo Perintahkan Menkeu Optimalkan Penerimaan Pajak dan Devisa Hasil Ekspor
