Diduga Terlibat Korupsi Kemendikbudristek, Mantan Stafus Nadiem Jurist Tan Jadi Buronan Lintas Negara
Mantan Stafsus Nadiem, Jurist Tan, jadi tersangka kasus korupsi pengadaan Chromebook.
MerahPutih.com - Kejaksaan Agung masih melacak mantan staf khusus Mendikbudristek era Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT/JS), yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Saat ini Jurist disebut berada di luar negeri.
"Kami koordinasi dengan negara-negara tetangga atau negara yang terdeteksi ada keberadaan yang bersangkutan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (16/7).
Dia mengatakan penyidik mungkin akan memasukkan Jurist ke daftar pencarian orang (DPO) hingga mengajukan red notice.
"Yang jelas, kita tidak lagi melakukan pemanggilan. Mungkin nantinya penyidik akan menetapkan DPO dan ditindaklanjuti dengan red notice," ujarnya.
Baca juga:
Anang belum bisa memastikan langkah paksa penyidik berikutnya. Namun, Jurist Tan segera masuk daftar red notice.
“Nanti ditindaklanjutnya dengan red notice,” ucap Anang.
Penyidik masih mencari m tempat Jurist bernaung.
Semua informasi soal keberadaan eks anak buah Nadiem itu dipastikan ditindaklanjuti.
“Semua informasi nanti kami tampung, nanti kami deteksi keberadaannya, benar atau tidaknya, kita akan memastikan,” ujar Anang.
Baca juga:
Kejagung menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yakni, mantan Staf Khusus (Stafsus) Nadiem, Jurist Tan (JT), Konsultan Ibrahim Arief (IA), eks Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsah (MUL), dan mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih (SW).
Kasus itu naik ke tahap penyidikan pada 20 Mei 2025. Perkara ini berkaitan dengan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas.
Proyek ini diduga memaksakan spesifikasi operating system chrome atau chromebook. Padahal, hasil uji coba pada 2019 menunjukkan penggunaan seribu unit Chromebook tidak efektif sebagai sarana pembelajaran lantaran berbasis internet. Sedangkan, belum seluruh wilayah terkoneksi kekuatan internet yang sama.
Diduga, ada pemufakatan jahat berupa mengarahkan tim teknis yang baru agar membuat kajian teknis pengadaan peralatan TIK diunggulkan untuk menggunakan spesifikasi chromebook.
Kemendikbudristek menganggarkan Rp3,58 triliun untuk proyek TIK ini. Lalu, ada juga pengadaan Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp6,3 triliun. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
KPK Kirim Sinyal Bahaya, Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Diperkuat dengan Integrasi Pencegahan dan Penindakan
Uang Korupsi CPO Rp 13 Triliun Dikembalikan ke Negara, Prabowo: Ini Pertanda Baik di 1 Tahun Pemerintahan
Uang Triliunan dari Kasus Korupsi CPO ‘Penuhi’ Ruangan Kejagung, Presiden Prabowo: Ini untuk Renovasi 8.000 Sekolah
Kejagung Terima Pengembalian Hampir Rp 10 Miliar dari Kasus Chromebook, Bukan dari Nadiem Makarim
Uang Dugaan Korupsi Laptop Chromebook Baru Balik Rp 10 M, Padahal Kerugian Capai Rp 1,98 T
KPK Telusuri Jejak Uang Rp 1,2 Triliun di Kasus Lukas Enembe, Pramugari hingga Pengusaha Diperiksa
Adam Damiri Resmi Ajukan PK di Kasus Asabri
Besok, Adam Damiri Ajukan PK Kasus ASABRI dengan 4 Novum
Eks Dirut Antam Bantu KPK Bongkar Kecurangan Pengelolaan Anoda Logam lewat Audit Internal
Ayah Nadiem Makarim Sebut Anaknya Kuat Banget, Bisa Bertahan Lama