Diduga Makar, Pengacara Rizieq Bolak-balik Diperiksa Polisi


Eggi Sudjana berfoto dengan kliennya Rizieq Shihab di Arab Saudi. (Ist)
MerahPutih.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya mencecar caleg Partai Amanat Nasional Eggi Sudjana dengan ratusan pertanyaan pada pemeriksaannya sebagai saksi terlapor dalam kasus dugaan makar dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Eggi diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi, atas laporan yang dilayangkan Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya, pada Rabu (24/4) lalu. Pengacara Habib Rizieq itu dituding berencana melakukan makar, terkait seruan people power yang disampaikan melalui pidatonya.
"Pemeriksaan Eggi Sudjana total 116 pertanyaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, kepada wartawan di kantornya, Senin (29/4).
Meski tak merinci detail ratusan pertanyaan itu, Argo memastikan Eggi bakal kembali diperiksa lagi Jumat (3/5) mendatang. Menurut dia, penyidik akan mengembangkan pertanyaan seputar kasus yang menjerat pengacara pentolan FPI itu.

Lebih jauh, Argo meminta Eggi koperatif memenuhi panggilan lanjutan dari penyidik. "Dilanjutkan rencana hari Jumat ya," tegas perwira polisi berpangkat melati tiga itu.
Sebelumnya, Eggi dilaporkan atas tuduhan berencana melakukan makar terkait seruan people power yang disampaikan melalui pidatonya. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/2424/IV/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus.
Tindakan pidana yang dilaporkan adalah dugaan pemufakatan jahat atau makar. Eggi juga dilaporkan atas dugaan melanggar UU ITE Pasal 107 KUHP juncto Pasal 87 KUHP atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Gms)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Apa Itu Makar? Ini Penjelasan dan Sejarahnya di Dunia

Pro dan Kontra Kepala Daerah Soal One Piece, Pengamat UNS: Kebangetan Jika Dianggap Makar

Legislator PDIP Nilai Terlalu Berlebihan Jika Bendera One Piece Dianggap Sebagai Makar
